Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Dalam sejarah monarki, hukum tidak berdiri di podium tertinggi. Ia justru lahir dari podium kekuasaan—diucapkan sebagai titah raja, dipatuhi sebagai doktrin kepatuhan, dan dijaga demi kelanggengan tahta. Di permukaan, terlihat seperti sistem yang menjaga keteraturan. Namun di kedalaman, hukum menjadi instrumen tunggal, bukan kompas keadilan.
Naluri dasar manusia—ego, tamak, syahwat berkuasa—adalah akar pertama mengapa monarki tumbuh subur. Ketika satu raja menjadi lebih kuat melalui invasi militeristik atau diplomasi penundukan, monarki berevolusi menjadi kekaisaran: raja di atas raja. Para raja kecil yang tak sanggup menandingi kekuatan tunduk untuk menghindari kebinasaan negeri dan rakyatnya. Konsekuensinya? Upeti. Sebuah pajak kekuasaan yang ditarik bukan dari tanah sang kaisar, melainkan dari peluh tanah kerajaan bawahan.
Maka, raja-raja di bawah kekaisaran menjadi otoritarian kepada rakyatnya sendiri. Bukan karena konstitusi, melainkan karena kebutuhan bertahan. Para pembantu istana, pejabat pemungut pajak, bahkan serdadu lokal berubah menjadi tangan-tangan kasar penarik setoran demi upeti. Pajak tak lagi sekadar sumbangan negara, melainkan beban berlapis: untuk istana sekaligus untuk sang kaisar.
Catatan sejarah imperial Romawi (27 SM – abad 14–15) meninggalkan bab-bab kelam: perampasan harta petani, kekejaman kepada rakyat yang menunggak, pengusiran warga dari tanahnya, hingga lahirnya gelombang nomaden paksa—rakyat yang tercerabut bukan karena perang, tapi karena pajak. Gejolak tak dapat dihindari. Tidak hanya berupa pemberontakan rakyat, tetapi juga perlawanan intelektual. Filsuf-filsuf Yunani klasik—Socrates, Plato, Aristoteles—berdiri melawan kaum sofis yang mengagungkan kemenangan retorika di atas kebenaran. Mereka menagih keadilan sebagai hakekat, bukan sebagai ornamen kekuasaan.
Berabad-abad kemudian, tradisi gugatan itu bertransformasi di era Pencerahan (abad 17–18 M) lewat Immanuel Kant dan Hegel: negara harus berpijak pada sendi keadilan universal, bukan kemutlakan penguasa. Demokrasi perlahan menjadi kultur global, mengusung kebebasan politik, ekonomi, dan HAM sebagai penanda zaman baru—sekularisme, liberalisme, konstitusionalisme, parlementerisme. Tetapi, demokrasi tidak sepenuhnya menghapus monarki. Ia hanya membatasi. Memberi demarkasi, memberi pagar, memberi konstitusi.
Hari ini, monarki masih hidup dalam dua wajah: absolut seperti Saudi dan Brunei, atau konstitusional seperti Inggris, Belanda, Spanyol, Jepang—di mana raja tetap simbol turunan darah kekuasaan, tetapi tidak lagi pemegang kendali penuh negara.
Lalu kita tiba pada pertanyaan penting: Bagaimana dengan Indonesia?
Kita bukan monarki, kata teks konstitusi. Kita menempatkan hukum sebagai panglima, kata pidato kenegaraan. Kita mendaulat rakyat, kata pembukaan UUD 1945. Namun dalam praktik, spektrum kewenangan Presiden di sistem ketatanegaraan Indonesia begitu luas dan dominan, sehingga menimbulkan pertanyaan akademis yang sah untuk diajukan:
“Jika hukum adalah panglima, mengapa eksekusi kuasa negara masih sangat presiden-sentris—seolah-olah hukum berjalan saat diperintah, bukan saat dibutuhkan rakyat?”
Inilah yang saya ajukan sebagai analogi konseptual, bukan tuduhan serampangan: dalam politik Indonesia, Presiden kerap menempati posisi raja eksekutif—pemegang keputusan akhir dalam orbit kekuasaan, bukan figur pelayan daulat rakyat sepenuhnya. Hukum, yang diagungkan dalam retorika, dapat menyusut fungsinya menjadi legitimasi tindakan penguasa, bukan pengarah tindakan penguasa.
Perdebatan ini bukan baru. Di abad 4 SM, Socrates, Plato, dan Aristoteles juga menentang para sofis Athena yang mengagungkan “bicara untuk menang” ketimbang “bicara untuk benar.” Kini, perlawanan terhadap dominasi retorika kosong di atas substansi kebenaran kembali relevan—bahkan mendesak. Sebab negara hukum yang sehat bukan hanya bertenaga di teks, tetapi bernyawa di praktik.
Pada akhirnya, sejarah memang berputar. Bukan stagnan, bukan juga selesai—sekadar rotasi panjang yang terasa lambat karena diselingi kelahiran dan kematian peradaban. Indonesia pun sedang menempuh putaran itu. Dengan rasa yang campur-campur—nano-nano—kadang pahit, kadang asam, kadang manis. Tetapi satu hal pasti:
Bangsa yang dewasa bukan bangsa yang memuja raja, melainkan bangsa yang memaksa hukum berdiri di atas semua kuasa.
Damai Hari Lubis




















