• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KPU dan BAWASLU Dalam Pelaksanaan Tugas Tidak Mengundang Chaos Pasca Pemilu Pilpres

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
January 26, 2024
in Feature, Pemilu, Politik
0
Antara Gibran, Anwar Usman – Jokowi dan Pilpres 2024  Dalam Perspektif Hukum Prof. Suteki
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Perihal temuan publik dan termasuk berdasarkan informasi dari berbagai media publik, terdapat 52 juta suara fiktif untuk pemilu di 2024.

Namun atas adanya temuan publik tesebut Komisi Pemilihan Umum/KPU membantah dugaan 52 juta data aneh yang ditemukan oleh perkumpulan dari masyarakat Warga Negara Indonesia untuk Pemilu Jurdil.

Bantahan yang disampaikan secara resmi oleh KPU. Adalah sebagai berikut ;

“Data ganda dan invalid yang ditemukan hanya sekitar 1,2 juta dan berangsur dihapus sebelum penetapan daftar pemilih tetap”.

Makna hukumnya, justru KPU sudah membenarkan dan telah menemukan ada suara bodong atau kecurangan suara dengan jumlah hanya 1,2 juta. Ini justru menjadi sebuah pengakuan hukum soal adanya fakta kecurangan. Hanya berbeda selisih jumlah temuan masyarakat, dengan temuan KPU. Namun subtansi kecurangan faktanya diakui memang ada oleh KPU, dan jumlah 1, 2 juta suara kecurangan bukan jumlah hal yang sedikit. Ini jumlah serius dan cukup fantastic.

Hal jumlah jutaan ini, dapat berdampak krusial, karena dapat saja berakibat kemenangan kekurangan untuk mengisi kemenangan satu putaran pada pilpres. Ini faktor perbuatan curang yang jelas-jelas merupakan kejahatan terhadap konstitusi, karena menabrak UU. NO. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu.

Lalu apa tindakan hukum Bawaslu atas temuan publik dan pengakuan KPU?

Tanda-tanda  kecurangan lainnya, adalah telah ditemukan didahulukannya pemilu dengan melakukan pencoblosan pemilu Pilpres di Taipei pada Desember 2023, namun KPU dan Bawaslu dimata masyarakat tidak atau belum melakukan upaya hukum apapun secara konkrit, dealnya sesuai merujuk ketentuan hukum yang berlaku.

Kesalahannya mutlak, secara terang benderang jika merujuk PKPU Pilpres, karena secara hukum,  sesungguhnya telah ditetapkan pemilu legislatif dan pemilu pilpresakan dilangsungkan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

Lalu apa tindakan hukum secara admintratif KPU? KPU Hanya menyatakan pemilu di Taipei tidak sah. Kalau cukup sekedar menyatakan seperti itu, KPU. tidak menyia – nyiakan taringnya yang dipayungi hukum untuk mengambil tindakan termasuk melaporkan perbuatan curang tersebut kepada Bawaslu agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Lalu apa langkah hukum adminstratif  Bawaslu ?

Bahwa secara prinsip, Bawaslu dalam bekerja sebagai badan pengawas pelaksanaan pemilu, sesuai sistem hukum UU. RI. No. 7 Tahun 2017, Bawaslu tidak harus menindak sesuatu harus berdasarkan adanya pengaduan/ laporan terkait adanya pelanggaran setiap individu atau oleh kelompok masyarakat atau peserta kontestan pilpres atau tim ses dari para kontestan.

Namun ketika Bawaslu menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran atau kejahatan Pemilu, dapat melakukan klarifikasi dan investigasi, terlebih pelanggaran Pemilu di Taipei booming, sehingga sudah sesuatu hal kabar yang merupakan ” notoire feiten”. Sudah sepengatahuan umum. Bahkan KPU. Terang – terangan menyatakan publis dihadapan publik, pemilu yang diadakan di Taipei tidak sah.

Lalu Bawaslu berbuat apa, publik tidak jelas mengetahui, apa langkah dan peran bawaslu untuk membongkar sindikat atau mafia politik serta siapa bandit pelakunya. Apakah staf konsul RI atau duta besarnya. Atau WNI tenaga kerja Taipei ?

Jelasnya, pastinya gak jelas.

Sementara hukum yang berlaku terkait Pemilu tidak dikenal dan tidak ada pasal tentang lebih dulu diselenggarkan pemilu di suatu daerah, dengan alasan apapun, melainkan yang ada selain pemilu diselenggarakan secara tepat waktu, sesuai hari dan tanggal yang telah ditentukan oleh KPU, yakni 14 Februari 2024. Selebihnya adalah ketentuan penundaan pemilu di suatu daerah, akibat daerah tersebut terjadi bencana alam, sehingga berakibat force mejeur atau keadaan darurat, sehingga di daerah yang terkena bencana alam tersebut diadakan pemilu susulan dengan ketentuan penetapan jadwalnya oleh KPU.

Maka, mengingat, temuan Publik serta Pengakuan KPU seperti uraian tersebut diatas. Serta disandingkan dengan pemilu harus Jujur dan Adil, serta Pemilu pilpres adalah demi untuk mendapatkan calon pemimpin bangsa yang kredibel dan akuntabel. Bersih daro segal hal karena kepribadiannya bakal menjadi tuntunan atai pedoman attitude yang role model, termasuk bakal menjadi subjek bukum yang bakal dituntut bangsa ini ( Lintas Sara ) keberhasilannya di semua sektor utamanya keberhasilan di bidang ekonomi, hukum dan politik serta adab atau moralitas

Oleh karenanya publik berharap dan bersandar serta berdasarkan hukum sesuai konsitusi serta tanggung jawab KPU. selaku Penyelenggara PEMILU PILPRES dengan segala tanggung jawab hukum serta moralitas, yang mesti sesuai dengan ucapan sumpah, akan berlaku amanah jujur dan adil dalam melaksanakan tupoksi sehingga KPU dan Bawaslu tidak membuat timbulnya sak wasangka bahwa KPU dan Bawaslu bekerja tidak jujur dan tidak berlaku adil sesuai keharusan jabatan yang mereka emban, melainkan menindak sesuatu pelanggaran hanya karena orderan dari pihak tertentu. Atau kedua lembaga yang mendapat gaji rakyat ini mengkhianati kepercayaan publik, malah menimbulkan kekhawatiran pola kerja keduanya akan melahirkan peristiwa chaotic di tengah masyarakat pasca pemilu pilpres, oleh sebab kausalitas perilaku KPU. dan Bawaslu yang nampak tidak kredibel tidak objektif, tidak proposional dan tidak akuntabel.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Intimidasi dan Kriminalisasi Advokat, Persatuan Pengacara Republik Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri

Next Post

“Ordo Ab Chao: Perubahan sebagai Suatu Keniscayaan”

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor
Politik

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan
Birokrasi

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi
Bencana

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026
Next Post
Jika Terpilih, Anies Siapkan Anggaran Rp 1,2 T untuk Hotline Paris

"Ordo Ab Chao: Perubahan sebagai Suatu Keniscayaan"

Unggulan Laporan Lembaga Survei Kalap, Beras SPHP Bulog Berstiker Paslon 02 Beredar Dimasyarakat

Unggulan Laporan Lembaga Survei Kalap, Beras SPHP Bulog Berstiker Paslon 02 Beredar Dimasyarakat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist