Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Ijazah milik Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, sejak Sekolah Dasar hingga Akademi Militer (Akmil) diyakini 100 persen asli oleh seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada satu pun celah keraguan publik terhadap latar belakang pendidikannya.
Sebaliknya, terhadap Joko Widodo, mantan Presiden RI ke-7, muncul gelombang keraguan publik yang masif terkait keaslian ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Berdasarkan pengamatan dan pengalaman empiris, prediksi ketidakpercayaan publik mencapai sekitar 99 persen—bahkan ketika pihak rektorat UGM dan hasil penyelidikan Mabes Polri menyatakan ijazah tersebut identik dengan dokumen resmi, publik tetap menilai kebenarannya “remang-remang.”
Sebagai pengamat hukum, saya menegaskan bahwa keraguan ini bukan sekadar perasaan intuitif, tetapi berbasis kronologi hukum dan langkah nyata yang ditempuh melalui dua jalur formal:
- Gugatan perdata atas dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen melalui DUMAS Mabes Polri.
Kedua upaya hukum tersebut adalah representasi konkret dari ketidakpercayaan publik—dan keduanya merupakan konsep hukum yang saya sendiri rumuskan bersama para aktivis dan advokat yang tergabung dalam TPUA (Tim Penegak Undang-Undang dan Anti Pemalsuan Dokumen Negara).
Fenomena Hukum dan Pembiaran Negara
Kecurigaan publik kian menguat karena sejumlah fenomena hukum yang menunjukkan adanya pembiaran (omission) dari institusi negara:
- Jokowi kesulitan membuktikan keaslian ijazahnya, padahal sebagai pejabat publik ia terikat pada prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi.
- KPU di berbagai tingkatan (Surakarta, DKI Jakarta, dan RI) tidak menunjukkan itikad baik untuk membuka data verifikasi ijazah Jokowi—sikap yang justru kontraproduktif dengan prinsip transparansi.
- Kemendikbud, Kemenkominfo, dan Sekretariat Negara memilih diam. Nadiem Makarim, Budi Arie, dan Pratikno seolah menutup mata terhadap kegaduhan nasional yang menyangkut integritas seorang mantan kepala negara.
- Dari sisi psikologis, karakter dan perilaku Jokowi selama menjabat menunjukkan indikasi inkonsistensi, memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres.
- Hingga kini, hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi yang disita penyidik Polri belum diumumkan ke publik—menambah daftar panjang ketidakjelasan hukum.
Fakta Pertemuan dan Pengakuan Jokowi
Keraguan itu semakin mengeras setelah saya bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya, Jalan Kutai No.1, Surakarta, pada 16 April 2025. Pertemuan itu disaksikan dua rekan aktivis yang juga advokat, dan kami semua termasuk dalam daftar 13 orang terlapor akibat laporan pihak Jokowi dan simpatisannya.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi sendiri berkata:
“Hanya S-1 saja yang dipermasalahkan, bukan S-2 atau S-3.”
Ucapan ini diulangnya dua kali. Pernyataan itu saya tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Reskrimum Polda Metro Jaya sebagai fakta hukum yang tak bisa diabaikan.
Kontradiksi Hukum dalam Kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur
Dalam perkara Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di Pengadilan Negeri Surakarta, yang divonis hingga tingkat Mahkamah Agung, fakta di persidangan menunjukkan bahwa:
- Jokowi tidak pernah diperiksa sebagai saksi korban,
- Tidak ada bukti ijazah asli S-1, SD, SMP, maupun SMA yang dihadirkan,
- Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan unsur pasal-pasal tuduhan “kabar bohong” dan “fitnah” secara substansial.
Temuan ini menjadi bukti empiris bahwa akar persoalan ijazah Jokowi tidak pernah tersentuh secara tuntas di jalur hukum.
Seruan Keadilan dan Kepastian Hukum
Oleh karena itu, Mabes Polri seharusnya mencabut SP3D yang diterbitkan tanpa dasar kuat, serta melanjutkan penyelidikan ke tingkat penyidikan. Bila dua alat bukti sudah cukup—yakni laporan palsu dan dokumen ijazah yang diduga palsu—maka Polri berkewajiban menetapkan Jokowi sebagai tersangka bersama pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan atau pembenaran dokumen tersebut.
Hanya melalui mekanisme hukum yang adil dan terbuka, bangsa ini dapat mengakhiri polemik panjang yang telah mencederai moralitas publik.
Kesimpulan: Moralitas Sebelum Formalitas
Sebelum ada putusan pengadilan inkracht yang menyatakan ijazah Jokowi asli dan sah, maka secara moral, etis, dan hukum, ia tidak layak bertemu Presiden Prabowo Subianto—seorang pemimpin yang teruji integritasnya sejak masa pendidikan militer hingga pengabdiannya sebagai Presiden RI ke-8.
Pertemuan semacam itu hanya akan menodai marwah negara dan melemahkan wibawa kepemimpinan nasional. Dalam sistem hukum dan etika pemerintahan, kejujuran akademik adalah fondasi legitimasi politik. Tanpanya, semua pencapaian hanyalah bayangan semu dari kebohongan yang terstruktur.
Apakah Anda ingin versi ini dibuat dengan gaya artikel opini media massa (lebih komunikatif dan populer), atau tetap dalam format esai hukum-politik formal seperti di atas? Saya bisa menyesuaikan nada dan diksi sesuai target publikasinya.

Damai Hari Lubis





















