• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Studi Kasus: Jokowi Bisa Dijerat Pasal Makar

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
October 15, 2025
in Feature, Tokoh/Figur
0
Jokowi Sudah Kehilangan Nalar Sehatnya
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Seorang Presiden Republik Indonesia—yang justru semestinya menjadi teladan tertinggi dalam ketaatan hukum (role model)—tidak dapat berdiri di atas hukum. Dalam prinsip negara hukum (NRI), setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Karena itu, secara hukum, seorang presiden sekalipun dapat dikenai tuduhan melakukan tindak pidana makar, apabila tindakan atau kebijakannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 104, 106, dan 107.

Kumulasi Pasal-Pasal Terkait Makar

  1. Pasal 104 KUHP:
    Makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden/Wakil Presiden untuk memerintah, diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
  2. Pasal 106 KUHP:
    Makar dengan maksud agar seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh, atau agar wilayah itu memisahkan diri dari NKRI, diancam penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
  3. Pasal 107 KUHP:
    Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, diancam penjara paling lama 15 tahun.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Makar (Aanslag)

  1. Niat atau kehendak (mens rea/dolus) yang jelas untuk melakukan makar;
  2. Permulaan pelaksanaan nyata yang menunjukkan adanya tindakan menuju makar;
  3. Bukti tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan lisan.

Ilustrasi Kasus Hukum: Antara yang Tepat dan yang Salah

  1. Kasus Bendera Separatis Bintang Kejora di Papua
    Tindakan ini benar dikategorikan sebagai makar karena selain menggunakan simbol negara lain, kelompok separatis tersebut telah melakukan pembunuhan terhadap WNI maupun aparat negara, serta secara terang-terangan menyatakan niat untuk memisahkan Papua dari NKRI.
  2. Kasus Penerapan Pasal Makar terhadap Kebebasan Berpendapat
    Sebaliknya, penggunaan pasal makar untuk menjerat warga yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah adalah bentuk penyimpangan hukum. Sebab, kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang, dan justru menjadi kewajiban moral warga negara untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang keliru berdasarkan asas legalitas dan fakta empiris.

Analisis terhadap Perilaku Presiden dan Potensi Unsur Makar

Judul tulisan ini disertai tanda tanya bukan tanpa alasan. Ini adalah ajakan reflektif bagi para ahli hukum dan penyelenggara negara untuk menilai secara objektif: apakah tindakan-tindakan Presiden Jokowi selama menjabat memenuhi unsur makar sebagaimana dimaksud dalam KUHP?

Dalam asas fiksi hukum, setiap orang dianggap mengetahui hukum. Apalagi seorang Presiden, yang justru memiliki tanggung jawab tertinggi dalam penegakan hukum dan perlindungan kedaulatan negara. Maka, ketika muncul indikasi kebijakan yang mengarah pada penjualan atau pengalihan sebagian wilayah laut kepada pihak asing, pertanyaan hukum yang muncul adalah:
Apakah tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk makar terhadap kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP?

Jika proses tersebut dilakukan dengan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang, maka unsur kesengajaan (dolus) dan serangan terhadap kedaulatan (aanslag) menjadi relevan untuk diuji. Sebab, pengertian “aanslag” tidak semestinya dibatasi hanya pada upaya fisik membunuh kepala negara, tetapi juga harus mencakup tindakan-tindakan yang mengganggu keberlangsungan pemerintahan yang sah atau mengakibatkan sebagian wilayah negara jatuh ke tangan pihak asing.

Dengan demikian, studi kasus ini tidak sekadar menyoal kebijakan politik, melainkan menyentuh ranah kejahatan konstitusional seorang pemimpin negara. Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, maka setiap perbuatan yang berpotensi mengancam kedaulatan negara harus diperiksa tanpa pandang bulu — bahkan jika pelakunya adalah Presiden sekalipun.

Hukum tanpa moral hanyalah kekuasaan yang kehilangan nurani.
Noktah.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepuasan Publik Terjun Bebas: Cermin Retaknya Kepercayaan terhadap Kabinet Merah Putih

Next Post

Jangan Lindungi Jaksa Bermasalah, Komisi Kejaksan Harus Lebih Proaktif

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Next Post
Jangan Lindungi Jaksa Bermasalah, Komisi Kejaksan Harus Lebih Proaktif

Jangan Lindungi Jaksa Bermasalah, Komisi Kejaksan Harus Lebih Proaktif

Diduga Menggunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye, HMI Desak Presiden Pecat Erick Thohir

Titik Nadir Erick Thohir

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...