Jakarta, Fusilatnews – Polres Depok, Jawa Barat, telah mengangkangi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di Lingkungan Polri yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena membiarkan penyidik bermasalah, Brigpol AS yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan.
Padahal, kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Selasa (7/10/2025), Brigpol AS jelas-jelas melakukan pelanggaran kode etik dengan menghadiri mediasi di antara para pihak yang berkasus, yang pada akhirnya ada permintaan uang Rp100 juta kalau ingin kasusnya tidak dilanjutkan.
Oleh karena itu, ia mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri membentuk tim investigasi yang terdiri dari Kabid Propam, Itwasda, Kabag Wassidik dan Dirkrimum Polda Metro Jaya sebagai langkah penguatan pengawasan dalam akselerasi transformasi Polri dalam penegakan hukum. “Dengan begitu, keberadaan Perkap Waskat berjalan secara optimal dan marwah institusi Polri dapat ditegakkan,” jelas Sugeng.
Apalagi, katanya, dalam Perkap Waskat tersebut ada sanksi bagi atasan yang tidak melakukan pengawasan, seperti Kasat dan Kapolres yang harus dicopot.
Pasalnya, pihaknya sudah menemui Kapolres dan berkali-kali mengirim pesan Whats App (WA), namun tidak ada tindakan pengawasan, sehingga perkara sederhana jadi rusak dengan adanya kepentingan penyidik yang berpihak dan cari uang dengan terduga mafia kasus, yakni Ketua RT yang meminta Rp100 juta dan memaksakan pasal pengeroyokan yang dipaksakan.
“Sementara kasus pelecehan seksual dengan terlapor Indra Gunawan yang juga berada di Polres Depok masih jalan di tempat,” sesalnya.
Menurut Sugeng, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Mei 2025 dengan terlapor Rianto. “Dalam proses penyidikan, justru muncul dugaan adanya permainan kotor, di mana Brigpol AS diduga berpihak kepada pelapor Indra Gunawan serta bersekongkol dengan Ketua RT 004/RW 012 beribisial GI untuk meminta uang perdamaian sebesar Rp100 juta kepada Rianto agar kasusnya tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Ditambahkan Sugeng, informasi dari Rianto menyebutkan pada 11 Juni 2025 digelar pertemuan mediasi di sebuah warung di depan RS Alia di Jalan Kartini, Depok. Dalam pertemuan itu, katanya, Brigpol AS hadir bersama GI, Indra Gunawan dan Rianto. “Setelahnya, GI menyampaikan kepada Rianto bahwa pelapor hanya bersedia damai dengan syarat uang Rp100 juta. Rianto yang merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut akhirnya menolak hasil mediasi,” tukasnya.
Brigpol AS sendiri, kata Sugeng, telah memeriksa GI pada 10 Juni 2025 melalui surat bernomor: B/5404/V/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 3 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Markus Simare Mare. “Namun sehari kemudian, GI meminta dilakukan mediasi dengan persetujuan Brigpol AS. Akhirnya, mediasi itu terjadi di sebuah warung di depan RS Alia Jalan Kartini, Depok sekitar pukul 21.00 WIB tanggal 11 Juni 2025,” cetusnya.
Keberpihakan Brigpol AS terhadap pelapor Indra Gunawan, disinyalir Sugeng nampaknya berlanjut. “Hal itu terlihat dalam pemeriksaan saksi pada 21 Juli 2025, dengan menekan saksi untuk mengakui melakukan pengeroyokan, pemukulan dan memberikan keterangan yang memberatkan saksi Suharyono, sehingga kuasa hukum Artahsasta Prasetyo Santoso SH harus menegur langsung penyidik,” paparnya.
Sementara, dalam pemeriksaan terhadap saksi Sapronih dan Maman pada 23 September 2025, lanjut Sugeng, keberpihakan Brigpol AS semakin jelas. Hal itu, katanya, diketahui saat Brigpol AS dengan tegas mempertanyakan saksi-saksi apakah saksi memukul Indra Gunawan dan Indra Gunawan dipukul dengan alat atau benda tumpul apa? “Padahal para saksi tersebut tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan, namun dalam berkas pemeriksaan Sapronih diketik ‘memukul’, sehingga kuasa hukum Arianto Hulu SH mengoreksinya dan Brigpol AS kemudian menambahkan dalam berkas pemeriksaan ‘tidak memukul’,” terangnya.
Dengan adanya ketidakprofesionalan penyidik Brigpol AS tersebut, tambah Sugeng, maka Tim Bantuan Hukum IPW)l yang terdiri dari Artahsasta Prasetyo Santoso SH, Prasetyo Utomo SH, Firmansyah SH, Arianto Hulu SH, Adyatma Prana Mulia SH, dan Michael Marco Abraham SH telah melayangkan surat kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya,l Kombes Radjo Alriadi Harahap. “Sementara IPW sendiri telah membuat siaran pers tentang ketidakprofesionalan penyidik di Polres Depok,” ucapnya.
Pengaduan tersebut, masih kata Sugeng, membuat Propam Polda Metro Jay gerak cepat dengan langsung meminta klarifikasi kepada pengadu dan terlapor Brigpol AS pada 29 September 2025. “Namun, terlapor Brigpol AS tidak tinggal diam. Selaku penyidik dan masih punya kewenangan, dengan gerak cepat pula penyidik di Polres Depok tersebut memanggil kembali Suharyono pada 3 Oktober 2025 dan Eko Yulianto pada 6 Oktober 2025 melalui surat tertanggal 23 September 2025 dan 18 September 2025. Bahkan, untuk pemeriksaan saksi Rianto dan Eti yang dipanggil pada 2 Oktober 2025 dan 3 Oktober 2025, Brigpol AS sendiri yang menyerahkan surat panggilannya ke rumah Rianto pada 30 September 2025,” urainya.
Pastinya, kata Sugeng lagi, keberpihakan dan “kejar tayang” penyidik di Polres Depok yang ikut hadir dalam mediasi di luar kantor kepolisian serta memaksakan pengakuan terhadap saksi-saksi yang tidak melakukan pemukulan terhadap pelapor tersebut, sangatlah bertentangan dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi Polri, jelasnya, mewajibkan anggota Polri bertindak profesional, proporsional, dan prosedural, di samping perlu mendalami adanya unsur percobaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 KUHP.
“Itu sangat ironis. Bagaimana bisa penyidik yang berpihak dan bermasalah masih diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap suatu kasus? Padahal penegak hukum itu semestinya menjunjung kebenaran dan keadilan, bukan melakukan kriminalisasi melalui perkara,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri bertindak tegas dengan memecat penyidik yang tidak profesional tersebut dan memerintahkan Propam Polda Metro Jaya “mempatsus” yang bersangkutan untuk dilakukan sidang kode etik.
“Bagaimana pun, ketegasan sangat diperlukan
untuk menaikkan citra Polri yang sedang terpuruk dan terus disorot oleh publik yang mendesak dilakukannya Transformasi Reformasi Polri yang salah satunya menekankan pengawasan. Pengawasan ini sesuai perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang pada 16 Maret 2022 telah menandatangani Perkap Waskat,” tandasnya.























