• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Intimidasi dan Kriminalisasi Advokat, Persatuan Pengacara Republik Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
January 25, 2024
in News, Pemilu, Politik
0
Intimidasi dan Kriminalisasi Advokat, Persatuan Pengacara Republik Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta -Fusilatnews-– Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di Depan Mabes Polri, pada tanggal 1 Februari 2024 mendatang. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak intimidasi dan kriminalisasi Profesi Advokat yang dilakukan oknum penyidik Jatanras Polres Tigaraksa.

Kepada awak media, Ujang Kosasih, S.H selaku penanggungjawab menyampaikan dalam aksi tersebut Persatuan Pengacara Republik Indonesia menyesalkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kapolres dan Satreskrim Kabupaten Tangerang dengan cara mengkriminalisasi seorang Advokat yang sedang melakukan tugasnya selaku Profesi Penegak Hukum. “Selain itu, Kapolres dan Satreskrim Kabupaten Tangerang tidak memahami hak imunitas Advokat. Bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” ujar Ujang Kosasih yang juga merupakan PH Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI( ini.

Adapun argumentasi dan dasar hukumnya berdasarkan Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa “Setiap orang yang berprofesi memberi jasa hukum dan bertugas menyelesaikan persoalan hukum kliennya baik secara litigasi maupun non-litigasi.”

Pemberian bantuan hukum oleh Advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban namun harus dipandang pula sebagai bagian kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan kedudukan Advokat sebagai officium nobile atas kewajiban pemberian bantuan hukum secara pro deo.

Menurut pendapat beberapa ahli hukum terkait hak imunitas adalah hak imunitas Advokat itu sebagai hak yang tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya. Hal tersebut diperkuat dalam Pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat dan Pasal 50 KUHP yaitu barang siapa sedang melaksanakan Undang-undang tidak dipidana. “Terkait permasalahan tersebut di atas, Adv. TM Lukmanul Hakim, S.H., M.H., dan Antonio Simbolon, S.H., tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” tegas Ujang.

Berikut beberapa tuntutan Persatuan Pengacara Republik Indonesia, antara lain pertama memohon kepada Birowasidik agar perkara tersebut di atas digelar di Mabes Polri dan memeriksa rekaman video kejadian yang diduga sudah tidak utuh/editan. Kedua, meminta agar di-PTDH-kan Kapolres dan Kasatreskrim serta Kanit Jatanras Unit 1 Polres Tangerang.

Kegita, Polda Banten harus bertanggungjawab atas terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap Advokat yang dilakukan Kapolres Tangerang dan jajarannya karena apa yang dilakukan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi sesama penegak hukum. Keempat, Biro Wasidik Mabes Polri selaku pengawas perilaku Penyidik di seluruh Indonesia turut bertanggungjawab.

Ujang menambahkan, apabila perkara tersebut terus dipaksakan maka Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan terus melaksanakan aksi berjilid-jilid sampai ada kepedulian dari Kapolri. “Kami memohon kepada Kapolri dan Birowasidik Mabes Polri agar bertindak arif dan bijaksana terkait penanganan permasalahan penyalahgunaan Profesi Advokat demi terjaganya hubungan harmonis sesama penegak hukum,” tandas pria asal Banten tersebut. (TIM/Red)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Timnas AMIN: Pembagian Bansos untuk Menangkan Calon Tertentu Termasuk Tindak Pidana Korupsi

Next Post

KPU dan BAWASLU Dalam Pelaksanaan Tugas Tidak Mengundang Chaos Pasca Pemilu Pilpres

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor
Politik

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Next Post
Antara Gibran, Anwar Usman – Jokowi dan Pilpres 2024  Dalam Perspektif Hukum Prof. Suteki

KPU dan BAWASLU Dalam Pelaksanaan Tugas Tidak Mengundang Chaos Pasca Pemilu Pilpres

Jika Terpilih, Anies Siapkan Anggaran Rp 1,2 T untuk Hotline Paris

"Ordo Ab Chao: Perubahan sebagai Suatu Keniscayaan"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist