Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, FusilatNews – Rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp2,5 miliar oleh oknum-oknum Polri kepada para penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dari Malaysia membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Pasalnya, kalau institusi Polri merupakan penyidik seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundangan, dan menurut hukum uang yang disita itu adalah barang bukti hasil kejahatan, maka kalau uang yang disita itu dikembalikan, akibatnya tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Fusilatnews.com, Senin (6/12/2024).
Menurut Sugeng, penegak hukum tahu bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan nanti hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap para warga negara Malaysia itu untuk menentukan apakah uang yang disita harus dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.
“Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan,” jelasnya.
Kalau uang yang disita sebesar Rp2,5 miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi dikembalikan, kata Sugeng, maka sama saja dengan meniadakan/ menghilangkan barang bukti untuk proses hukum yang tentunya akan menjadi tanda tanya masyarakat serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan merosot.
“Sebab, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum. Padahal sudah terlanjur ramai di media sosial, baik di Tanah Air maupun di luar negeri. Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorarive justice,” paparnya.
Hanya melalui proses pemeriksaan pidana, lanjut Sugeng, maka dugaan pemerasan dalam jabatan ini bisa didalami modus, motif serta aliran dana kepada pihak lain dan juga adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa muncul karena uang hasil pemerasan tersebut ditampung pada rekening tertentu milik pihak-pihak lain.
Oleh karena itu, Sugeng berpendapat yang dibutuhkan oleh institusi Polri saat ini dalam kasus DWP adalah ketegasan dan komitmen memberantas polisi-polisi nakal.
“Hal ini sesuai yang disampaikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memberi perintah tegas kepada jajarannya agar tak segan memberi hukuman kepada anggota yang melanggar hukum,” pintanya.
“Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih,” kata Sugeng menirukan Kapolri dalam arahannya kepada jajarannya secara daring di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/11/2021).
“Sehingga kalau institusi Polri melalui Propam melakukan pengembalian uang Rp2,5 miliar kepada korban pemerasan penonton DWP, hal itu merupakan pengkhianatan terhadap janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mempidanakan anggotanya yang melanggar hukum,” tegas Sugeng.
Saat ini, sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan tiga anggota Polri di-PTDH dalam kasus pemerasan penonton DWP yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa (31/12/2024). Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik pada Kamis (2/1/2025) lalu.
Sugeng menilai aneh putusan PTDH terhadap mantan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang perannya “hanya tahu tapi tidak menindak”.
“Hal ini merupakan putusan ambigu karena diartikan lalai, sehingga Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tidak sepatutnya dipecat dengan alasan karena tidak melarang dan menindak anggotanya yang memeras,” sindir Sugeng.
Dengan begitu, masih kata Sugeng, putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut akan menjadi celah di tingkat banding, akan terjadi putusan, yakni dari PTDH ke demosi. “Hal ini seperti terjadi pada anggota Polri yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang naik pangkat,” sesalnya.
“Karena itu, putusan kasus pemerasan penonton DWP oleh oknum anggota Polri yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat itu akan menjadi acuan langkah institusi Polri di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya di era Presiden Prabowo Subianto. Sikap dari Presiden Prabowo sebagai pimpinan langsung lembaga Polri sangatlah ditunggu,” tandasnya.
























