Damai Hari Lubis, SH.,MH.-Ketua Bidang Hukum KWRI/ Komite Wartawan Reformasi Indonesia
Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, memiliki sifat kekhususan yang sama. Kedua undang-undang ini mengatur mengenai persoalan jurnalistik dan transaksi elektronik. Oleh karena itu, telah disepakati bahwa masalah karya jurnalistik tidak dapat dipidana, dan harus diselesaikan melalui dewan pers. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah berita yang menjadi subjek perdebatan melanggar kode etik jurnalistik.
Bagaimana karya jurnalistik dapat dipastikan telah mematuhi ketentuan Undang-Undang Pers sehingga tidak bertentangan dengan atau melanggar Kode Etik Jurnalistik?
Berita jurnalistik harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya narasinya harus independen atau objektif, akurat, seimbang tanpa subjektivitas, dan tidak bermaksud buruk. Profesionalisme juga harus dijunjung tinggi, termasuk penghormatan terhadap hak privasi individu maupun kelompok, larangan memberi suap, keberadaan fakta yang jelas, dan larangan melakukan plagiat. Dalam peliputan berita investigasi untuk kepentingan publik, metode tertentu dapat diterapkan, dengan tetap mengacu pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
Lalu, jika hasil sidang kode etik menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran, berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin diberlakukan terhadap jurnalis atau badan usahanya:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
- pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye;
- denda;
- pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye untuk waktu tertentu; atau
- pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
Ya, terdapat sanksi pidana bagi jurnalis yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sistem hukum lainnya yang berlaku. Beberapa tindakan atau karya jurnalistik yang dapat dikenai sanksi pidana termasuk merekam sebuah peristiwa sesuai Pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 27, Jo. 45 UU ITE.
Namun demikian, penerapan hukum dalam hal ini dapat bersifat kasuistis dan tidak bersifat mutlak. Merekam terjadinya peristiwa tindak pidana sebenarnya diperbolehkan, karena hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang tata cara penyidikan pidana di Indonesia (UU RI Nomor 18 Tahun 1981). Oleh karena itu, dalam menilai apakah tindakan jurnalis melanggar UU ITE atau tidak, perlu mempertimbangkan konteks dan ketentuan hukum yang berlaku secara menyeluruh.
Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600 juta. Ini juga mencakup tindakan yang melanggar Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE, yang menyatakan:
“Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Selain itu, tindakan-tindakan lain yang melanggar Hukum Pidana Materil (KUHP) juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
























