Jakarta – Fusilatnews – Mangkrak selama 19 tahun Presiden Jokowi memerintahkan dua anak buahnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR dan sejumlah pihak terkait. Tujuannya untuk mempercepat penetapan RUU PPRT yang mangkrak 19 tahun lamanya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengaskan Hari ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan menterinya untuk mempercepat penetapan RUU yang mangkrak 19 tahun lamanya.
“Kalau kita bicara RUU PPRT yang pertama itu adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, kemudian adalah perlindungan,” kata Bintang dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, bersama Jokowi, Rabu, 18 Januari 2022.
“Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan, dan memberikan perlindungan yg lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” kata Presiden.
I Gusti Ayu Bintang telah merinci sejumlah substansi yang dimuat dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT. Substansi itu misalkan perlindungan yang diberikan bersifat komprehensif.
“Tidak hanya diskriminasi, kekerasan juga, mencakup upah, dan sebagainya,” kata I Gusti Ayu Bintang
Beleid RUU ini tidak hanya fokus pada pekerja rumah tangga, tapi juga pemberi kerja alias majikan dan penyalur.
Komitmen Pemerintah untuk melindungi PRT
Jokowi menegaskan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini, diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
“Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan,” kata Jokowi.
Selain itu, kepala negara mengaku hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Untuk itu, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” kata dia.
Menurut I Gusti Ayu Bintang Pemerintah akan mengawal dengan serius agar RUU bisa tembus menjadi UU.
“Mudah mudahan di tahun ini bisa memberikan yang terbaik, tidak hanya pada PRT tapi mengawal kolaborasi pemberi kerja dan penyalur,” kata dia.
“Sudah saatnya Permenaker ini diangkat lebih tinggi menjadi UU,” kata dia.
Sejauh ini, hanya ada pengaturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selama ini memang belum ada payung hukum dalam bentuk UU,” kata dia.
RUU PPRT ini sebenarnya sudah lama digagas di DPR pada periode 2004-2009. Tapi UU ini tak kunjung disahkan, sampai akhirnya kembali menjadi prioritas pada 2019-2024.

























