Presiden Jokowi memiliki konflik kepentingan karena Gibran Rakabuming Raka, anak kandungnya, menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilu 2024 menarik perhatian beberapa organisa swadaya masyarakat seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) dan KontraS
Perludem
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, mengkritik pernyataan Jokowi tentang Presiden dan menteri boleh berpihak di pemilu sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara. I
Menurut perludem pernyataan itu berpotensi akan menjadi pembenar bagi presiden menteri, dan seluruh pejabat di bawahnya untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan dalam Pemilu 2024.
“Kami mendesak Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa presiden dan menteri boleh berpihak,” kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu, (24/1/2024)
Presiden Jokowi memiliki konflik kepentingan karena Gibran Rakabuming Raka, anak kandungnya, menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
“Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,” ujarnya.
Perludem mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu secara tegas dan bertanggung jawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan. Selain itu, Perludem mendesak Bawaslu untuk menindak keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu.
Khoirunnisa mengatakan Bawaslu harus menindak seluruh tindakan yang memanfaatkan program dan tindakan pemerintah menguntungkan peserta pemilu tertentu.
Perludem juga mendesak seluruh pejabat negara, aparatur negara, untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu paslon.
“Menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu,” jarnya.
Tanggapan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP)
Dalam keterangan tertulis, Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menanggapi pernyataan Jokowi. “Presiden kerap sampaikan tidak akan cawe-cawe untuk Pemilu 2024. Namun hanya sekadar di mulut tidak diejawantahkan dalam bentuk tindakan,” kata Neni (Rabu, 24/1/2024)
Neni menyatakan dirinya sudah tak bisa menjamin Presiden Jokowi akan netral. Ia mengkhawatirkan segala sumber daya kekuasaan, anggaran, dan program saat ini digunakan memenangkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
“Abuse of power in election benar-benar terasa. Apalagi presiden punya kekuatan dan kekuasaan yang demikian besar,” kata Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah itu.
Menurut dia, pernyataan Jokowi akan memicu konflik bangsa dan akan menjadi ancaman serius bagi negara.
“Presiden sudah hilang urat malu dan tidak mengindahkan etika politik,” ujar dia.
Menurut Neni, Presiden saat ini bekerja untuk pekerjaan yang tidak diamanatkan konstitusi dalam memenangkan salah satu kandidat.
“Hal ini tentu akan berdampak pada legitimasi dan kualitas pemilu yang jujur dan adil,” kata dia.
Tanggapan KontraS
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak di pemilu sangat tidak etis.
“Dalam siklus politik elektoral, peran presiden seharusnya dapat memastikan ketegangan politik dapat diredam dengan menunjukkan kenetralan serta memastikan pemilu dapat berjalan dengan adil dan bermartabat,” kata Dimas dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.
Menurut Dimas, ada etika politik yang dilanggar oleh Jokowi karena terang-terangan mencederai demokrasi prosedural dan substansial. Sebab itu, bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Jokowi didesak mencabut pernyataan tentang presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak salah satu calon.
Sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak DPR segera menindaklanjuti laporan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai pernyataan Jokowi itu adalah sikap berbahaya dan menyesatkan yang akan merusak demokrasi dan negara hukum.
“Jika dibiarkan sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Menurut Isnur dalam Pasal 281 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah diatur bahwa pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Sikap Jokowi itu juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Isnur menegaskan, etika politik dan pemerintahan mengharuskan setiap pejabat serta elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati.
“Dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.























