Jakarta, Fusilatnews. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) atau Panitera Pengganti, Edy Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Jumlah harta kekayaan Edy Rp2,4 miliar. Kok sedikit?
Dikutip dari detikom, yang mengutipnya dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Selasa (20/12), Edy tercatat punya harta Rp2,4 miliar. Edy melaporkan hartanya pada 10 Januari 2022. Laporan tersebut berisi harta kekayaan Edy pada 2021.
Edy tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Bandung dan Klaten dengan total nilai Rp1 miliar. Tanah dan bangunan pertama berada di Bandung yang merupakan hasil sendiri, sementara tanah dan bangunan kedua berada di Klaten yang merupakan warisan.
Selain itu, Edy juga melaporkan dirinya punya mobil Chevrolet Trailblazer senilai Rp190 juta. Dia juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp51,2 juta serta kas dan setara kas senilai Rp1,3 miliar. Edy juga tercatat punya utang Rp200 juta. Total harta Edy Wibobo ialah Rp2.446.760.189 (Rp2,4 miliar).
Edy Wibowo Tersangka
KPK telah menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dia diduga menerima uang Rp3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyatakan RS SKM Pailit.
“Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dia mengatakan pihak RS SKM mengajukan permohonan kasasi ke MA dengan permohonan agar putusan tingkat pertama itu dinyatakan tidak berlaku dan RS SKM tidak dinyatakan pailit. Firli menduga ada pendekatan dan komunikasi yang dilakukan pihak SKM, yakni Wahyudi selaku Ketua Yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA dengan tujuan agar permohonannya dikabulkan.
“Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang,” jelas dia.
KPK menduga terjadi pemberian uang secara bertahap mencapai Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo lewat MH dan AB. Suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA. “Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA,” ucap Firli.
Dia mengatakan penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan. Permintaah sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” ucapnya.
Penetapan Edy sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang lebih dulu menjerat dua Hakim Agung MA, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, sebagai tersangka. (F-2)





















