Oleh: Damai Hari Lubis-Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Penulis adalah:
- DPP KAI (Kongres Advokat Indonesia) Periode 2025–2030
- Ketua Bidang Hukum & HAM DPP KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia)
- Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Studi Kasus Ijazah Asli atau Palsu: Klasifikasi Hukum dan Moral
Dalam menilai keaslian ijazah, baik secara hukum maupun moral, perlu dilakukan klasifikasi yang tegas. Berikut ini dua tipe kasus yang relevan:
- Kasus 1: Seorang subjek hukum tidak mengikuti ujian, tidak menyelesaikan kuliah, hanya ikut sesi foto wisuda, namun memiliki skripsi dan ijazah. Maka skripsi dan ijazah tersebut pasti palsu. Ini adalah pelanggaran hukum sekaligus tindakan nir-adab (amoral).
- Kasus 2: Seorang mahasiswa menyelesaikan kuliah dan ujian, tetapi skripsinya dibuatkan orang lain, atau hasil plagiarisme yang kemudian diganti judul. Meskipun ijazah dan proses kuliahnya formal sah, namun perilakunya tetap melanggar moral dan etika akademik.
Kini, pertanyaan kunci muncul: Joko Widodo sebagai penyelenggara negara (pejabat publik), termasuk kategori kasus ke-1 atau ke-2? Atau bahkan kasus lain?
Dugaan Publik dan Perjalanan Menuju Kepastian Hukum
Munculnya tuduhan terhadap Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu diperkuat oleh hasil analisis ahli IT, serta pengamatan fisik dan argumentasi publik berdasarkan bukti, termasuk putusan vonis inkracht atas individu yang pernah mempersoalkan hal ini. Tuduhan ini berkembang dari inisiatif ilmiah dan moral, bukan politis atau bisnis.
Namun sayangnya, yang melaporkan balik justru adalah pihak yang dituduh (pengguna ijazah), yang seharusnya menjelaskan, bukan melaporkan. Proses hukum pun berjalan dan masuk tahap penyelidikan dan penyidikan, menuju meja hijau.
Asas Kebenaran Materiil dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana Indonesia, asas kebenaran materiil adalah fondasi. Kebenaran tidak cukup hanya formalitas administratif atau hasil uji laboratorium semu. Pertanyaannya: apa yang diuji dalam lab terhadap selembar kertas ijazah? Dengan siapa ijazah itu dikomparasi? Di mana bukti autentik dan siapa pemiliknya?
Sesuai prinsip KUHAP, kesaksian harus disampaikan langsung di hadapan majelis hakim, bukan sekadar melalui laporan atau “katanya”.
Hakim, penyidik, dan jaksa sebagai representasi hukum negara dan moral publik, wajib objektif, profesional, dan proporsional. Mereka harus menelusuri apakah pihak Tersangka atau Terlapor memiliki dasar hukum menyampaikan tuduhan—atau justru ada upaya membungkam kebenaran dengan memakai hukum sebagai senjata.
Hak Tersangka dan Kewaspadaan terhadap Si Pelapor
Setiap Tersangka berhak mendapatkan perlindungan hukum maksimal, termasuk meminta akses hasil uji laboratorium, melakukan pembanding independen, dan meminta pembuktian komprehensif. Hakim juga berhak menilai karakter si pelapor: apakah rekam jejaknya kredibel atau dikenal publik sebagai pembohong, penipu, atau pemutarbalik fakta.
Ini sejalan dengan asas notoriety (notoire feiten notorius), bahwa kebenaran yang sudah menjadi pengetahuan umum bisa dijadikan pertimbangan.
Vonis Tak Boleh Sekadar Legal, Harus Juga Adil
Asas negatief-wettelijk bewijsstelsel mengajarkan bahwa putusan hukum tidak boleh hanya berdasar pada legalitas semata, tetapi juga keyakinan hakim yang utuh dan berdasar nurani (conviction in time). Ini sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan semangat KUHAP.
Hakim mesti sadar akan adagium agung:
“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
Dan yang lebih penting, hakim perlu sadar bahwa di luar Mahkamah Negeri, masih ada Mahkamah Akhirat—tempat di mana semua kedzaliman akan diadili oleh Yang Maha Mengetahui.
Penutup: Buka Fakta, Bukan Bungkam Suara
Masalah keaslian ijazah Presiden bukan sekadar perkara akademik. Ini menyangkut integritas kekuasaan negara, keadaban hukum, dan masa depan demokrasi. Jika rakyat bersuara atas dasar fakta dan ilmu, seharusnya negara menyambutnya dengan transparansi—bukan represifitas.
Karena jika hukum justru dipakai untuk membungkam pencari kebenaran, maka negara sedang berkonspirasi dengan kebohongan.

Oleh: Damai Hari Lubis-Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)





















