• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Jangan Lindungi Jaksa Bermasalah, Komisi Kejaksan Harus Lebih Proaktif

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
October 15, 2025
in Birokrasi, Crime, News, Pojok KSP
0
Jangan Lindungi Jaksa Bermasalah, Komisi Kejaksan Harus Lebih Proaktif
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Penegakan hukum oleh Kejaksaan RI kembali menjadi sorotan publik saat menangani kasus investasi robot trading Fahrenheit yang melibatkan sejumlah jaksa, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro.

Kejaksaan Agung mengambil langkah melakukan pencopotan jabatan kepada Hendri, namun menyatakan bahwa ia tidak memiliki niat jahat ketika menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari anak buahnya, jaksa Azam Akhmad Ahsya yang telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025.

Melalui juru bicaranya, Kejaksaan berdalih bahwa Hendri hanya lalai dan belum terbukti adanya mens rea (niat jahat) dalam perkara ini.

“Kami memandang, kejaksaan kembali tidak menginginkan penuntasan kasus ini hingga tingkat yang lebih tinggi, akan tetapi tengah berusaha untuk memutus rantai keterlibatan dengan menghentikannya hanya pada kasus jaksa Azam. Terkesan kuat jika kejaksaan memberikan perlindungan dan pembelaan yang tidak proporsional kepada orang yang diduga ikut terlibat menerima uang yang seharusnya dikembalikan kepada para korban tindak pidana tersebut,” kata Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Menurut Bathara, sejumlah undang-undang dan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 4(i) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di mana menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu, orang yang menerima sudah sepantasnya dan sepatutnya menduga bahwa pemberian uang ratusan juta rupiah tersebut adalah bentuk pelanggaran serius yang berimplikasi telah terjadinya tindak pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut Bhatara menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan dalam upayanya memberikan perlindungan kepada jaksa penerima uang ini berbanding terbalik dengan komitmen Jaksa Agung St Burhanuddin yang ingin membersihkan Korps Adhyaksa dari para jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Pembelaan dan perlindungan dengan semangat korsa oleh Kejaksaan kepada anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran akan berkonsekuensi hilangnya kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap penegakan hukum,” cetusnya.

Bhatara mengingatkan Komisi Kejaksaan RI yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 18 Tahun 2011.

“Komisi Kejaksaan seharusnya berada bersama-sama dengan korban sejak hari pertama kasus ini muncul dan melibatkan sejumlah aparatur dan pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tanpa harus menunggu adanya pengaduan korban, sudah sepantasnya Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal Kejaksaan proaktif dengan terus memperingatkan Kejaksaan bahwa dalam perkara ini korban harus berkali-kali menderita karena Kejaksaan tidak lagi menjalankan fungsi filosofisnya, yaitu mewakili korban dalam perkara tindak pidana,” paparnya.

Karena itu ia mendesak Kejaksaan RI untuk mengusut tuntas kasus ini secara adil, tanpa membeda-bedakan para pelaku serta memberikan hukuman yang setimpal dan bukan hanya menghukum pelanggaran administrasi berupa pencopotan jabatan dan/atau penghentian fungsi jaksa pada Kejaksaan RI.

“Sedangkan Komisi Kejaksaan agar melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap penanganan kasus ini,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Studi Kasus: Jokowi Bisa Dijerat Pasal Makar

Next Post

Titik Nadir Erick Thohir

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang
Kecelakaan

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Next Post
Diduga Menggunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye, HMI Desak Presiden Pecat Erick Thohir

Titik Nadir Erick Thohir

Pernyataan Kelewat Tolol: DPR Tantang Swasta Buka SPBU di Papua

Pernyataan Kelewat Tolol: DPR Tantang Swasta Buka SPBU di Papua

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist