Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pernyataan Heru Subagia bak wajah berminyak dua sisi. Track record-nya sebagai Ketua Umum Relawan Ganjar Pranowo (RGP) di Pilpres 2024 menjadi kontradiktif, mengingat PAN—partai tempatnya bernaung—justru mendukung rival Ganjar, yakni Prabowo Subianto. Sebuah ironi politik yang terlalu kentara untuk disebut sebagai sikap negarawan.
Lebih lucu lagi, saat maju sebagai Caleg DPR RI, Heru membawa narasi “memperjuangkan kebijakan pendidikan inklusif dan pengembangan keterampilan masa depan”. Tapi kini, justru tampil dengan retorika spiritual absurd, memotong akal sehat, sekaligus mengecilkan kredibilitas Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Pada Rabu, 25 Juni 2025, Heru—juga Ketua Kagama Cirebon Raya—melontarkan serangkaian komentar penuh dualisme: tak berdiri atas pijakan hukum, jauh dari nilai moral, bahkan bisa dibilang membahayakan prinsip negara hukum Indonesia. Sebuah narasi yang lebih mirip mantra spiritualis ketimbang nalar politisi.
Inilah tiga pernyataan Heru yang problematik:
Ia menyebut Indonesia sedang memasuki “fase kiamat besar peradaban lama”, dan bahwa Jokowi “sudah menyadari dirinya akan segera mundur dari alam dunia”. Seolah mendapat wahyu dari langit.
Ia menggurui publik dengan kalimat filsuf dadakan: “Mengapa kebencian dibalas kebencian? Bukankah masih ada ruang murni bernama cinta?” Sebuah puitisasi klise yang hampa konteks hukum maupun politik.
Heru menyimpulkan bahwa “solusi terbaik bagi Indonesia adalah kembali ke titik nol”, dan jika tidak, “Indonesia akan bubar”.
Lalu kita bertanya: apakah pernyataan ini cerminan sikap negarawan? Atau sekadar gaya “ewuh pakewuh” penuh kedok dua muka demi cari muka, yang pada intinya ingin melemahkan posisi Presiden Prabowo?
Jika dikaji dari asas teori hukum mala in se, yakni segala tindakan yang bertentangan dengan moral dan budaya harus diuji dalam proses hukum, maka ucapan Heru sangat layak disoal. Lebih jauh, pendekatan ini juga bisa dan harus diterapkan terhadap perilaku Jokowi yang selama satu dekade kekuasaannya dituduh publik melakukan penyimpangan hukum dan moral. Rakyat berhak atas kepastian hukum atas figur pemimpin yang dianggap telah membohongi bangsanya.
Klaim Heru bahwa Jokowi tengah sakit dan ikhlas menunggu kematian jelas membagongkan. Heru bukan dokter. Dan faktanya, Jokowi justru sibuk melaporkan para aktivis yang menuduhnya memiliki ijazah palsu. Jokowi, sepengetahuan umum (notoire feiten), masih aktif, bahkan gemar membungkam kritik.
Pernyataan Heru:
Bertentangan dengan asas mala in se dan mala prohibita.
Melabrak prinsip negara hukum.
Berpotensi merusak reputasi dan legitimasi Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Menegasikan tujuan utama hukum: kepastian (legalitas), kemanfaatan (utilitas), dan keadilan (justice).
Sikap Heru ini pun menimbulkan kecurigaan publik. Mengapa pada 14 Mei 2025, Heru—melalui Kagama—mendekati Jokowi demi membujuk agar Roy Suryo “dimaafkan”? Apakah ini bagian dari upaya politisasi kampus? Atau kompromi ala alumni demi menyelamatkan kroni?
Jika benar, maka bukan hanya logika hukum yang ambyar. Tapi juga integritas moral dan akal sehat publik.
Ambyaarr… Politik dua wajah dan nihilnya fungsi hukum di negeri ini.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
























