Sedangkan jika didasarkan pada umur pelaku judi online di dalam negeri juga tercatat pada rentang usia di bawah 10 tahun.
Jakarta – Fusilatnews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, dari data yang diperoleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring, klaster tertinggi transaksi candu permainan haram tersebut dengan nilai omzet pada rentang Rp 10 ribu sampai Rp 40 miliar.
Sedangkan jika didasarkan pada umur pelaku judi online di dalam negeri juga tercatat pada rentang usia di bawah 10 tahun.
Data tersebut, diungkap oleh Ketua Satgas Pemberantasan Judi daring usai rapat perdana di Kemenko Polhukam.
Satgas Pemberantasan Judi Daring yang baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Rabu (19/6/2024),
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjadi memanggil semua otoritas kementerian dan lembaga yang terlibat dalam satgas tersebut.
Termasuk dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATAK), Polri, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Badan Sandi dan Simbol Negara (BSSN).
Hadi menegaskan dari laporan dan identifikasi yang diterima oleh satgas terungkap adanya 4.000 sampai 5.000 akun rekening perbankan yang terkait dengan perjudian online.
Ribuan akun bank tersebut saat ini dalam pemblokiran dan akan dibekukan untuk penyidikan di Bareskrim Polri. Kata Hadi,
Ribuan akun perbankan judi online tersebut, diperoleh informasi tentang modus jual beli rekening bank yang dilakukan oleh bandar-bandar judi dengan menjadikan masyarakat kelas bawah sebagai sasaran.
“Korbannya adalah masyarakat yang berada di kelas bawah,” begitu kata Hadi, Rabu (19/6/2024).
“Dan dari data demografinya pemain judi online usia di bawah 10 tahun itu, ada sekitar dua persen,” begitu sambung dia.
Dua persen tersebut, totalnya sekitar 80 ribu dari sekitar 2,32 juta pelaku judi online. Dari data tersebut terdeteksi para pemain judi online pada rentang usia 10 sampai 20 tahun sebanyak 11 persen, atau sekitar 440 ribu.
Dan usia 21 sampai 30 tahun pelaku judi online sebanyak 520 ribu atau sekitar 13 persen. Selanjutnya rentang usia 30 sampai 50 tahun sekitar 1,6 juta atau 40 persen. Usia 50 tahun ke atas itu jumlah 1,350 juta, atau sekitar 34 persen.
“Dan ini adalah rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,32 juta,” begitu kata Hadi.
Dari data tersebut, juga teridentifikasi transaksi-transaksi judi online yang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster menengah ke bawah, pada rentang Rp 10 sampai 100 ribu.
“Dan menurut data tersebut, untuk klaster kelas menengah ke atas antara Rp 100 sampai 40 miliar,” begitu ujar Hadi.
Terkait dengan jual beli rekening untuk judi online itu, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring meminta agar TNI dan Polri mengerahkan personel akar rumputnya dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku.
Jual beli rekening tersebut merupakan bagian dari masifnya praktik perjudian online belakangan ini.
Modusnya , dengan mendatangi pelakunya yaitu masyarakat kelas bawah untuk membuka akun rekening bank dengan cara online.
Setelah pembuatan rekening tersebut selesai, akun-akunnya diserahkan oleh pelaku kepada pihak pengepul. Kemudian oleh tim pengepul, dijual ke bandar-bandar judi untuk transaksi judi oonline
“Saya minta kepada TNI dan Polri agar membantu untuk pemberantasan jual beli rekening-rekening tersebut dengan mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, nanti yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas untuk menindak para pelaku jual beli rekening ini,” begitu kata Hadi.
Sedangkan perolehan data dari PPATK tercatat 4.000-5.000 ribu rekening yang sudah dalam pemblokiran karena dicurigai terkait dengan transaksi judi online.
Selain melakukan penindakan hukum terhadap praktik jual beli rekening tersebut, PATK segera melaporkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk pengusutan terhadap pemilik rekening-rekening tersebut.
Dari pelaporan tersebut, Bareskrim Polri selama 30 hari akan melanjutkan pembekuan untuk proses verifikasi para pemilik akun-akun tersebut.
Hadi menegaskan, selama masa pembekuan untuk verifikasi tersebut, pemilik-pemilik rekening yang diduga terkait perjudian online itu akan diproses dengan hukum.
“Dan setelah 30 hari pembekuan tersebut tidak ada yang melaporkan dirinya, maka berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang berada dalam rekening tersebut, akan diambil dan diserahkan kepada negara sebagai sitaan,” begitu kata Hadi.
Langkah penindakan hukum jual beli rekening dan perampasan terhadap akun-akun bank terkait judi online tersebut, akan dilanjutkan dengan langkah satgas untuk menutup paksa pelayanan jual beli pulsa, atau top up gim online pada gerai-gerai mini-mini market yang terafiliasi dengan aktivitas perjudian online.


























