• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Ajukan Pengunduran Diri

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 21, 2024
in Law
0
ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Ajukan Pengunduran Diri

“Kami minta Dewas KPK tak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya, Selasa, 21 Mei 2024. (Viva news)

Share on FacebookShare on Twitter

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, “diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan” .

Jakarta – Fusilatnews – Di tengah terbitnya putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tetap menyelenggarakan agenda pembacaan putusan atas sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Nurul Ghufron,

“Kami minta Dewas KPK tak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya, Selasa, 21 Mei 2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, “diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan” .

ICW menilai putusan sela PTUN Jakarta putusan sela tersebut keliru dan tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif,”

“Bagi ICW, perintah dalam putusan sela tersebut keliru dan tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif,” kata Diky Anandya

Diky menuturkan, berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan ruang bagi penggugat untuk mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan TUN ditunda selama proses pemeriksaan sengketa TUN.

“Tapi dalam ayat 4 huruf a, Pasal a quo, bahwa penundaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi terdapat keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan tergugat,” katanya.

Bagi ICW, untuk menilai adanya “keadaan yang sangat mendesak” harus dilihat secara objektif, di mana ada kepentingan umum dari masyarakat yang turut mendesak pimpinan KPK yang berintegritas dan beretika yang harus dipertimbangkan. “Ketimbang kepentingan personal Nurul Ghufron,” ucapnya.

Diky juga mengatakan, perintah PTUN untuk menunda proses pemeriksaan etik terhadap Ghufron sudah tak tepat karena semua proses pemeriksaan sejatinya telah selesai dilakukan oleh Dewas kepada Ghufron. “Putusan sela itu tak mempengaruhi agenda pembacaan putusan sidang etik,” ujarnya.

Sementara Ghufron meminta sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana putusan sela Majelis Hakim PTUN Jakarta.

“Sebenarnya kami sudah mengajukan permohonan gugatan ini sejak tanggal 24. Dan sejak itu kami meminta segera adanya putusan sela,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron menegaskan penolakannya untuk diperiksa oleh Dewas KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, Dewas KPK tidak merespons. “Saya sudah sampaikan secara lisan, tidak direspons. Saya sampaikan secara tertulis pada tanggal 29, juga tetap naik kasusnya, maka caranya karena sudah mentok, saya lakukan gugatan PTUN,” ujarnya.

Majelis Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan pada Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron menggandeng tujuh kuasa hukum dalam menghadapi Dewas KPK dengan menempuh berbagai langkah hukum sebagai pembelaan hukum, mulai dari mengajukan Judicial Review di Mahkamah Agung, gugatan PTUN, dan melaporkan pidana ke Bareskrim Polri.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mendikbudristek Nadiem Klaim Kenaikan UKT Sesuai Azas Keadilan dan Inklusifitas

Next Post

Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi, Presiden Paparkan 3 Komitmen Indonesia di WWF Ke-10,

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi, Presiden Paparkan 3 Komitmen Indonesia di WWF Ke-10,

Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi, Presiden Paparkan 3 Komitmen Indonesia di WWF Ke-10,

Iran Berencana Adakan Pemilihan Sela untuk Pilih Presiden Baru Pada 28 Juni

Iran Berencana Adakan Pemilihan Sela untuk Pilih Presiden Baru Pada 28 Juni

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Bersama Kesulitan, Ada Kemudahan

April 25, 2026
Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

April 25, 2026
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar

Siapa yang Harus Mengerti: Presiden Memahami Rakyat atau Rakyat Memahami Presiden?

April 25, 2026
Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

April 25, 2026
Rakyat Didenda, Aparat Korupsi Dimanja: Ketika Keadilan Kehilangan Makna

Rakyat Didenda, Aparat Korupsi Dimanja: Ketika Keadilan Kehilangan Makna

April 25, 2026
Kacau Komunikasi Dua Menteri, APBN Jadi Korban Ketidaktertiban Birokrasi

Negara Katanya Sehat, Tapi Mengapa Terlihat Sesak Napas?

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bersama Kesulitan, Ada Kemudahan

April 25, 2026
Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

April 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist