• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

IPW Desak Kapolda Metro Jaya Proses Kasus Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Polrestro Depok

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
September 27, 2025
in Birokrasi, News, Pojok KSP
0
IPW Desak Kapolda Metro Jaya Proses Kasus Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Polrestro Depok
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan dan percobaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok, Jawa Barat, Brigpol AS.

Pasalnya, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Sabtu (27/9/2025), Tim Bantuan Hukum IPW telah melayangkan surat kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, di mana Brigpol AS berpihak kepada pelapor Indra Gunawan.

Kasus ini, kata Sugeng, berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Mei 2025 dengan terlapor Rianto.

“Dalam proses penyidikan, justru muncul dugaan adanya permainan kotor, di mana Brigpol AS diduga berpihak kepada pelapor Indra Gunawan serta bersekongkol dengan Ketua RT 004/RW 012 berinisial GI untuk meminta uang perdamaian sebesar Rp100 juta kepada Rianto agar kasusnya tidak dilanjutkan,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, informasi dari Rianto menyebutkan bahwa pada 11 Juni 2025 digelar pertemuan mediasi di sebuah warung di depan RS Alia di Jalan Kartini, Depok. “Dalam pertemuan itu, Brigpol AS hadir bersama GI, Indra Gunawan dan Rianto. Setelah itu, GI menyampaikan kepada Rianto bahwa pelapor hanya bersedia damai dengan syarat uang Rp 100 juta. Rianto yang merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut akhirnya menolak,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menilai perbuatan ini bukan hanya bentuk ketidakprofesionalan polisi, melainkan juga memenuhi unsur percobaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 KUHP. “Apalagi, Brigpol AS masih menangani perkara pengeroyokan meskipun sudah dilaporkan ke Propam Polres Metro Depok dan ke Kapolres Depok, Kombes Abdul Waras,” tukasnya.

Bahkan, lanjut Sugeng, dalam pemeriksaan saksi pada 21 Juli 2025, Brigpol AS diduga menekan saksi untuk mengakui melakukan pengeroyokan dan memberikan keterangan yang memberatkan saksi Suharyono, sehingga kuasa hukum harus menegur langsung penyidik.

“Sementara dalam pemeriksaan terhadap saksi Sapronih dan Maman pada 23 September 2025, keberpihakan Brigpol AS semakin terlihat. Hal ini diketahui saat Brigpol AS dengan tegas mempertanyakan saksi-saksi melalui pertanyaan apakah saksi memukul Indra Gunawan dan Indra Gunawan dipukul dengan alat atau benda tumpul apa? Padahal para saksi tersebut tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan, namun dalam berkas pemeriksaan Sapronih diketik ‘memukul’, sehingga kuasa hukum mengoreksinya dan Brigpol AS kemudian menambahkan dalam berkas pemeriksaan ‘idak memukul’,” paparnya.

Keberpihakan penyidik Polres Depok tersebut, masih kata Sugeng, dengan ikut hadir dalam mediasi di luar kantor kepolisian serta memaksakan pengakuan terhadap saksi-saksi yang tidak melakukan pemukulan terhadap pelapor sangat bertentangan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, jelas Sugeng, mewajibkan anggota Polri bertindak profesional, proporsional dan prosedural. “Karena itu pada 15 September 2025, Tim Bantuan Hukum IPW secara resmi telah mengajukan pengaduan tertulis kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap. Laporan tersebut, sekaligus ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Depok, Kompolnas, dan pihak terkait lainnya agar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini benar-benar diusut secara tuntas,” terangnya.

Dengan adanya pengaduan ini, Sugeng meminta Kapolda Metro Jaya untuk membentuk tim investigasi internal dari Itwasda, Bidpropam, dan Bagwassidik guna memeriksa dugaan keterlibatan Brigpol AS.

“Jika terbukti, IPW mendesak agar yang bersangkutan diproses dalam sidang kode etik dan apabila ditemukan cukup bukti, dilanjutkan proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pintanya.

Praktik pemerasan dengan dalih mediasi damai dan keberpihakan penyidik terhadap salah satu pihak seperti ini, dinilai Sugeng telah mencederai rasa keadilan dan merusak citra Polri. “Oleh sebab itu, saatnya Kapolda Metro Jaya menunjukkan komitmen “POLRI PRESISI” yang berpihak kepada rasa keadilan masyarakat, bukan kepada oknum penyidik yang menyalahgunakan wewenang,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

POLRI DAN REFORMASI YANG TERTINGGAL

Next Post

Absurditas Hidayah: Antara Kitab, Rasul, dan Prerogatif Tuhan

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing
Birokrasi

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak
Economy

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Next Post
Absurditas Hidayah: Antara Kitab, Rasul, dan Prerogatif Tuhan

Absurditas Hidayah: Antara Kitab, Rasul, dan Prerogatif Tuhan

Mul, Maneh Nurustunjung

Mul, Maneh Nurustunjung

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist