Fusilatnews – Penandatanganan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto menegaskan reposisi Ibu Kota Nusantara (IKN). Tidak lagi dibatasi sebagai “ibu kota administratif”, IKN diarahkan menjadi ibu kota politik yang menaungi tiga cabang kekuasaan negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di atas kertas, rencana ini akan diwujudkan dengan pembangunan gedung parlemen, Mahkamah Agung, serta lembaga yudikatif lain. Simbol puncaknya ialah penyelenggaraan sidang paripurna DPR/MPR di IKN pada Agustus 2028 dan pelantikan Presiden/Wakil Presiden hasil Pemilu 2029 di IKN.
Ruang Politik dan Rekayasa Kekuasaan
Secara teoritis, ibu kota bukan hanya entitas geografis, melainkan juga ruang politik. Jakarta berhasil mengkonsolidasikan dirinya bukan hanya karena status administratif, melainkan karena berkelindan dengan fungsi ekonomi, media, jaringan internasional, hingga arena kontestasi sipil. Pemindahan ke IKN berarti upaya negara melakukan rekayasa ruang: menciptakan lanskap politik baru yang diharapkan mampu menyaingi dominasi Jakarta.
Namun, rekayasa ruang politik tidak semata ditentukan oleh regulasi atau infrastruktur. Menurut teori political settlement, pusat kekuasaan baru hanya efektif bila ada konsensus politik yang stabil di antara elit. Tanpa konsensus, IKN berisiko menjadi kota administratif tanpa roh politik, sementara Jakarta tetap berfungsi sebagai Ibu Kota Politik de facto.
Simbolisme 2028–2029
Target penyelenggaraan sidang DPR/MPR tahun 2028 dan pelantikan Presiden 2029 di IKN mengandung makna simbolik yang kuat: menegaskan legitimasi politik nasional berpindah ke Kalimantan Timur. Tetapi simbolisme ini tidak netral. Ia bisa dibaca sebagai proyek konsolidasi kekuasaan, terutama bila dikaitkan dengan wacana dinasti politik.
Sinyalemen penting muncul di sini: jika pada 2029 yang dilantik di IKN adalah Gibran Rakabuming Raka, maka pemindahan ibu kota politik akan menandai lebih dari sekadar pergeseran ruang, tetapi juga pergeseran narasi legitimasi. IKN menjadi panggung monumental bagi pelantikan generasi kedua keluarga Jokowi. Dengan demikian, proyek IKN bisa terbaca bukan hanya sebagai nation-building project, melainkan juga sebagai dynasty-building project.
Politik, Akses, dan Risiko Demokrasi
Dari perspektif demokrasi, ada pertanyaan kritis: apakah rakyat akan tetap memiliki akses terhadap pusat kekuasaan di IKN? Kedudukan parlemen, presiden, dan lembaga yudikatif di Kalimantan Timur secara geografis memutus keterhubungan dengan masyarakat sipil yang selama ini intens bergerak di Jakarta. Demonstrasi, lobi politik, hingga advokasi publik akan membutuhkan biaya dan infrastruktur yang lebih besar. Dalam jangka panjang, ini berpotensi menimbulkan jarak politik antara penguasa dan rakyat.
Sementara itu, Jakarta tetap akan memelihara political gravity-nya: kantor pusat partai politik, media nasional, hingga jejaring internasional sulit begitu saja dipindahkan. Dengan demikian, Indonesia bisa menghadapi situasi paradoksal: IKN sebagai ibu kota politik de jure, sementara Jakarta tetap ibu kota politik de facto.
Penutup
Proyek menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada dasarnya adalah eksperimen tata negara berskala besar. Ia menuntut lebih dari sekadar pembangunan gedung; ia membutuhkan rekayasa ekosistem politik dan konsensus elite. Jika tidak, ia hanya akan melahirkan simbol tanpa substansi.
Dan jika pada 2029 benar Gibran yang dilantik sebagai Presiden di IKN, maka momentum tersebut akan dibaca secara politik sebagai simbol ganda: pemindahan pusat kekuasaan negara sekaligus peneguhan dinasti politik Jokowi di ruang baru. Pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah ini demi memperkuat demokrasi Indonesia, atau sekadar memperluas ruang bagi kekuasaan yang ingin bertahan lebih lama?




















