H. Damai Hari Lubis, SH., MH.
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Menjadi Presiden Republik Indonesia berarti menunaikan seluruh amanah yang diperintahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Menjadi presiden bukan untuk menjadikan kekuasaan sebagai alat mengangkangi undang-undang, lalu mengatur hukum agar keras menekan rakyat, sementara penguasa bisa bebas melenggang.
Menjadi presiden bukan untuk memaafkan elite yang terjerat hukum, lalu sebaliknya menjerat rakyat kecil agar tunduk patuh pada hukum tanpa keadilan.
Menjadi presiden bukan hanya untuk membebaskan pejuang kebenaran dari jeruji besi sekadar mencari keuntungan politik menghadapi lawan di pemilu.
Menjadi presiden semestinya dimulai dengan perenungan: apakah diri sungguh sanggup menjalankan tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia?
Menjadi presiden harus berarti melanjutkan pembangunan agar negeri ini semakin sejahtera lahir dan batin, lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya.
Menjadi presiden bukan sekadar pandai menghafal tujuan berdirinya negara, tanpa kemampuan mempraktikkan dan mewujudkan kesejahteraan serta keadilan bagi rakyat.
Menjadi presiden tidak cukup hanya demi kehormatan. Kalau hanya ingin terhormat, mengapa tidak memilih menjadi dermawan yang berhati baik, memberi manfaat dengan harta, tanpa harus memimpin sebuah bangsa?
Menjadi presiden berarti memiliki cita-cita besar, program kerja jelas, serta fokus yang tak tergoyahkan untuk mencapai tujuan konstitusi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Semuanya harus berlandaskan Pancasila yang kokoh, bukan sekadar proyek rutin mengecat ulang pilar negara yang lapuk dan rapuh.
Andai merasa tidak sanggup menaikkan “satu anak tangga” per tahun, mengapa harus menunggu gagal lima tahun?
Sebab, menaiki anak tangga kebaikan adalah proses estafet: setiap pemimpin wajib lebih tinggi pijakannya daripada pendahulunya. Bila tidak, bangsa ini akan terus tertatih, bahkan terperosok ke bawah.
Jika memahami filosofi membangun negara—berlaku adil, mensejahterakan, dan menjaga harkat rakyat—sungguh amat sulit, mengapa kekuasaan diperebutkan dengan cara-cara culas? Mengapa tidak menyerahkan proses pemilihan pemimpin sepenuhnya pada rakyat dengan musyawarah sejati, bukan lewat sistem yang dirancang penguasa hanya demi kepentingan kroni-kroninya?
Menjadi presiden semestinya tidak menyia-nyiakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Jabatan itu harus dijalankan dengan akal sehat, nurani, dan niat luhur, bukan karena haus kehormatan.
Karena bila niat hanya demi kuasa, maka bangsa ini akan terus dipimpin oleh sosok pendusta. Pemimpin yang tak jelas asal usul moral dan intelektualnya, meragukan ijazahnya, atau bahkan membawa bangsa ini turun tangga peradaban—hingga akhirnya dipimpin oleh orang asing dalam wajah yang seolah asli.
Damai Hari Lubis, seorang pengamat kebijakan umum hukum dan politik, memberikan pandangan yang mendalam tentang peran Presiden dalam menjalankan negara. Menurutnya, Presiden seharusnya menjalankan semua yang diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak hanya menjadi penguasa yang mengatur hukum untuk kepentingan sendiri.

H. Damai Hari Lubis, SH., MH.























