Jakarta – Fusilatnews – Nyonya Rosti Simanjuntak, Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat merasa sangat kecewa saat Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa pembunuhan berencana terhadap putranya Brigadir J, Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara.
“Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin sakit,” kata Rosti sambil menangis dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (18/1).
Saat diwawancarai oleh reporter program breaking news kompas TV, Ibu Rosti nampak mencucurkan air mata mengekspresikan kekecewaannya karena tuntutan Jaksa diyakininya tidak adil. Menurut Rosti Putri membuat perencanaan pembunuhan bersama-sama dengan suaminya Ferdi Sambo.
“Betul-betul tidak adil bagi kami sebagai orang tua. Tolong kami bapak hakim berikan kami keadilan. Tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya,. Berikan hukuman yang semaksimal mungkin kepada Putri,” kata Rosti.dengan ekspresi kecewa yang sangat mendalam
Sebagaimana diketahui bersama Jaksa penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan Jaksa .dalam Surat Tuntutan itu JPU menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara, jauh dari harapan nyonya Rosti Simanjuntak yang berharap tuntutan hukuman yang lebih setimpal dengan kesalahannya.
Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ demikian bunyi Surat Tuntutan Jaksa yang dibacakan oleh JPU di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1

























