Jakarta – Fusilatnews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan temuan baru terkait kasus dugaan megakorupsi tata kelola minyak mentah dan BBM di Pertamina.
Boyamin, menegaskan ada pemain besar yang hingga kini belum tersentuh dalam kasus yang diklaim merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun itu.
“Saya sudah mengklaster temuan ini dan sudah saya laporkan dalam bentuk kasar. Minggu depan saya yakin akan saya laporkan dalam bentuk yang lebih komplet, termasuk beberapa diagram terkait pemain yang lebih besar yang tidak tersentuh,” kata Boyamin dikutip dari YouTube Kompas.com, Jumat (21/3/2025). Boyamin juga menyoroti dugaan adanya skenario untuk menghambat produksi minyak dalam negeri.
Boyamin menegaskan beberapa perusahaan yang memiliki kontrak lifting atau pengeboran justru diminta untuk menghentikan operasinya tanpa alasan yang jelas.
Perusahaan- perusahaan yang punya kontrak lifting atau ngebor itu bahkan determinasi (dihentikan). Bahkan, Kejaksaan Agung melalui Jamdatun turun tangan untuk memediasi agar produksi berjalan kembali, tetapi setelah perdamaian terjadi, tetap saja mereka tidak diperintahkan bekerja selama tiga tahun,
“kata dia. Boyamin menduga ada unsur kesengajaan dalam pengurangan produksi minyak domestik. Menurut dia, ini sejalan dengan kebijakan yang memaksa produk dalam negeri dijual ke luar negeri dengan alasan tidak sesuai spesifikasi.
“Kalau produk dalam negeri dianggap tidak sesuai spek dan dipaksa dijual ke luar negeri, padahal di luar negeri tetap dipakai sebagai bahan bakar minyak, mestinya kan cukup di dalam negeri saja,” kata Boyamin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh sekadar menjadi ajang penegakan hukum tanpa perbaikan tata kelola industri minyak dan gas di Indonesia.
Boyamin memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan istimewa atau bahkan dibiarkan lolos dari proses hukum.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




















