• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Hubungan Hukum antara Jurnalisme-UUPERS-UU.ITE

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
March 9, 2024
in Feature, Law
0
Koalisi AMIN Jika Netral Identik Konspirasi Kecurangan yang TSM
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis, SH.,MH.-Ketua Bidang Hukum KWRI/ Komite Wartawan Reformasi Indonesia

Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, memiliki sifat kekhususan yang sama. Kedua undang-undang ini mengatur mengenai persoalan jurnalistik dan transaksi elektronik. Oleh karena itu, telah disepakati bahwa masalah karya jurnalistik tidak dapat dipidana, dan harus diselesaikan melalui dewan pers. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah berita yang menjadi subjek perdebatan melanggar kode etik jurnalistik.

Bagaimana karya jurnalistik dapat dipastikan telah mematuhi ketentuan Undang-Undang Pers sehingga tidak bertentangan dengan atau melanggar Kode Etik Jurnalistik?

Berita jurnalistik harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya narasinya harus independen atau objektif, akurat, seimbang tanpa subjektivitas, dan tidak bermaksud buruk. Profesionalisme juga harus dijunjung tinggi, termasuk penghormatan terhadap hak privasi individu maupun kelompok, larangan memberi suap, keberadaan fakta yang jelas, dan larangan melakukan plagiat. Dalam peliputan berita investigasi untuk kepentingan publik, metode tertentu dapat diterapkan, dengan tetap mengacu pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Lalu, jika hasil sidang kode etik menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran, berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin diberlakukan terhadap jurnalis atau badan usahanya:

  1.   teguran tertulis;
  2.   penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
  3.   pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye;
  4.   denda;
  5.   pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye untuk waktu tertentu; atau
  6.    pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

Ya, terdapat sanksi pidana bagi jurnalis yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sistem hukum lainnya yang berlaku. Beberapa tindakan atau karya jurnalistik yang dapat dikenai sanksi pidana termasuk merekam sebuah peristiwa sesuai Pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 27, Jo. 45 UU ITE.

Namun demikian, penerapan hukum dalam hal ini dapat bersifat kasuistis dan tidak bersifat mutlak. Merekam terjadinya peristiwa tindak pidana sebenarnya diperbolehkan, karena hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang tata cara penyidikan pidana di Indonesia (UU RI Nomor 18 Tahun 1981). Oleh karena itu, dalam menilai apakah tindakan jurnalis melanggar UU ITE atau tidak, perlu mempertimbangkan konteks dan ketentuan hukum yang berlaku secara menyeluruh.

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600 juta. Ini juga mencakup tindakan yang melanggar Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE, yang menyatakan:

“Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Selain itu, tindakan-tindakan lain yang melanggar Hukum Pidana Materil (KUHP) juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

Next Post

Bekal Puasa – “Esensi Puasa Ramadhan”

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?
Feature

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua
Feature

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan
Birokrasi

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Next Post
Bekal Puasa – “Esensi Puasa Ramadhan”

Bekal Puasa - "Esensi Puasa Ramadhan"

10 Peta Jalan Menyelamatkan Masa Depan Indonesia

TERBUKTI DEMOKRASI DENGAN UUD 2002 TELAH GAGAL MEMBANGUN BANGSA YANG BERMARTABAT.

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist