Jusuf Jalla (JK) menegaskan, sumpah jabatan tersebut harus dijaga karena sifatnya lebih tinggi dari UUD 1945. “Saya selalu ingatkan bahwa integritas itu tercantum dalam adilnya dan sumpah seorang presiden. Itu dimulai dengan (pernyataan), ‘Demi Allah saya akan melaksanakan tugas-tugas itu sebaik-baiknya dan seadil-adilnya’,” ujar JK di kediamannya, Rabu (10/1/2024)
Jakarta – Fusilatnews – Merujuk Pasal 280 Undang-Undang Pemilu secara spesifik menyebut di antara pejabat negara yang dilarang berkampanye adalah ketua dan para Hakim Agung, ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Sedangkan larangan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya. tidak ada.
Guru besar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tak melarang kepala negara untuk mendukung pasangan calon presiden tertentu.
Sementara, pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan. Walau demikian, undang-undang tersebut tidak menghapuskan aturan soal pengamanan dan kesehatan terhadap presiden atau wakil presiden yang berkampanye.
“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu. Masa orang kampanye tidak memihak,” kata Yusril dalam keterangannya pada Kamis (24/1/2024).
Yusril mengingatkan regulasi yang ada tidak menyatakan Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak. Yusril meyakini ini adalah konsekuensi dari sistem Presidensial.
“Sistem Presidensial yang kita anut tidak mengenal pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45,” ujar Yusril.
Mantan Menkumham itu menyatakan jika presiden tidak boleh berpihak, maka seharusnya jabatan presiden dibatasi hanya untuk satu periode. Jika ada pihak yang ingin Presiden bersikap netral, Yusril mempersilakan pihak tersebut untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
“Itu (agar presiden netral) memerlukan amendemen UUD 1945. Begitu pula Undang-Undang Pemilu harus diubah, kalau Presiden dan wakil presiden tidak boleh berkampanye dan memihak. Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Presiden Joko Widodo tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak,” ujar Yusril.
Selain itu, Yusril mempertanyakan ihwal ungkapan tidak etis yang diarahkan kepada Presiden Jokowi jika berpihak pada salah satu kandidat capres. Yusril mengingatkan adanya perbedaan antara norma etik dengan code of conduct.
“Kalau etis dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum, hal itu merupakan persoalan filsafat, yang harusnya dibahas ketika merumuskan Undang-Undang Pemilu,” kata Yusril.
“Tetapi kalau etis dimaknai sebagai code of conduct dalam suatu profesi atau jabatan, maka normanya harus dirumuskan atas perintah undang-undang seperti kode etik advokat, kedokteran, hakim, pegawai negeri sipil dan seterusnya. Masalahnya, sampai sekarang code of conduct presiden dan wakil presiden (dilarang kampanye atau berpihak) itu belum ada,” lanjut Yusril.
Atas dasar itulah, Yusril mempertanyakan indikator etis yang dialamatkan kepada Jokowi. Ia menduga ketika seseorang berbicara etis dan tidak etis, umumnya berbicara menurut ukurannya sendiri.
“Bahkan, orang kurang sopan santun atau kurang basa-basi saja sudah dianggap tidak etis. Apalagi dibawa ke persoalan politik, soal etis tidak etis, malah terkait dengan kepentingan politik masing,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Sedangkan menurut pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Sebelumnya, Moeldoko memastikan Presiden Jokowi bersikap netral dalam Pemilu 2024.
“Ya beliau selalu berbicara dengan kita netral,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Buktinya, Presiden Jokowi tidak mengesampingkan pihak manapun, baik pihak paslon nomor urut 1, 2, atau 3 selama pemilu diselenggarakan. Bahkan pelayanan publik juga tetap diberikan pemerintah kepada seluruh masyarakat tanpa memandang bagian dari kelompok politik yang lain.
“Apakah ada pelayanan publik yang tidak netral. Mari kita lihat jernih lah. Ada nggak perlakuan fungsi-fungsi administrasi, fungsi-fungsi PSO dijalankan tidak netral. Itu baru wah ini pak Presiden tidak netral. Gak ada itu,” ujar Moeldoko.
Selain itu, dalam sidang kabinet yang diselenggarakan di Istana, Presiden juga tidak pernah menunjukan perbedaan sikap terhadap paslon tertentu.
“Nggak ada kita bicara dalam sidang kabinet oh ini kelompoknya ini. Toh dalam kabinet terdiri dari berbagai calon. Jadi kalau presiden mengatakan sesuatu pasti calon yang lain akan dengar. Nggak pernah. Itu cara melihatnya,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar seluruh pihak menilai sikap Presiden selama pemilu ini secara utuh dan jernih. “Jadi jangan melihat hal-hal dari kacamata subjektivitas… Kalau subjektif yang memperlakukan sebagai subjektif ya sulit. Melihat secara utuh. Tapi kalau melihatnya secara jernih dari tataran umumnya ya itu yang berlaku,” kata dia.
Sedangkan secara terpisah mantan Wapres RI Jusuf Kalla mengingatkan Presiden Jokowi agar tetap netral di Pilpres 2024. Menurut JK, netralitas merupakan bagian dari integritas seorang presiden dan juga bagian dari sumpah yang disampaikan saat menjabat.
Jusuf Jalla (JK) menegaskan, sumpah jabatan tersebut harus dijaga karena sifatnya lebih tinggi dari UUD 1945. “Saya selalu ingatkan bahwa integritas itu tercantum dalam adilnya dan sumpah seorang presiden. Itu dimulai dengan (pernyataan), ‘Demi Allah saya akan melaksanakan tugas-tugas itu sebaik-baiknya dan seadil-adilnya’,” ujar JK di kediamannya, Rabu (10/1/2024)


























