Jakarta – Fusilatnews.—Heboh soal Presiden mengundang para ketua Parpol koalisi Jokowi dan melakukan pertemuan di Istana Negara, beberapa hari yang lalu. Perisitiwa yang tak lazim itu, telah mengundang diskursus sengit diantara nitizen, yang kritis terhadap berbagai kebijakan dan ulah Presiden Jokowi, akhir-akhir ini.
Bermula dari pernyataan DR. Denny Indrayana, yang mengisahkan sikap Jokowi yang dinilai tidak adil dalam bersikap, terutama dalam keberpihakan kepada dua pasangan Capres Prabowo dan Ganjar Pranowo. Dipanggung depan, Jokowi seolah-olah tampil untuk semua pihak, tetapi di panggung belakang telanjang sekali, Jokowi berpihak kepada kedua Capres, diluar Anies Baswedan.
Untuk itu, fusilatnews telah menghubungi penulis dan pengamat yang getol menulis diberbagai media sosial, Damai Hari Lubis (DHL), pengamat Hukum dan Relawan RI 1 untuk Anies Baswedan, menanyakan hal tersebut.
“Istana hendak dijadikan Posko Kemenangan bagi 2 Capres,Ganjar dan Prabowo”, begitu pernyataan dengan nada tanya yang disampaikan DHL.
Undangan Presiden Jokowi kepada sejumlah Ketua Parpol Koalisi Jokowi, minus Partai Nasdem itu, dinilai sebagai tanda bentuk “restu politik” kepada partai tertentu dan calon presiden tertentu. Namun hanya diantara Capres Ganjar atau Capres Prabowo?, ujarnya.
Lebih lanjut, Mujahid 212 ini mengurai: Ini disfungsi. Melanggar atau melupakan tentang peran & fungsi Presiden dan fungsi Istana Negara itu sendiri. Bahwa presiden tidak boleh berdiri atau keberpihakan untuk kepentingan sebuah atau beberapa golongan saja. Istana Negara itu sendiri bukan milik presiden. Bukan untuk kebutuhan sekelompok WNI dan partai-partai yang hanya mendukung kinerja penyelenggara negara, apalagi hanya tuk kebutuhan partai pendukung saja, atau hanya untuk sebagian golongan saja.
Presiden dan Istana Negara bukan untuk kepentingan sebuah partai tertentu atau golongan tertentu. Presiden tidak boleh mengorbankan Istana Negara. Istana Negara milik seluruh WNI, bukan milik Presiden.
Juga disampaikan DHL bahwa Presiden adalah orang yang terpilih atau dipilih secara demokratis untuk memimpin organisasi negara. Dalam konstitusi kita, sistem pemerintahan menganut demokrasi. Presiden (kepala Pemerintahan) juga melekat sebagai kepala negara. Kepala pemerintahan yang memegang kendali atas kebijakan dan tindakan pemerintahan. Setelah terpilih menjadi presiden (selaku Kepala Negara) semua rakyat dipimpin olehnya bukan untuk sebagian golongan, terlepas mereka yang mengoposisi atau kelompok/golongan yang biasa mengkrtitisi kebijakannya karena melanggar konstitusi.
Di dalam Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI tahun 1945 hanya menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung,
Dalam kedua hal ini, tidak ada tugas presiden yang memiliki hak ikut campur sebagai pengendali atau keberpihakan kepada partai politik tertentu yang sejalan dengan garis politiknya. Selanjutnya keberpihakan presiden, secara telanjang di Istana Negara tempat ia tinggal dan berkantor kepada suksesi Capres berikutnya, maka ini disfungsi presiden selaku kepala negara (can do no wrong) berada diatas semua golongan.
Artinya didalam undang-undang dasar 1945 tidak ada aturan atau ada pasal yang mengatur warga negara dikelas duakan. Semua Warga Nenagara berkedudukan hukum sama dimata hukum (equality before the law).
Presiden boleh saja menerima tamu di Istana negara, siapapun mereka, termasuk para pimpinan partai-partai politik yang berkoalisi. Namun jika presiden yang mengundang itu punya makna yang berbeda, oleh sebab Presiden mesti berada diatas semua golongan atau tidak keberpihakan, maka itu adalah kemaksiatan politik dan pelanggaran konstitusi.























