• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pojok KSP

Jaga TNI dari Pelemahan Profesionalitas

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 21, 2025
in Pojok KSP, Politik
0
Jaga TNI dari Pelemahan Profesionalitas
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews. Pasca-reformasi 1998 dan lengsernya Presiden Soeharto setelah 32 tahun berkuasa, Indonesia
dengan kesadaran penuh dan kesepakatan semua elemen bangsa memilih demokrasi
sebagai jalan menuju tercapainya amanat konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa.

Sebuah sistem yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi serta berdiri di
atas prinsip supremasi sipil pun dibangun.

Amanat reformasi 1998 yang lain sekaligus koreksi terhadap praktik-praktik yang
bertentangan dengan nilai demokrasi di era Orde Baru adalah reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pemisahan
TNI dan Polri, berdasarkan Ketetapan MPR No VI Tahun 2000, serta penghapusan Dwifungsi ABRI pun dilakukan.

Saat itu, Presiden BJ Habibie mengeluarkan instruksi presiden (inpres)
tentang langkah-langkah kebijakan pemisahan TNI-Polri dan diteruskan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur lewat Keputusan Presiden (Keppres) No 89 Tahun 2000 yang
menyatakan bahwa Polri berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Penghapusan dwifungsi ABRI kemudian dirumuskan menjadi Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai bagian integral dari reformasi TNI.

Hal itu memastikan bahwa tugas utama TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, serta menegaskan pilihan TNI sendiri untuk menjadi prajurit yang profesional dan tidak menjadi alat politik kekuasaan.

Namun, hari-hari ini prinsip supremasi sipil sebagai pilar utama pemerintahan yang demokratis terancam tercederai. Pengesahan revisi UU TNI oleh pemerintah dan DPR ditengarai menjauh dari amanat reformasi, yaitu prajurit yang profesional dan tunduk kepada otoritas sipil dalam pemerintahan yang konstitusional.

Revisi UU TNI itu menyasar pada tiga hal pokok, yakni kedudukan TNI, penempatan prajurit aktif di dalam institusi sipil, dan masa pensiun prajurit TNI.

Kedudukan TNI terkait dengan pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang menjadi
kebijakan politik negara tanpa persetujuan DPR serta penambahan kewenangan lain yang
tidak ada hubungannya dengan tugas utama TNI seperti penanganan narkotika yang kemudian dieliminir.

Revisi UU TNI, khususnya Pasal 47 juga menambah jumlah institusi sipil yang bisa menerima prajurit aktif,
dari 10 menjadi 14 Institusi.

“Dinamika dalam proses pembahasan tersebut tentu saja menjadi alarm bagi tata kelola
pemerintahan demokratis karena akan berdampak pada berkurangnya keterlibatan sipil dalam pengerahan TNI, penyusunan anggaran, dan pembangunan kekuatan pertahanan,” tulis Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dalam rilisnya, kemarin.

Selain itu, kata GNB, bisa menimbulkan penggunaan kapasitas TNI di luar fungsi dan kewenangan yang
ditetapkan dalam undang-undang.

“Hal tersebut menjadi penanda kurangnya kemauan dan
komitmen TNI untuk ditempatkan di bawah otoritas sipil,” jelas GNB.

GNB sebagai gerakan etis dan non-partisan untuk memperkuat utas cita Indonesia meyakini perlunya upaya khusus untuk merawat dan menjaga kualitas demokrasi bangsa, utamanya mempertahankan supremasi sipil sebagai pilar utama demokasi.

Terkait hal tersebut, dan melihat kondisi saat ini serta harapan akan kualitas demokrasi Indonesia yang lebih baik, GNB menyampaikan beberapa pesan.

Pertama, penempatan anggota TNI aktif ke dalam institusi sipil justru akan melemahkan
profesionalitas TNI.

“TNI menjadi tidak fokus dengan fungsi utama dan tugas pokoknya
sebagai alat negara di bidang pertahanan, sesuai amanah konstitusi,” paparnya.

Kedua, berbeda dengan tradisi sipil yang terbiasa saling berbagi perspektif dan berargumentasi
objektif untuk mendapatkan kesepakatan saat menghadapi perbedaan dalam tata kelola kehidupan
bersama, militer dididik ketat taat komando hirarkis dan berwenang melakukan kekerasan
bersenjata.

Watak khas yang positif bagi organisasi militer itu, di institusi sipil justru akan membunuh demokrasi. Hal tersebut tidak hanya menghilangkan partisipasi publik, tapi
juga berpotensi melanggar HAM dalam menata kehidupan bersama,” terangnya.

Ketiga, TNI sebagai alat negara dan DPR sebagai lembaga wakil rakyat harus mampu merawat
kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini.

“Pengingkaran terhadap kehendak reformasi berupa penegakan supremasi sipil akan membuat kedua institusi
tersebut tercerabut dari akarnya, yakni rakyat. Karenanya, pemerintah dan DPR tidak boleh menyusun undang-undang yang menyimpang dari amanah UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor
VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran
TNI dan Peran Polri.

Adapun Gerakan Nurani Bangsa terdiri atas tokoh-tokoh nasional dengan berbagai latar belakang seperti Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Ahmad Mustofa Bisri, Muhammad Quraish Shihab, Mgr Ignatius
Kardinal Suharyo, Omi Komariah Nurcholish Madjid, Bhante Sri Pannyavaro Mahathera, dan Pdt Jacky Manuputty.

Lalu, Erry Riyana Hardjapamekas, Karlina Rohima Supelli, Pdt Gomar Gultom, Franz Magniz Suseno SJ, A Setyo Wibowo SJ, Ery Seda, Laode Muhammad Syarif, Lukman Hakim Saefuddin, Alissa Q Wahid dan Pdt Darwin Darmawan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tom Lembong Pertanyakan Logika JPU, Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya Sama Kemenperin?

Next Post

Tragedi Penembakan 3 Anggota Polri: Tarik Mundur Prajurit ke Barak, Adili Pelaku di Peradilan Umum

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual
Feature

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

July 9, 2025
Perilaku Jadi Ideologi: PSI dan Absennya Kompas Moral
Aya Aya Wae

Perilaku Jadi Ideologi: PSI dan Absennya Kompas Moral

July 9, 2025
Mungkinkah Papua Tetap Bersama NKRI atau Lepas? – Gimana Bran?
Feature

Mungkinkah Papua Tetap Bersama NKRI atau Lepas? – Gimana Bran?

July 8, 2025
Next Post
Tragedi Penembakan 3 Anggota Polri: Tarik Mundur Prajurit ke Barak, Adili Pelaku di Peradilan Umum

Tragedi Penembakan 3 Anggota Polri: Tarik Mundur Prajurit ke Barak, Adili Pelaku di Peradilan Umum

Ada Pemain Besar yang Belum Tersentuh dalam Kasus Korupsi Pertamina

Ada Pemain Besar yang Belum Tersentuh dalam Kasus Korupsi Pertamina

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Bereaksi Terhadap Aktifitas OTT KPK, Luhut Minta KPK ke Surga
Feature

Ilmu Seribu Bayangan Luhut Pandjaitan

by Karyudi Sutajah Putra
July 5, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya punya ilmu seribu...

Read more
Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

July 3, 2025
Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

June 26, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

July 9, 2025
Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

July 9, 2025
Samsul, Ijazah, dan Universitas Pasar Pramuka

Samsul, Ijazah, dan Universitas Pasar Pramuka

July 9, 2025
Perilaku Jadi Ideologi: PSI dan Absennya Kompas Moral

Perilaku Jadi Ideologi: PSI dan Absennya Kompas Moral

July 9, 2025
Gibran Syah Secara Legal (Hans Kelsen) dan Akan Rubuh Karena Tidak Legitimate (Max Weber)

Apa Jawab Gibran soal Penugasan ke Papua?

July 9, 2025
REBUTAN GABAH

Jangan Sentuh Harga Gabah! Petani Baru Bisa Tersenyum

July 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

July 9, 2025
Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

July 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist