Jakarta, Fusilatnews – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan dan percobaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok, Jawa Barat, Brigpol AS.
Pasalnya, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Sabtu (27/9/2025), Tim Bantuan Hukum IPW telah melayangkan surat kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, di mana Brigpol AS berpihak kepada pelapor Indra Gunawan.
Kasus ini, kata Sugeng, berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Mei 2025 dengan terlapor Rianto.
“Dalam proses penyidikan, justru muncul dugaan adanya permainan kotor, di mana Brigpol AS diduga berpihak kepada pelapor Indra Gunawan serta bersekongkol dengan Ketua RT 004/RW 012 berinisial GI untuk meminta uang perdamaian sebesar Rp100 juta kepada Rianto agar kasusnya tidak dilanjutkan,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, informasi dari Rianto menyebutkan bahwa pada 11 Juni 2025 digelar pertemuan mediasi di sebuah warung di depan RS Alia di Jalan Kartini, Depok. “Dalam pertemuan itu, Brigpol AS hadir bersama GI, Indra Gunawan dan Rianto. Setelah itu, GI menyampaikan kepada Rianto bahwa pelapor hanya bersedia damai dengan syarat uang Rp 100 juta. Rianto yang merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut akhirnya menolak,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai perbuatan ini bukan hanya bentuk ketidakprofesionalan polisi, melainkan juga memenuhi unsur percobaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 KUHP. “Apalagi, Brigpol AS masih menangani perkara pengeroyokan meskipun sudah dilaporkan ke Propam Polres Metro Depok dan ke Kapolres Depok, Kombes Abdul Waras,” tukasnya.
Bahkan, lanjut Sugeng, dalam pemeriksaan saksi pada 21 Juli 2025, Brigpol AS diduga menekan saksi untuk mengakui melakukan pengeroyokan dan memberikan keterangan yang memberatkan saksi Suharyono, sehingga kuasa hukum harus menegur langsung penyidik.
“Sementara dalam pemeriksaan terhadap saksi Sapronih dan Maman pada 23 September 2025, keberpihakan Brigpol AS semakin terlihat. Hal ini diketahui saat Brigpol AS dengan tegas mempertanyakan saksi-saksi melalui pertanyaan apakah saksi memukul Indra Gunawan dan Indra Gunawan dipukul dengan alat atau benda tumpul apa? Padahal para saksi tersebut tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan, namun dalam berkas pemeriksaan Sapronih diketik ‘memukul’, sehingga kuasa hukum mengoreksinya dan Brigpol AS kemudian menambahkan dalam berkas pemeriksaan ‘idak memukul’,” paparnya.
Keberpihakan penyidik Polres Depok tersebut, masih kata Sugeng, dengan ikut hadir dalam mediasi di luar kantor kepolisian serta memaksakan pengakuan terhadap saksi-saksi yang tidak melakukan pemukulan terhadap pelapor sangat bertentangan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, jelas Sugeng, mewajibkan anggota Polri bertindak profesional, proporsional dan prosedural. “Karena itu pada 15 September 2025, Tim Bantuan Hukum IPW secara resmi telah mengajukan pengaduan tertulis kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap. Laporan tersebut, sekaligus ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Depok, Kompolnas, dan pihak terkait lainnya agar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini benar-benar diusut secara tuntas,” terangnya.
Dengan adanya pengaduan ini, Sugeng meminta Kapolda Metro Jaya untuk membentuk tim investigasi internal dari Itwasda, Bidpropam, dan Bagwassidik guna memeriksa dugaan keterlibatan Brigpol AS.
“Jika terbukti, IPW mendesak agar yang bersangkutan diproses dalam sidang kode etik dan apabila ditemukan cukup bukti, dilanjutkan proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pintanya.
Praktik pemerasan dengan dalih mediasi damai dan keberpihakan penyidik terhadap salah satu pihak seperti ini, dinilai Sugeng telah mencederai rasa keadilan dan merusak citra Polri. “Oleh sebab itu, saatnya Kapolda Metro Jaya menunjukkan komitmen “POLRI PRESISI” yang berpihak kepada rasa keadilan masyarakat, bukan kepada oknum penyidik yang menyalahgunakan wewenang,” tandasnya.
























