Jakarta – Fusilatnews– Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung telah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon gubernur (cagub) Jakarta. Meskipun demikian, Pramono tidak diwajibkan untuk mundur dari posisinya saat ini di kabinet.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa keputusan untuk mundur atau tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet sepenuhnya menjadi hak pribadi Pramono Anung. “Soal mundur atau tidak, itu pilihan Pak Pramono. Sebab tidak diharuskan mundur,” ujar Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Hasan menambahkan, meskipun Pramono tidak diwajibkan untuk mundur, ia harus mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta. “Cukup cuti saja ketika masa kampanye,” tegas Hasan.
Keputusan ini mengikuti aturan bahwa pejabat pemerintah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, selama mereka menjalani cuti pada masa kampanye. Langkah Pramono Anung untuk terjun dalam Pilgub Jakarta menjadi sorotan publik, mengingat perannya sebagai salah satu figur penting dalam kabinet Presiden.
Dalam konteks ini, pengawasan publik terhadap keseimbangan antara tugas pemerintahan dan kampanye politik Pramono akan menjadi perhatian utama, mengingat posisinya sebagai pejabat yang masih aktif di kabinet. Keberlanjutan perannya di kabinet dan dampak potensialnya pada tugas pemerintahan akan menjadi isu yang dipantau oleh berbagai pihak selama proses pemilihan berlangsung.

























