• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Hukuman Mati bagi Presiden: Kajian Ilmiah atas Kasus Jokowi

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
September 28, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis

Pendahuluan

Dalam teori ketatanegaraan, presiden adalah puncak piramida kekuasaan. Ia memegang amanah rakyat sekaligus menjadi simbol hukum tertinggi dalam kerangka konstitusi. Namun, ketika seorang presiden justru diduga menjadi sumber pelanggaran hukum, nepotisme, obstruksi keadilan, bahkan pengkhianatan terhadap negara, maka pertanyaan mendasar muncul: apakah sistem hukum Indonesia mampu memberikan sanksi paling berat—hukuman mati—kepada seorang presiden?

Kasus Joko Widodo (Jokowi) menjadi titik pijak penting dalam diskursus ini. Tuduhan terhadapnya meliputi nepotisme, pembiaran korupsi, obstruksi penegakan hukum, keterlibatan dalam tragedi pelanggaran HAM (Km 50), hingga dugaan penjualan aset kedaulatan bangsa. Lebih jauh, muncul pula kontroversi mengenai keabsahan ijazah dan identitas biologisnya. Jika terbukti secara hukum, maka skala kejahatan tersebut tidak hanya bersifat individual, melainkan struktural dan sistemik.

Landasan Teori Hukum

Dalam hukum pidana internasional, terdapat kategori “the most serious crimes” (kejahatan paling serius), seperti yang ditegaskan dalam Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Kejahatan-kejahatan tersebut mencakup genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Meski Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, prinsip universalnya tetap relevan: pemimpin yang mengkhianati mandat rakyat dengan cara sistemik dapat dikategorikan melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).

Dalam hukum nasional, Pasal 104 KUHP menegaskan bahwa makar terhadap Presiden/Wakil Presiden dihukum mati atau penjara seumur hidup. Jika hukum memberi hukuman mati bagi rakyat yang berkhianat pada Presiden, maka secara moral dan logika hukum, hukuman yang sama juga layak dikenakan kepada Presiden yang berkhianat pada rakyat dan negara.

Studi Komparatif Internasional

Sejarah dunia menunjukkan bahwa hukuman mati terhadap pemimpin negara bukanlah hal mustahil:

  1. Nicolae Ceaușescu (Rumania, 1989) dieksekusi mati setelah terbukti melakukan pengkhianatan dan menyebabkan kehancuran ekonomi-politik negaranya.
  2. Saddam Hussein (Irak, 2006) dihukum gantung setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
  3. Mengistu Haile Mariam (Ethiopia) dijatuhi hukuman mati in absentia atas genosida yang dilakukannya.

Kasus-kasus ini memperlihatkan bahwa dunia tidak menutup pintu bagi penerapan hukuman mati kepada pemimpin negara yang terbukti mengkhianati bangsanya.

Argumen Ekonomi dan Politik

Membiarkan Jokowi menjalani hukuman penjara seumur hidup berarti negara harus menanggung biaya perawatan, pengamanan, hingga fasilitas khusus. Dalam konteks ekonomi negara yang sedang terlilit utang dan kesenjangan sosial, hal ini menambah beban baru.

Secara politik, eksistensi mantan presiden yang dihukum seumur hidup tetap membuka ruang manipulasi: grasi, amnesti, atau abolisi di masa depan dapat menjadi alat permainan kekuasaan. Hukuman mati menutup semua celah tersebut dan memastikan tidak ada kompromi politik atas pengkhianatan hukum.

Efek Jera dan Restorasi Moral

Dampak terbesar dari hukuman mati bagi Jokowi bukan hanya pada dirinya, melainkan pada sistem kepemimpinan bangsa. Hukuman tersebut akan menjadi percontohan nasional dan efek jera yang nyata. Generasi pemimpin selanjutnya akan memahami bahwa jabatan presiden bukan arena untuk memperdagangkan kekuasaan atau mempermainkan hukum, melainkan amanah suci yang bila dikhianati, konsekuensinya adalah hukuman paling berat.

Penutup

Kajian ilmiah ini menunjukkan bahwa wacana hukuman mati terhadap Jokowi bukan sekadar retorika emosional, melainkan memiliki dasar teoritis, yuridis, dan historis. Jika semua tuduhan terbukti melalui pengadilan yang sah dan independen, maka hukuman mati bukan hanya layak, melainkan logis dan adil—demi menegakkan kewibawaan hukum, menutup ruang manipulasi politik, serta menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Meritokrasi yang Ternoda: Egosentrisme dan Egoisme Intelektualis Residu 2019–2024

Next Post

Istana Dikritik Setelah Cabut Kartu Liputan Wartawan CNN yang Menanyakan Program MBG

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

daerah

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Next Post
Istana Dikritik Setelah Cabut Kartu Liputan Wartawan CNN yang Menanyakan Program MBG

Istana Dikritik Setelah Cabut Kartu Liputan Wartawan CNN yang Menanyakan Program MBG

Perekonomian Semakin Memburuk ,  Gula Mendekati Rp 20.000 Harga Sembako Lainnya Ikutan Melonjak

TITIK LEMAH DAN SOLUSI KETAHANAN PANGAN

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...