• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Biarkan Penyidik Bermasalah, Polres Depok Kangkangi Perkap Waskat

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
October 7, 2025
in Birokrasi, News, Pojok KSP
0
Biarkan Penyidik Bermasalah, Polres Depok Kangkangi Perkap Waskat
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Polres Depok, Jawa Barat, telah mengangkangi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di Lingkungan Polri yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena membiarkan penyidik bermasalah, Brigpol AS yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan.

Padahal, kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Selasa (7/10/2025), Brigpol AS jelas-jelas melakukan pelanggaran kode etik dengan menghadiri mediasi di antara para pihak yang berkasus, yang pada akhirnya ada permintaan uang Rp100 juta kalau ingin kasusnya tidak dilanjutkan.

Oleh karena itu, ia mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri membentuk tim investigasi yang terdiri dari Kabid Propam, Itwasda, Kabag Wassidik dan Dirkrimum Polda Metro Jaya sebagai langkah penguatan pengawasan dalam akselerasi transformasi Polri dalam penegakan hukum. “Dengan begitu, keberadaan Perkap Waskat berjalan secara optimal dan marwah institusi Polri dapat ditegakkan,” jelas Sugeng.

Apalagi, katanya, dalam Perkap Waskat tersebut ada sanksi bagi atasan yang tidak melakukan pengawasan, seperti Kasat dan Kapolres yang harus dicopot.

Pasalnya, pihaknya sudah menemui Kapolres dan berkali-kali mengirim pesan Whats App (WA), namun tidak ada tindakan pengawasan, sehingga perkara sederhana jadi rusak dengan adanya kepentingan penyidik yang berpihak dan cari uang dengan terduga mafia kasus, yakni Ketua RT yang meminta Rp100 juta dan memaksakan pasal pengeroyokan yang dipaksakan.

“Sementara kasus pelecehan seksual dengan terlapor Indra Gunawan yang juga berada di Polres Depok masih jalan di tempat,” sesalnya.

Menurut Sugeng, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Mei 2025 dengan terlapor Rianto. “Dalam proses penyidikan, justru muncul dugaan adanya permainan kotor, di mana Brigpol AS diduga berpihak kepada pelapor Indra Gunawan serta bersekongkol dengan Ketua RT 004/RW 012 beribisial GI untuk meminta uang perdamaian sebesar Rp100 juta kepada Rianto agar kasusnya tidak dilanjutkan,” tegasnya.

Ditambahkan Sugeng, informasi dari Rianto menyebutkan pada 11 Juni 2025 digelar pertemuan mediasi di sebuah warung di depan RS Alia di Jalan Kartini, Depok. Dalam pertemuan itu, katanya, Brigpol AS hadir bersama GI, Indra Gunawan dan Rianto. “Setelahnya, GI menyampaikan kepada Rianto bahwa pelapor hanya bersedia damai dengan syarat uang Rp100 juta. Rianto yang merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut akhirnya menolak hasil mediasi,” tukasnya.

Brigpol AS sendiri, kata Sugeng, telah memeriksa GI pada 10 Juni 2025 melalui surat bernomor: B/5404/V/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 3 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Markus Simare Mare. “Namun sehari kemudian, GI meminta dilakukan mediasi dengan persetujuan Brigpol AS. Akhirnya, mediasi itu terjadi di sebuah warung di depan RS Alia Jalan Kartini, Depok sekitar pukul 21.00 WIB tanggal 11 Juni 2025,” cetusnya.

Keberpihakan Brigpol AS terhadap pelapor Indra Gunawan, disinyalir Sugeng nampaknya berlanjut. “Hal itu terlihat dalam pemeriksaan saksi pada 21 Juli 2025, dengan menekan saksi untuk mengakui melakukan pengeroyokan, pemukulan dan memberikan keterangan yang memberatkan saksi Suharyono, sehingga kuasa hukum Artahsasta Prasetyo Santoso SH harus menegur langsung penyidik,” paparnya.

