• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

HGU LAUT, WARISAN JKW

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
June 9, 2025
in Crime, Feature
0
HGU LAUT, WARISAN JKW
Share on FacebookShare on Twitter
Muhammad Yamin Nasution

Oleh : M Yamin Nasution, S.H – Pemerhati Hukum

Di tengah transisi pemerintahan menuju era Prabowo Subianto, warisan kebijakan agraria Presiden Joko Widodo meninggalkan jejak yang belum banyak diperdebatkan Sarjana Hukum: pemberian sertifikat dan legalisasi pemanfaatan laut dalam skema mirip Hak Guna Usaha (HGU). Melalui turunan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Laut, negara membuka ruang bagi korporasi untuk mengajukan izin pemanfaatan ruang laut secara eksklusif—dengan logika dan durasi yang menyerupai konsesi tanah. Dalam diam, laut kini mulai dipetak-petak, didaftarkan, bahkan dikuasai.

Pertanyaannya adalah, untuk siapa warisan ini disiapkan?

Pintu masuk legalisasi ruang laut dimulai dari pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Dalam beleid ini, terdapat ketentuan mengenai penguasaan ruang laut oleh pelaku usaha melalui izin pemanfaatan, yang diperkuat lewat turunan aturan seperti:

Omnibus Law dan Turunannya merusak lehidupan Laut turun temurun

Jakarta, 8 Juni 2025. Sejak disahkan Undang‑Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020, diperbarui dengan UU No. 6/2023), sejumlah turunan regulasi menjabarkan peluang penerbitan sertifikat di area laut. Berikut pemetaan pasal demi pasal dan pejabat yang mengeluarkan aturan tersebut.

  1. Pasal 5 ayat (2) UU No. 11/2020 UU No. 6/2023

Memberi Presiden wewenang membuat Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Pasal 14, 18, dan 125–129

Menjabarkan perubahan terhadap UU Agraria (UUPA), membuka jalan untuk pemberian hak atas tanah termasuk di wilayah perairan. Khususnya.

Pasal 127

Mengizinkan HGB/Hak Atas Tanah diberikan di atas tanah negara atau pengelolaan, termasuk di laut.

Pasal 196–199

Memberi kewenangan kepada Menteri ATR/BPN menerbitkan hak atas pulau kecil dan wilayah perairan jika disertai rekomendasi atau turun-temurun (20 tahun)  .

  1. PP No. 18 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo, tanggal 2 Februari 2021

Pasal 1 (1–4), mendefinisikan “tanah” mencakup permukaan dan kolom air.

Pasal 100, memberikan diskresi kepada Menteri jika aturan di lapangan dinilai tidak selaras.

Pasal 195–199: mengatur ketentuan khusus untuk pulau kecil dan wilayah perairan, termasuk syarat penerbitan hak setelah rekomendasi KKPRL atau bukti penguasaan turun‑temurun (Menteri Kumham Yasona L)

  1. Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 (Menteri ATR/BPN – Sofyan A. Djalil, 29 April 2021; berlaku 27 Oktober 2021)

Pasal 1–2, menetapkan bahwa penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah di wilayah perairan dilakukan oleh Menteri, atau yang didelegasikan.

Pasal 23, seluruh permohonan harus dilengkapi dokumen perencanaan tata ruang—termasuk perairan.

Pasal 191, ketentuan teknis pendidikan dan pendaftaran tanah reklamasi berlaku mutatis mutandis.

Menjadi dasar teknis untuk mengeksekusi mandat Pasal 127–199 UU Cipta Kerja.

  1. PP No. 27 Tahun 2021 (Presiden Joko Widodo; diteken awal 2021).

Pasal I–II, mengatur kriteria bangunan dan instalasi di laut, mencakup izin pendirian serta penempatan di zona konservasi maupun perikanan.

Mencabut PP No. 6/2020. Dasar normatif untuk identifikasi lokasi fisik laut yang kelak akan disertifikasi tanahnya.

  1. Permen KP No. 28/2021 & No. 30/2021 (Menteri Kelautan & Perikanan – Sakti Wahyu Trenggono; PLT Dirjen: Hendra Yusran Siry).

Permen 28/2021, menetapkan definisi dan syarat KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), wajib dimiliki sebelum melakukan kegiatan reklamasi/investasi laut.

Permen 30/2021: menetapkan mekanisme pengawasan dan pelaporan kegiatan laut, memperkuat kontrol KKPRL secara administratif.

Aturan  Pasal Kunci

UU Cipta Kerja Pasal 127– Pasal 199 Legalitas HGB/Hak di laut wilayah perairan/pulau kecil DPR & Presiden

PP 18/2021 Pasal 195– Pasal 199 Rincian HGB di wilayah perairan & diskresi Menteri, Presiden Jokowi

Permen ATR 18/2021 Pasal 1– Pasal 23 dan Pasal 191– Pasal 204 Prosedur teknis, dokumen & pendaftaran hak laut Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil

PP 27/2021 Pasal I dan Pasal II, Kriteria bangunan laut, penempatan & izin Presiden Jokowi

Permen KP 28/2021 Pasal 1 Ayat (10), kesesuaian KKPRL untuk perizinan laut, Menteri  Kelautan & Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

Permen Menteri  Kelautan & Perikanan 30/2021 Pengawasan & pelaporan Pengawasan implementasi KKPRL Menteri  Kelautan & Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

Relevansi dan Catatan

Aturan-aturan tersebut membuka jalan legal bagi penerbitan sertifikat hak atas tanah di laut. Namun, format teknis (Permen ATR & PP) masih menyediakan diskresi dan tumpang-tindih, terutama antara izin KKPRL (KKP) dan sertifikasi BPN. Ini memperbesar risiko penetapan tanah “di atas laut”—terutama pulau reklamasi—yang dapat multitafsir atau tumpang tindih izin hukum.

Kesimpulan & Penutup

Perpres 32/2023 menyatakan bahwa ruang laut dapat direncanakan, dipetakan, dan diberikan izin pemanfaatan melalui sistem Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dalam praktiknya, KKPRL kini mulai dimaknai sebagai bentuk konsesi jangka panjang atas laut yang dapat dimiliki oleh korporasi, dengan proses pendaftaran yang menyerupai mekanisme pemberian HGU di darat.

Ironisnya, istilah “HGU Laut” tidak pernah disebut secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, tetapi berkembang dalam praktik administratif oleh Kementerian ATR/BPN. Hal ini menimbulkan multitafsir dan celah hukum.

Pada 2022–2024, beberapa wilayah pesisir di Indonesia mulai menyaksikan proses pendaftaran batas ruang laut sebagai bagian dari digitalisasi bidang tanah. Dalam dokumen-dokumen internal yang beredar di kalangan pejabat daerah, istilah seperti “pemetaan batas bidang laut,” “legalisasi pemanfaatan laut,” hingga “KKPRL untuk zona usaha kelautan” mulai dipakai dengan longgar.

Proses ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah laut kini diperlakukan layaknya daratan, dan karena itu bisa disertifikasi dan dimiliki secara eksklusif? Jika iya, maka pasal-pasal dalam UU Pokok Agraria dan UU Kelautan menjadi kabur batasnya. Sementara nelayan dan komunitas pesisir tidak memiliki akses terhadap proses administratif yang rumit ini, korporasi besar justru memperoleh jalur cepat melalui investasi strategis nasional.

Di berbagai lokasi seperti Maluku, Kalimantan Utara, dan pesisir selatan Jawa, konflik antara nelayan tradisional dan pengusaha mulai mencuat. Wilayah tangkap nelayan disebut telah masuk dalam “wilayah berizin KKPRL” milik perusahaan tambak, budidaya offshore, atau bahkan proyek wisata laut eksklusif.

Penduduk lokal yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada laut kini harus menghadapi ancaman kriminalisasi dengan tuduhan “mengganggu aktivitas berizin.” Tidak ada skema afirmatif atau redistribusi untuk komunitas pesisir dalam kebijakan sertifikasi laut ini.

Proses ini juga tak bisa dilepaskan dari desain politik ekonomi pasca-2020. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Bank Tanah yang dirancang di bawah komando Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan diteruskan oleh Hadi Tjahjanto, memperluas cakupan registrasi hingga ke zona laut. Di saat bersamaan, UU Cipta Kerja membuka ruang bagi “kemudahan perizinan berusaha” di semua sektor, termasuk kelautan.

Dengan legitimasi hukum ini, proyek-proyek nasional maupun swasta yang terafiliasi dengan kepentingan elite politik dan pengusaha besar kini memiliki dasar untuk menguasai laut secara sah. Laut menjadi komoditas baru dalam peta balas budi politik dan akumulasi kapital.

Warisan ini meninggalkan pertanyaan besar bagi generasi pemerintahan berikutnya: apakah laut akan tetap menjadi ruang hidup bersama, atau berubah menjadi aset yang hanya bisa dimiliki oleh mereka yang punya koneksi dan modal?

Jika laut telah dijadikan ladang sertifikasi, maka kita sedang menyaksikan penggeseran paradigma agraria ke arah “maritim feodalisme”, di mana ruang laut dikapling, disertifikasi, dan diwariskan layaknya perkebunan kolonial masa silam. Apakah ini yang dimaksud Presiden Jokowi dengan “poros maritim dunia”?

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Antara Bansos, Ekspor, dan Mafia Harga: Krisis Beras di Negeri Lumbung Padi

Next Post

Surga yang Digadaikan: Mata Investor Asing Menyorot Raja Ampat

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT
Feature

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

June 13, 2025
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden
Birokrasi

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

June 13, 2025
Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum
Crime

Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

June 13, 2025
Next Post
Surga yang Digadaikan: Mata Investor Asing Menyorot Raja Ampat

Surga yang Digadaikan: Mata Investor Asing Menyorot Raja Ampat

Menteri Bahlil Tuding Anies Sok Tahu dan Merasa Paling Pintar Tentang Etik

Cara Menangani Skandal Tambang Raja Ampat: Tetap Tidak Akan Melindungi Geopark Global UNESCO, Kecuali Dihentikan Total

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden
Birokrasi

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Rupanya masih saja ada yang percaya bahwa kenaikan gaji akan...

Read more
Duo Budi Selamat dari Lubang Jarum Resuffle, Jokowi Tertawa

Duo Budi Selamat dari Lubang Jarum Resuffle, Jokowi Tertawa

June 13, 2025
Fungsi Pertahanan TNI dalam Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Alami Distorsi

Fungsi Pertahanan TNI dalam Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Alami Distorsi

June 11, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

June 13, 2025
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

June 13, 2025
Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

June 13, 2025

KOPERASI ADALAH DEMOKRASI YANG BEKERJA DI DAPUR-DAPUR RUMAH RAKYAT

June 13, 2025
68,25 Persen Penduduk Indonesia Hidup dalam Kemiskinan

68,25 Persen Penduduk Indonesia Hidup dalam Kemiskinan

June 13, 2025
A Journey That Never Reached Its Destination —A goodbye that never came.

A Journey That Never Reached Its Destination —A goodbye that never came.

June 13, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

June 13, 2025
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

June 13, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...