OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA
Memasuki bulan April, puncak panen raya padi tengah berlangsung. Baru pada musim panen kali ini, Perum Bulog menyerap gabah petani tanpa persyaratan kadar air dan kadar hampa. Sebelumnya, Perum Bulog selalu menerapkan aturan agar petani hanya dapat menjual gabah kering panen sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
Jika kadar air dan kadar hampa melebihi ketentuan tersebut, maka digunakan perhitungan tabel rafaksi. Artinya, jika HPP gabah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram, hanya gabah dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10% yang akan dibeli Bulog dengan harga penuh. Sebaliknya, jika tidak memenuhi standar tersebut, Bulog akan membeli dengan harga lebih rendah dari HPP yang ditetapkan pemerintah.
Namun, lahirnya Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14/2025 yang menyempurnakan Keputusan Badan Pangan Nasional No. 2/2025, secara tegas mencabut pemberlakuan ketentuan kadar air dan kadar hampa dalam penyerapan gabah oleh Perum Bulog. Aturan baru ini memberi kebebasan bagi petani untuk menjual gabah kering panennya tanpa terikat ketentuan kadar air dan kadar hampa.
Dengan aturan ini, berapa pun kadar air dan kadar hampa yang melekat pada gabah petani, Bulog tetap wajib menyerapnya. Bahkan, meskipun kadar air mencapai 30% dan kadar hampa 15%, Bulog tetap harus membeli gabah tersebut dengan harga Rp6.500 per kilogram sesuai HPP yang ditetapkan.
Akibatnya, Bulog akan menyerap gabah dengan kualitas yang jauh dari standar ideal, berpotensi menimbulkan masalah besar di masa depan, terutama dalam proses penyimpanan di gudang-gudang Bulog. Pengalaman menunjukkan bahwa meskipun Bulog telah menerapkan prosedur ketat dalam penyimpanan, masih ditemukan beras berkutu, sebagaimana diungkap oleh Komisi IV DPR baru-baru ini. Padahal, Bulog telah berupaya menjalankan standar operasional penyimpanan yang baik. Bayangkan jika Bulog harus menyimpan gabah dengan kualitas yang “apa adanya”.
Dapat dipastikan, penyimpanan gabah dengan kadar air tinggi akan menghadirkan risiko besar, seperti timbulnya beras berkecambah, berbau apek, atau berubah warna menjadi kecoklatan. Hal ini tentu menjadi tantangan serius bagi Bulog dalam menjaga kualitas cadangan beras nasional.
Di sisi lain, kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo dalam penyerapan gabah menunjukkan keseriusan tinggi. Pemerintah mendorong Bulog untuk menyerap gabah petani sebanyak mungkin serta menyempurnakan kebijakan harga gabah. Kini, petani tidak lagi dibebani persyaratan kadar air dan kadar hampa tertentu.
Dengan kebijakan “satu harga” gabah sebesar Rp6.500 per kilogram, diharapkan petani semakin termotivasi meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian mereka. Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan petani dan memperbaiki kesejahteraan mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga melindungi petani dari praktik curang para tengkulak yang kerap menekan harga gabah saat panen raya tiba. Dengan keberpihakan nyata dari pemerintah, para bandar dan tengkulak kini lebih sulit memainkan harga gabah di tingkat petani.
Lebih dari itu, Presiden Prabowo sendiri turun tangan langsung memantau implementasi kebijakan ini di lapangan. Ia menegaskan bahwa Bulog, pengusaha penggilingan padi, dan offtaker lainnya harus konsisten membeli gabah petani minimal Rp6.500 per kilogram. Jika ada pihak yang mencoba bermain-main dengan kebijakan ini, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Bukti ketegasan pemerintah terlihat dari pencopotan beberapa pimpinan Bulog daerah di Kalimantan Selatan dan Nganjuk yang dinilai tidak berjuang maksimal dalam menyerap gabah petani. Meskipun ada pihak yang menyesalkan langkah ini, kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membenahi kinerja Bulog agar lebih optimal.
Hingga akhir Maret 2025, Bulog telah menyerap lebih dari 700 ribu ton gabah petani. Angka ini cukup tinggi dan mendekati target penyerapan 2 juta ton. Bagi Bulog sebagai operator pangan, keberhasilan ini menjadi ujian besar dalam membuktikan kapabilitasnya.
Namun, ada hal lain yang perlu mendapat perhatian serius. Setelah mencapai target penyerapan, tantangan terbesar berikutnya adalah pengelolaan dan penyimpanan gabah di gudang-gudang Bulog yang tersebar di seluruh negeri. Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan penyerapan gabah “apa adanya” ini justru dapat menimbulkan masalah serius dalam jangka panjang.
Tanpa tanggung jawab yang tinggi dalam pengelolaan dan penyimpanan, kebijakan ini bisa menjadi bumerang. Pasalnya, penyimpanan gabah dengan kadar air tinggi tanpa kontrol yang ketat dapat mengarah pada penurunan kualitas beras, yang pada akhirnya bisa merugikan negara dan masyarakat.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat.)























