Hak dan kewajiban pekerja atau karyawan adalah hal penting bagi pekerja dan perusahaan dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang wajib mencantumkan hak dan kewajiban karyawannya. Sedangkan, pekerja atau karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Penting bagi karyawan mengetahui hak-haknya sebagai pekerja. Hak-hak tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Berikut hak karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
- Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak.
- Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.
- Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.
- Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: Tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
- Hak atas penempatan tenaga kerja.
- Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.
- Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja.
- Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh.
- Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus.
- Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam.
- Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid.
- Hak melaksanakan ibadah. Hak melakukan mogok kerja.
- Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menjadi objek utama perlindungan tenaga kerja adalah:
- Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja.
- Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja.
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat.
- Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja.
- Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja.
Referensi :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Husni, Lalu. 2010.
- Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Sumber : Kompas.com