Oleh: Damai Hari Lubis
Pendahuluan
Dalam teori ketatanegaraan, presiden adalah puncak piramida kekuasaan. Ia memegang amanah rakyat sekaligus menjadi simbol hukum tertinggi dalam kerangka konstitusi. Namun, ketika seorang presiden justru diduga menjadi sumber pelanggaran hukum, nepotisme, obstruksi keadilan, bahkan pengkhianatan terhadap negara, maka pertanyaan mendasar muncul: apakah sistem hukum Indonesia mampu memberikan sanksi paling berat—hukuman mati—kepada seorang presiden?
Kasus Joko Widodo (Jokowi) menjadi titik pijak penting dalam diskursus ini. Tuduhan terhadapnya meliputi nepotisme, pembiaran korupsi, obstruksi penegakan hukum, keterlibatan dalam tragedi pelanggaran HAM (Km 50), hingga dugaan penjualan aset kedaulatan bangsa. Lebih jauh, muncul pula kontroversi mengenai keabsahan ijazah dan identitas biologisnya. Jika terbukti secara hukum, maka skala kejahatan tersebut tidak hanya bersifat individual, melainkan struktural dan sistemik.
Landasan Teori Hukum
Dalam hukum pidana internasional, terdapat kategori “the most serious crimes” (kejahatan paling serius), seperti yang ditegaskan dalam Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Kejahatan-kejahatan tersebut mencakup genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Meski Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, prinsip universalnya tetap relevan: pemimpin yang mengkhianati mandat rakyat dengan cara sistemik dapat dikategorikan melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).
Dalam hukum nasional, Pasal 104 KUHP menegaskan bahwa makar terhadap Presiden/Wakil Presiden dihukum mati atau penjara seumur hidup. Jika hukum memberi hukuman mati bagi rakyat yang berkhianat pada Presiden, maka secara moral dan logika hukum, hukuman yang sama juga layak dikenakan kepada Presiden yang berkhianat pada rakyat dan negara.
Studi Komparatif Internasional
Sejarah dunia menunjukkan bahwa hukuman mati terhadap pemimpin negara bukanlah hal mustahil:
- Nicolae Ceaușescu (Rumania, 1989) dieksekusi mati setelah terbukti melakukan pengkhianatan dan menyebabkan kehancuran ekonomi-politik negaranya.
- Saddam Hussein (Irak, 2006) dihukum gantung setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Mengistu Haile Mariam (Ethiopia) dijatuhi hukuman mati in absentia atas genosida yang dilakukannya.
Kasus-kasus ini memperlihatkan bahwa dunia tidak menutup pintu bagi penerapan hukuman mati kepada pemimpin negara yang terbukti mengkhianati bangsanya.
Argumen Ekonomi dan Politik
Membiarkan Jokowi menjalani hukuman penjara seumur hidup berarti negara harus menanggung biaya perawatan, pengamanan, hingga fasilitas khusus. Dalam konteks ekonomi negara yang sedang terlilit utang dan kesenjangan sosial, hal ini menambah beban baru.
Secara politik, eksistensi mantan presiden yang dihukum seumur hidup tetap membuka ruang manipulasi: grasi, amnesti, atau abolisi di masa depan dapat menjadi alat permainan kekuasaan. Hukuman mati menutup semua celah tersebut dan memastikan tidak ada kompromi politik atas pengkhianatan hukum.
Efek Jera dan Restorasi Moral
Dampak terbesar dari hukuman mati bagi Jokowi bukan hanya pada dirinya, melainkan pada sistem kepemimpinan bangsa. Hukuman tersebut akan menjadi percontohan nasional dan efek jera yang nyata. Generasi pemimpin selanjutnya akan memahami bahwa jabatan presiden bukan arena untuk memperdagangkan kekuasaan atau mempermainkan hukum, melainkan amanah suci yang bila dikhianati, konsekuensinya adalah hukuman paling berat.
Penutup
Kajian ilmiah ini menunjukkan bahwa wacana hukuman mati terhadap Jokowi bukan sekadar retorika emosional, melainkan memiliki dasar teoritis, yuridis, dan historis. Jika semua tuduhan terbukti melalui pengadilan yang sah dan independen, maka hukuman mati bukan hanya layak, melainkan logis dan adil—demi menegakkan kewibawaan hukum, menutup ruang manipulasi politik, serta menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia.
Oleh: Damai Hari Lubis


