Sementara, dalam pemeriksaan terhadap saksi Sapronih dan Maman pada 23 September 2025, lanjut Sugeng, keberpihakan Brigpol AS semakin jelas. Hal itu, katanya, diketahui saat Brigpol AS dengan tegas mempertanyakan saksi-saksi apakah saksi memukul Indra Gunawan dan Indra Gunawan dipukul dengan alat atau benda tumpul apa? “Padahal para saksi tersebut tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan, namun dalam berkas pemeriksaan Sapronih diketik ‘memukul’, sehingga kuasa hukum Arianto Hulu SH mengoreksinya dan Brigpol AS kemudian menambahkan dalam berkas pemeriksaan ‘tidak memukul’,” terangnya.

Dengan adanya ketidakprofesionalan penyidik Brigpol AS tersebut, tambah Sugeng, maka Tim Bantuan Hukum IPW)l yang terdiri dari Artahsasta Prasetyo Santoso SH, Prasetyo Utomo SH, Firmansyah SH, Arianto Hulu SH, Adyatma Prana Mulia SH, dan Michael Marco Abraham SH telah melayangkan surat kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya,l Kombes Radjo Alriadi Harahap. “Sementara IPW sendiri telah membuat siaran pers tentang ketidakprofesionalan penyidik di Polres Depok,” ucapnya.

Pengaduan tersebut, masih kata Sugeng, membuat Propam Polda Metro Jay gerak cepat dengan langsung meminta klarifikasi kepada pengadu dan terlapor Brigpol AS pada 29 September 2025. “Namun, terlapor Brigpol AS tidak tinggal diam. Selaku penyidik dan masih punya kewenangan, dengan gerak cepat pula penyidik di Polres Depok tersebut memanggil kembali Suharyono pada 3 Oktober 2025 dan Eko Yulianto pada 6 Oktober 2025 melalui surat tertanggal 23 September 2025 dan 18 September 2025. Bahkan, untuk pemeriksaan saksi Rianto dan Eti yang dipanggil pada 2 Oktober 2025 dan 3 Oktober 2025, Brigpol AS sendiri yang menyerahkan surat panggilannya ke rumah Rianto pada 30 September 2025,” urainya.

Pastinya, kata Sugeng lagi, keberpihakan dan “kejar tayang” penyidik di Polres Depok yang ikut hadir dalam mediasi di luar kantor kepolisian serta memaksakan pengakuan terhadap saksi-saksi yang tidak melakukan pemukulan terhadap pelapor tersebut, sangatlah bertentangan dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi Polri, jelasnya, mewajibkan anggota Polri bertindak profesional, proporsional, dan prosedural, di samping perlu mendalami adanya unsur percobaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 KUHP.

“Itu sangat ironis. Bagaimana bisa penyidik yang berpihak dan bermasalah masih diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap suatu kasus? Padahal penegak hukum itu semestinya menjunjung kebenaran dan keadilan, bukan melakukan kriminalisasi melalui perkara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri bertindak tegas dengan memecat penyidik yang tidak profesional tersebut dan memerintahkan Propam Polda Metro Jaya “mempatsus” yang bersangkutan untuk dilakukan sidang kode etik.

“Bagaimana pun, ketegasan sangat diperlukan
untuk menaikkan citra Polri yang sedang terpuruk dan terus disorot oleh publik yang mendesak dilakukannya Transformasi Reformasi Polri yang salah satunya menekankan pengawasan. Pengawasan ini sesuai perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang pada 16 Maret 2022 telah menandatangani Perkap Waskat,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cadangan Pangan Kita Hanya Bertahan 21 Hari: Alarm Bahaya Ketahanan Nasional

Next Post

Ekonomi 2026: Negara Menuju Krisis Fiskal dan Disintegrasi Daerah

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan
Birokrasi

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Birokrasi

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Next Post
Ekonomi 2026: Negara Menuju Krisis Fiskal dan Disintegrasi Daerah

Ekonomi 2026: Negara Menuju Krisis Fiskal dan Disintegrasi Daerah

Willy Abdullah Fujiwara: Mencari Jalan Pulang (5 – Habis)

Hidupku Dimudahkan Allah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist