Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Belum lepas kagetnya publik atas penembakan bos rental mobil oleh 3 anggota TNI di Tangerang, Banten, kini terjadi lagi penembakan oleh 2 anggota TNI terhadap 3 anggota Polisi dari Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, hingga tewas pada Senin (17/3/2025) kemarin.
Berawal dari penegakan hukum oleh 17 @nggota Polsek Negara Batin terhadap perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan,anggota TNI, Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin, dan Kopka B, anggota Subramil Negara Batin merespons dengan melakukan tindakan keji dan tidak manusiawi.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) turut berduka cita atas tragedi yang merenggut aset negara, yakni 3 penegak hukum (polisi), sekaligus mengutuk keras tindakan brutal dua anggota TNI yang menambah rekam jejak buruknya sikap tindak dan perilaku anggota TNI di ranah sipil.
Sebab itu, kata Ketua PBHI Julius Ibrani di Jakarta, Selasa (18/3/2025), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menaruh perhatian dan dukungan penuh terhadap tiga martirnya, tidak hanya dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan istri dan anak korban.
Catatan Buruk
PBHI mencatat tindakan brutal anggota TNI sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 kasus kekerasan yang meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi lainnya, mulai dari kasus kejahatan sipil yang ringan hingga pelanggaran HAM berat.
PBHI juga menyoroti kejahatan umum (selain perang) yang dilakukan anggota TNI nyaris tidak pernah diadili di Peradilan Umum dan tetap di Peradilan Militer.
Sebut saja, kata Julius, kericuhan perwakilan TNI di Kantor Komisi Pemberantasan Kapolri (KPK) dalam kasus korupsi Kepala Basarnas, dan lainnya.
“Ini bukti bahwa TNI belum melaksanakan mandat reformasi dan konstitusi untuk mereformasi Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997), termasuk memastikan anggota TNI tidak masuk ke ranah sipil serta tunduk pada hukum sipil dalam aktivitasnya di ranah sipil,” jelas Julius.
Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, kata Julius, harus memastikan dua anggota TNI yang berbuat kejahatan umum (selain perang), tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer.
“Jika tidak dilakukan, maka terjadi impunitas (kekebalan hukum) yang akan menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan masyarakat umumlah yang berada pada posisi terancam keselamatannya,” cetusnya.
Problem fundamental lain, kata Julius, adalah penyalahgunaan senjata api (senpi) anggota TNI. “Dalam setiap tragedi penembakan oleh anggota TNI, selalu didalilkan bahwa penyalahgunaan senpi disebabkan karena kesalahan pribadi, tidak ada komando apalagi operasi. Meski di Papua jelas berbeda, terang-benderang unsur komando dan operasi TNI, namun tidak pernah dievaluasi apalagi diadili dengan pasal pelanggaran berat HAM,” tukasnya.
Dalil ini, lanjut Julius, diartikan bahwa penggunaan Senpi anggota TNI berbasis personal, bukan profesional.
“Jadi, meski tidak dalam menjalankan Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP), mereka tetap pegang senpi. Ini jelas menyalahi tupoksi dan melanggar ketentuan penggunaan fasilitas senpi TNI. Namun, sampai saat ini, belum ada evaluasi menyeluruh atas penyalahgunaan senpi oleh anggota TNI,” lanjutnya.
Perlu ditegaskan, kata Julius, jika anggota TNI sedang “bebas tugas”, tidak menjalankan OMP atau OMSP maka tidak difasilitasi dengan senpi.
“Profesionalitas dalam penggunaan senpi, artinya senpi hanya digunakan secara profesional untuk menjalankan tugas OMP atau OMSP,” tukasnya.
Menurut Julius, Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senpi, termasuk memastikan tidak ada senpi di saat prajurit tidak bertugas OMP atau OMSP.
Register 44/45: Penempatan TNI Demi Pemanfaatan Lahan BUMN?
Berdasarkan hasil penelusuran PBHI, wilayah Register 44/45 Way Kanan merupakan wilayah PT Inhutani V yang sejatinya dimanfaatkan secara komersil dan transparan demi pendapatan BUMN dan negara.
“Akan tetapi, banyak praktik pemanfaatan lahan yang dilakukan secara tidak terbuka bahkan ilegal karena tidak tercatat, siapa penerima manfaatnya, berapa nilai yang dihasilkan, dan kemana uang yang didapatkan,” sesalnya.
“Adanya perjudian sabung ayam di wilayah Register 44/45 jelas melanggar hukum, sehingga tidak sesuai dengan mandat PT Inhutani selaku BUMN, karena perjudian adalah tindak pidana yang diatur Pasal 303 KUHP,” lanjutnya.
Tentu, lanjut Julius, uang hasil perjudian sabung ayam tidak mungkin disetorkan kepada BUMN sebagai pendapatan. “Ini jelas merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Tragedi Way Kanan, masih kata Julius, harus dijadikan momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi di atas lahan BUMN, PT Inhutani.
“Kementerian BUMN pun harus bertanggung jawab atas pemanfaatan lahan secara ilegal di Register 44/45, sekaligus menjadi penguji apakah TNI akan tunduk pada supremasi sipil dengan proses penegakan hukum oleh KPK dan Kejaksaan Agung sebagaimana digadang oleh RUU TNI. Atau justru sebaliknya, menegaskan impunitas sehingga memastikan terjadinya keberulangan,” terangnya.
Presiden Prabowo Subianto diminta Julius turun tangan dan bersikap tegas terhadap tragedi berdarah ini.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun, kata Julius, harus bertanggung jawab penuh, selain demi menjaga marwah akar kemiliteran dalam dirinya, juga memastikan TNI tetap tegak lurus pada mandat konstitusi, dan anggotanya tetap profesional. Utamanya, menjaga tugas dan komitmen terhadap sinergitas TNI-Polri saat ini dan di masa depan,” tandasnya.





















