Jakarta – Mutasi saja tidak cukup, Pak JA. IG harus dipecat dan dipidanakan. Kalau tidak, maka tak akan ada efek jera. Juga tak akan ada terapi kejut, sehingga jaksa lainnya pun akan ikut-ikutan.
Inilah pesan yang perlu disampaikan kepada Jaksa Agung (JA) St Burhanuddin.
Pesan ini perlu disampaikan karena Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono hanya memberikan sanksi mutasi terhadap bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting (IG) yang diduga menerima setoran Rp500 juta dari barang bukti senilai Rp23,9 miliar yang ditilap jaksa pada Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya.
Diberitakan, Azam dinyatakan bersalah oleh hakim karena bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung menilap barang bukti senilai Rp23,9 miliar. Azam mendapat bagian Rp11,7 miliar, yang ia bagi ke beberapa jaksa, termasuk IG yang mendapat bagian Rp500 juta.
IG disebut saat ini menjabat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung.
IG terseret skandal penilapan barang bukti yang dilakukan bekas anak buahnya di Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya.
Salah satu tujuan “law enforcement” atau penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi adalah menciptakan “detterent effect” (efek jera) bagi pelaku korupsi, dan menimbulkan “shock therapy” (efek kejut) bagi calon pelaku korupsi.
Sebab itu, jika IG hanya dimutasi ke bagian Tata Usaha (TU), apalagi diparkir di sana hanya satu tahun saja, maka ia tak akan jera.
Begitu pun bagi jaksa-jaksa lainnya yang punya kesempatan untuk melakukan perbuatan seperti IG, mereka tak akan takut. Mereka bisa jadi akan ikut-ikutan seperti IG.
Sebab itu, Pak JA harus bertindak tegas. Ia harus memerintahkan anak buahnya, khususnya Jamwas untuk memecat dan memidanakan IG. Kalau perlu dimiskinkan.
Sudah cukup banyak jaksa terlibat korupsi. Sebut saja Urip Tri Gunawan dalam kasus suap penanganan perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.
UTG ditangkap KPK saat menerima suap dari Arthalita Suryani alias Ayin, orang kepercayaan Sjamsul.
Lalu, Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap dari taipan Djoko S Tjandra.
Djoko dan Pinangki kemudian menjadi terdakwa dalam satu kasus yang sama. Yakni suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra terlepas dari kasus hukum cessie atau hak tagih Bank Bali. Djoko Tjandra merupakan pemberi suap, sementara Jaksa Pinangki adalah penerimanya.
Berulangnya kasus jaksa dalam tindak pidana korupsi salah satu faktor penyebabnya adalah tidak adanya efek jera dan terapi kejut. Sebab itu, jaksa yang melakukan tindak pidana korupsi harus dipecat dan dipidanakan.
Bahkan kalau dipidanakan, hukuman bagi penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum harus dilipatgandakan, minimal ditambah sepertiganya, karena ibarat pagar makan tanaman.
Kalau aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum tetapi tidak dihukum, itu akan membuat hukum dan aparaturnya tidak berwibawa. Juga akan mencederai rasa keadilan publik.
Sekali lagi, Pak JA, ketika ada jaksa yang melakukan pelanggaran hukum seperti menilap barang bukti, maka tidak cukup untuk hanya dimutasi. Akan tetapi harus dipecat dan dipidanakan. Kalau perlu dimiskinkan. Ini kalau mau penegakan hukum dan pemberantasan korupsi berhasil!























