“Mengapa? Karena definisi korupsi paling sederhana yaitu menggunakan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Sudirman said menegaskan lagi.
Jakarta – Fusilatnews – Ketika menyinggung kekhawatiran pembagian bansos oleh pemerintah di masa pemilu, yang dilakukan untuk mendukung kemenangan pasangan calon (paslon) tertentu.
“Kita pernah menyatakan, apabila bansos itu dibagikan sebagai sarana pemenangan bagi calon tertentu, itu secara kategori masuk ke dalam kategori korupsi,” kata Sudirman Said saat ditemui di rumah perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
“Mengapa? Karena definisi korupsi paling sederhana yaitu menggunakan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Sudirman said menegaskan lagi.
,Menurut Sudirman Said bantuan sosial harus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan data yang dimiliki oleh pemerintah
Pemberian bansos tidak boleh hanya diberikan kepada masyarakat tertentu yang memilih calon tertentu. Kendati demikian, kubu Anies-Muhaimin enggan menuduh soal distribusi pemberian bansos kepada masyarakat.
Wakil Kapten Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said, menegaskan tim pemenangan pasangan nomor urut 1 ini mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan publik.
Terlebih lagi, akhir-akhir ini, Presiden Joko Widodo makin memperlihatkan bahwa dirinya mendukung salah satu kandidat pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Semua Dipaksa Turun “Yang kita khawatirkan, yang harus kita jaga adalah jangan sampai seluruh kebijakan, seluruh tindakan yang harusnya diaplikasikan bagi orang banyak, kemudian diselewengkan untuk kepentingan tadi, pemenangan pemilu,” ujarnya lagi.
Selanjutnya Sudirman Said kembali mengingatkan adanya potensi tindak pidana jika pemerintah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan tertentu.
Oleh sebab itu, kubu Anies-Muhaimin meminta pembagian bansos dilakukan semata-mata untuk membantu seluruh masyarakat yang membutuhkan.
“Kalau bansos dibagikan secara bebas tanpa melihat siapa yang menerima, itu baik-baik saja. Tapi, kalau bansos dibagikan untuk pemenangan seseorang, itu namanya menggunakan kewenangan publik untuk kepentingan kelompok,” kata Sudirman Said.
Dan itu termasuk bagian dalam definisi korupsi paling sederhana yaitu menggunakan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok,.
Jadi tindakan bagi-bagi Bansor untuk kepentingann mereka sendiri merupakan tindakan korupsi


























