Fusilatnews – Langit Raja Ampat masih biru. Tapi bisakah warna itu tetap bertahan jika isi perut buminya terus dikoyak? Skandal tambang di wilayah ini bukan sekadar soal izin dan dokumen lingkungan. Ini adalah pertarungan antara dua cara pandang yang saling menafikan: tambang sebagai mesin ekonomi versus konservasi sebagai napas warisan dunia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam kunjungan kerjanya ke Pulau Gag awal Juni 2025, mencoba mengambil jalan tengah. Ia menyatakan bahwa lima perusahaan tambang yang kini beroperasi di Raja Ampat akan diawasi ketat, meskipun semuanya telah mengantongi izin resmi. Langkah ini, katanya, demi menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan. Pernyataan yang terdengar normatif, dan di permukaan, tampak seperti kompromi yang elegan.
Namun, di balik narasi “pengawasan ketat”, terdapat paradoks besar: Raja Ampat adalah situs Geopark Global UNESCO, kawasan yang keberadaannya justru dimaksudkan untuk dilindungi dari aktivitas ekstraktif seperti pertambangan. Dengan kata lain, tambang dan Geopark adalah dua kata yang tak semestinya berada dalam satu kalimat. Bahkan jika seluruh perusahaan taat pada Amdal dan rajin mereklamasi lahan bekas tambang, kerusakan ekologis dan hilangnya nilai geologis tetap tidak bisa ditoleransi.
Pertaruhan Nama Baik Bangsa
UNESCO tidak memberi label Geopark Global begitu saja. Status ini adalah pengakuan internasional atas kekayaan geologi, keanekaragaman hayati, dan nilai budaya yang khas. Ia membawa tanggung jawab, bukan sekadar prestise. Jika Indonesia gagal menjaga integritas kawasan ini, maka bukan tidak mungkin gelar itu dicabut—sebuah aib diplomatik dan ekologis yang dampaknya jauh lebih luas dari sekadar kerugian ekonomi lokal.
Tak ada satu pun upaya pengawasan atau evaluasi teknis yang bisa membenarkan tambang di wilayah dengan nilai konservasi setinggi Raja Ampat. Bahkan jika PT Gag Nikel telah mereklamasi 135 hektar dari total bukaan tambangnya, reklamasi bukanlah mantra yang bisa mengembalikan ekosistem ke keadaan semula. Sedimentasi mungkin nihil, seperti klaim Bahlil, tetapi nilai warisan bumi yang tergurat dalam formasi batuan, terumbu karang, dan sistem biologis bawah laut—itu tak bisa dikompensasi dengan angka.
Solusi yang Tak Populer, Tapi Perlu
Satu-satunya jalan keluar yang beradab dan bertanggung jawab adalah menghentikan seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat secara permanen. Ya, ini langkah mahal. Ya, ini butuh keberanian politik. Tetapi jika Indonesia ingin konsisten sebagai negara yang menjunjung kelestarian lingkungan dan nama baik di mata dunia, maka tambang harus berhenti.
Konsekuensinya jelas: negara harus membayar kompensasi kepada pemilik izin tambang. Bukan karena mereka benar, tapi karena negara juga ikut lalai memberikan izin di tempat yang salah sejak awal. Prinsip hukum ex delicto non oritur jus — dari pelanggaran tidak lahir hak — tetap berlaku. Tetapi untuk menghindari konflik berkepanjangan dan dampak ekonomi lokal yang drastis, kompensasi menjadi mekanisme transisi yang realistis.
Tambang di Tanah yang Tak Seharusnya Ditambang
Lima perusahaan tambang yang kini beroperasi di Raja Ampat—PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham—barangkali hanya menjalankan legalitas administratif. Tapi hukum yang sah tidak serta-merta menjadi hukum yang benar secara moral dan ekologis. Legalitas yang mencederai warisan bumi tidak akan pernah memperoleh legitimasi dari sejarah.
Kita tak sedang berbicara soal angka produksi nikel, luasan eksplorasi, atau dokumen Amdal yang lengkap. Kita sedang berbicara tentang hak generasi mendatang atas bumi yang lestari. Jika negara masih ragu untuk bersikap tegas, maka pada saatnya nanti, rakyat dan sejarah yang akan mengambil alih keputusan.
Menjaga Raja Ampat bukan berarti memusuhi investasi. Tapi memilih investasi yang tepat di tempat yang benar. Dan tambang, jelas bukan salah satunya. Apakah Menteri Bahlil siap berpindah dari narasi pengawasan ke keputusan penghentian total? Atau kita harus menunggu hingga bencana ekologis menjadi pembenaran yang terlambat?
Karena satu hal yang pasti: pengawasan seketat apa pun tak akan bisa melindungi Geopark Global dari kehancuran, kecuali tambangnya dihentikan total.




















