Jakarta – Fusilatnews – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang dipimpin Hotman Paris Hutapea, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan kliennya dalam skandal korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025), Hotman membantah tegas adanya konflik kepentingan maupun status buronan (DPO) terhadap Nadiem.
“Saya kira kementerian ini independen. Tidak ada keterlibatan pihak manapun dalam proses pengadaan,” ujar Hotman menepis tudingan bahwa ada menteri senior lain yang terlibat karena perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengannya mendapat proyek pengadaan laptop Chromebook.
Hotman menjelaskan, pengadaan dilakukan melalui e-katalog yang bersifat terbuka, dengan harga transparan yang ditentukan oleh penyedia, bukan kementerian. Menurutnya, enam vendor terlibat dalam proyek tersebut, dengan harga satuan laptop berada di kisaran Rp6 juta hingga Rp7 juta per unit. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Hotman, harga yang dibayarkan justru di bawah Rp6 juta.
“Yang menentukan harga itu penyedia. Kementerian tidak campur tangan. Pengelolaan e-katalog sepenuhnya di bawah LKPP yang berada langsung di bawah Presiden,” tegasnya.
Dari informasi penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), enam perusahaan yang terlibat dalam proyek ini antara lain: PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan), PT Evercoss Technology Indonesia, PT Tera Data Indonusa (Axioo), PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone (SPC), dan PT Acer Manufacturing Indonesia.
Hotman juga membantah isu yang menyebut Nadiem sempat kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar DPO Kejagung. “Bagaimana mungkin DPO? Dia ada di sini, sehat walafiat. Tidak benar itu. Nadiem ada di Jakarta dan siap kapan saja dipanggil,” katanya.
Menurut Hotman, kehadiran Nadiem di depan publik hari itu merupakan bentuk itikad baik dan komitmen untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
Sementara itu, Nadiem sendiri menyampaikan harapan agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menghakimi. “Saya mengajak publik untuk tetap kritis, namun adil. Jangan terjebak dalam opini yang belum tentu berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.
Program digitalisasi pendidikan yang menjadi latar belakang proyek ini kini sedang dalam tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak Senin (25/5/2025). Hingga kini, lebih dari 30 saksi telah diperiksa, namun Nadiem belum termasuk di antaranya.
Tiga staf khusus Nadiem—Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim Arif—telah dicegah bepergian ke luar negeri dan rumah mereka telah digeledah. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem hanya tinggal menunggu waktu.
“Sebagai menteri pada masa tindak pidana itu terjadi, keterangannya pasti diperlukan. Siapa pun yang dianggap mengetahui dan bisa membuat terang perkara ini akan dimintai keterangan,” kata Harli.
Polemik ini menempatkan Nadiem dalam sorotan tajam. Meski belum berstatus tersangka, posisinya sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi di Kemendikbudristek membuat keterangannya sangat dinanti publik. Kini, semua mata tertuju pada langkah Kejagung berikutnya: akankah Nadiem tetap di luar pusaran, atau justru terseret lebih dalam?

























