Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, FusilatNews – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan teror berupa pengiriman potongan kepala babi ke kantor redaksi Majalah Tempo di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
“Peristiwa tersebut adalah intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik yang independen. Hal tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers melalui cara-cara intimidasi, teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Padahal, kata Sugeng, jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh undang-undang (UU), yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Seperti yang termaktub dalam Pasal 4 UU Pers yang menyebutkan bahwa pers bebas dari penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran. Sementara pada Pasal 8 UU Pers dinyatakan bahwa jurnalis berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” jelas Sugeng yang juga advokat senior.
Kewajiban pemerintah, kata Sugeng, adalah melindungi kebebasan pers dan keamanan kerja jurnalis.
Maka, katanya, IPW mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyelidiki dan menemukan pelaku pengiriman potongan kepala babi kepada redaksi Tempo.
“Sebab, hal itu sudah merupakan ancaman, teror, dan intimidasi terhadap dunia pers dan jurnalis,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Maret 2025, Kantor Redaksi Tempo di Jakarta mendapat kiriman potongan kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut diterima petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Cica baru menerima paket misterius tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
Setelah dibuka, tercium bau menyengat dari paket tersebut dan ternyata berisi kepala babi yang sudah dipotong kupingnya.
Tempo sebagai media, sepanjang masa keberadaannya sebagai media telah menunjukkan posisinya yang independen, kritis dan informatif sehingga dipercaya oleh publik.
Karena itu, IPW bersama “civil society” atau masyarakat sipil lainnya mendukung kerja jurnalistik Tempo yang bebas dari tekanan dan intimidasi pihak mana pun.
IPW meminta pihak keamanan dan penegak hukum, dalam hal ini Polri untuk mengusut tuntas aksi teror, intimidasi dan ancaman yang sangat meresahkan dan mencederai dunia pers Indonesia tersebut.




















