Oleh: Entang Sastaatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas petani padi di negeri ini menjual hasil panennya dalam bentuk Gabah Kering Panen (GKP). Hanya segelintir petani yang mampu mengolah gabah menjadi beras dan menjualnya dalam bentuk akhir tersebut. Di sinilah terjadi ketimpangan: gabah adalah milik petani, sementara beras dikuasai pedagang. Maka wajar jika muncul istilah “petani gabah” dan “pedagang beras”.
Dalam dunia agribisnis perberasan, nilai tambah dari beras jelas lebih tinggi dibanding gabah. Sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 2/2025, harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dipatok di angka Rp 6.500/kg, sedangkan harga beras ditetapkan Rp 12.000/kg. Artinya, nilai beras hampir dua kali lipat dibandingkan gabah.
Baru-baru ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) merilis data realisasi penyerapan gabah dan beras di dalam negeri per 4 Juli 2025, yang mencapai 2,66 juta ton setara beras atau 88,98% dari target. Di saat yang sama, harga gabah di tingkat petani sudah melampaui HPP, yakni mencapai Rp 6.760/kg.
Bagi petani, ini tentu berkah yang patut disyukuri. Sebaliknya, ketika harga beras yang naik, maka masyarakat — termasuk petani sebagai konsumen — bisa melihatnya sebagai tragedi kehidupan. Karena sekali lagi, gabah milik petani, beras milik pedagang.
Maka jika benar negara ingin berpihak pada petani, kenaikan harga gabah di atas HPP tidak semestinya ditekan apalagi diturunkan secara paksa. Sebaliknya, yang perlu dikaji: apakah HPP Rp 6.500/kg saat ini benar-benar sudah menyejahterakan petani? Atau justru saatnya HPP dinaikkan ke Rp 7.000/kg untuk mencerminkan biaya produksi dan kondisi aktual?
Pemerintah harus cermat dan berani mencari titik temu antara kepentingan petani dan konsumen, tanpa terjebak pada logika dagang semata. Karena kini makin sulit membedakan petani sebagai produsen atau konsumen. Petani sudah lama menjadi “net consumer”: mereka menanam padi, tetapi juga membeli beras.
Dulu, budaya lumbung padi membuat petani bisa menyimpan hasil panen untuk kebutuhan sendiri. Sekarang, budaya itu nyaris punah. Petani lebih memilih menjual seluruh hasil panennya kepada offtaker, membawa pulang uang tunai ketimbang menyimpan gabah di rumah.
Pergeseran budaya ini seharusnya diantisipasi sejak lama oleh negara. Jika tidak, maka akan terus muncul ketimpangan: petani yang menanam padi, tetap membeli beras dengan harga mahal di pasar.
Karena itu, sangat tidak adil bila ada pihak-pihak yang berupaya menekan harga gabah ke HPP. Yang harus dilakukan justru mengkaji ulang secara jujur dan ilmiah, apakah HPP saat ini masih relevan. Sementara itu, harga beras pun perlu dikelola dengan pendekatan sistemik, bukan sekadar bersikap reaktif layaknya “pemadam kebakaran”.
Dalam dunia perberasan, praktik nakal seperti pengoplosan beras masih terus terjadi. Menteri Pertanian Amran Sulaiman bahkan menyatakan bahwa praktik ini bisa merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Ia juga menyindir adanya pihak-pihak yang tidak senang dengan keberhasilan Indonesia menuju swasembada beras, karena hal itu mengancam kepentingan para importir.
Jika semua ini benar, maka perjuangan petani jangan sampai sia-sia. Negara wajib hadir sebagai pelindung petani, bukan hanya sebagai pengatur pasar yang tunduk pada kalkulasi untung rugi semata.
Catatan Akhir
Semoga tulisan ini menjadi bahan permenungan bersama. Bahwa dalam mengelola pangan, keadilan bagi petani adalah pondasi utama menuju kedaulatan dan kesejahteraan bangsa.

Oleh: Entang Sastaatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)



















