• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

IPW Kritik Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2025
in Crime, News
0
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV dan dua advokat karena dituduh menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pada kasus korupsi timah dan importasi gula.

“Sebab, penetapan tersangka atas tiga orang tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar adalah terkait tindakan permufakatan jahat advokat MS, JS dan jurnalis Jak TV TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, penanganan korupsi di PT Pertamina, dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dengan biaya Rp478.500.000,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Permufakatan jahat itu berupa pembuatan berita-berita yang berisi konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung, membuat narasi-narasi positif bagi tim advokat MS dan JS, membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan, membiayai demontrasi- demontrasi, membuat narasi-narasi yang menyudutkan dan menarasikan negatif tentang Kejaksaan Agung, membiayai dan menyelenggarakan kegiatan seminar- seminar, Podcast dan Talkshow di beberapa media online, kemudian diliput serta disiarkan melalui Jak TV, akun-akun resmi Jak TV, termasuk di media sosial Tiktok, Youtube.

Sugeng melihat penetapan tersangka terhadap jurnalis Jak TV TB adalah tindakan sewenang-wenang, bertentangan dengan hukum yang semestinya diberlakulan dan terkesan menebar ancaman/intimidasi pada kerja jurnalistik dengan menciptakan iklim ketakutan dan pembungkaman kebebasan berekspresi.

“Padahal, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum,” jelasnya.

Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata Sugeng, menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1) dan menjamin pers nasional dalam melaksanakan 10 peranannya meliputi (a) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; (b) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; (c) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; (d) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan (e) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. (Pasal 6).

“Pada intinya, kebebasan pers ini sesuai dengan amanat kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 harus dijamin (vide bagian menimbang huruf a UU Pers),” paparnya.

Pasal 28 tersebut, lanjut Sugeng, kini dipertegas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Oleh karena itu, Sugeng menilai kebebasan berpendapat, berekspresi serta kebebasan akademik tidak bisa dipidana dan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi.

Pasal 22 ayat (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kata Sugeng, menjamin setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

“Kebebasan atas hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang melekat secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut tidak dapat diingkari, sehingga pengingkaran terhadap hak ini berarti mengingkari martabat kemanusiaan,” cetusnya.

Ia menilai bila merujuk pada ketentuan Pasal 8 UU Pers yang memberikan perlindungan kepada jurnalis untuk melaksanakan profesinya meliputi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga produk jurnalis tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sebab, pers Indonesia menganut prinsip bebas dan bertanggung jawab, yang berarti jurnalis memiliki kebebasan untuk menyampaikan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Maka setiap jurnalis yang menjalankan profesinya sesuai UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers diberikan perlindungan atas tuntutan pidana. Hal ini sebagaimana tertuang dengan jelas dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, sehingga setiap karya jurnalistik tidak dapat dikenakan sanksi pidana, dalam rangka menjamin kebebasan pers,” tukasnya

Apabila karya dan/atau produk jurnalistik yang disampaikan oleh pers memuat informasi yang tidak akurat dan berimbang, masih kata Sugeng, pihak yang mengalami kerugian dapat menyampaikan keberatannya melalui proses pengaduan ke Dewan Pers.

“Pengambilan keputusan atas kasus pers melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/PeraturanDP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers. Artinya, tidak boleh langsung menangkap insan pers, tapi harus melalui mekanisme Dewan Pers. Hal ini sejalan dengan UU Pers,” terangnya.

Dari ketentuan-ketentuan yang ada, menurut Sugeng, pemberitaan Jak TV adalah wujud penyampaian pendapat yang dilindungi dalam konstitusi dan merupakan hak asasi manusia yang perlindungannya tertuang di beberapa peraturan perundang-undangan. “Sehingga tindakan Kejagung mentersangkakan, menangkap dan menpersoalkan secara hukum Jak TV adalah wujud pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia,” sesalnya.

“Perlu diingatkan bahwa memiliki pandangan hukum yang berbeda atas kinerja penegak hukum atas suatu permasalahan hukum yang diwujudkan dengan membuat pendapat tertulis atau lisan berdasarkan ukuran- ukuran akademik yang disampaikan dalam forum diskusi, seminar, podcast dan dipublikasikan melalui media mainstream maupun media sosial tidak boleh dinilai sebagai delik apalagi dianggap menghalangi penyidikan karena menyampaikan pendapat keilmuan yang berbeda adalah kewajiban keilmuan dan sebagai hak yang dilindungi oleh hukum,” urainya.

“Narasi narasi negatif harus dinilai sebagai kritik atas kinerja Kejagung karena Indonesia adalah negara demokrasi yang membuka lebar perbedaan pendapat,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KSP: Kasus Jurnalis Jak TV Jangan Jadi Preseden Bungkam Pers

Next Post

Serumpun Kearifan Hidup: Menyelami Lautan Pemikiran Para Filsuf Dunia

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan
Feature

Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan

May 19, 2025
Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah
Health

Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah

May 19, 2025
Ortu Bahagia dan Haru Sambut Siswa Pulang dari Barak
News

Ortu Bahagia dan Haru Sambut Siswa Pulang dari Barak

May 19, 2025
Next Post
Serumpun Kearifan Hidup: Menyelami Lautan Pemikiran Para Filsuf Dunia

Serumpun Kearifan Hidup: Menyelami Lautan Pemikiran Para Filsuf Dunia

Ijazah Bayangan dan Bayang-Bayang Kekuasaan: Pratikno dalam Pusaran Dugaan Pemalsuan Dokumen Jokowi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menkominfo : Semua Orang Bisa Jadi Duta Anti-Judi Slot
Crime

Beranikah Prabowo Melawan Budi Arie?

by Karyudi Sutajah Putra
May 19, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, Minggu (18/5/2025), menyatakan akan melawan segala bentuk...

Read more
Dualisme Yang Semakin Menajam di Tubuh PDIP ; Hasto VS Puan

Ketika PDIP Tersandera Hasto

May 17, 2025
Cobaan Melanda Indonesia, Ustaz Kurtubi: Pertolongan Allah Itu Dekat!

Cobaan Melanda Indonesia, Ustaz Kurtubi: Pertolongan Allah Itu Dekat!

May 16, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan

Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan

May 19, 2025
Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah

Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah

May 19, 2025
Mentang – Mentang Presiden Boleh Memihak, Presiden Jokowi Bertemu PSI untuk Kesekian Kalinya

Benarkah Jokowi akan Menjadi Ketum PSI Gantikan Kaesang?

May 19, 2025
Ortu Bahagia dan Haru Sambut Siswa Pulang dari Barak

Ortu Bahagia dan Haru Sambut Siswa Pulang dari Barak

May 19, 2025
Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikepung Israel 700 Orang Terperangkap Jadi Sandera Israel

Dikepung dan Ditembaki Drone yang Diterbangkan Tentara Israel yang Terbang Diatas Rumah Sakit dan Sekitarnya

May 19, 2025
KPK Menduga Aset Robert Bonosusatya Terkait dengan Kasus Korupsi Rita Widyasari

KPK Menduga Aset Robert Bonosusatya Terkait dengan Kasus Korupsi Rita Widyasari

May 19, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan

Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan

May 19, 2025
Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah

Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah

May 19, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist