Mobil Rubicon itu sempat menjadi sorotan karena menjadi barang bukti penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) ternyata diatasnamakan Saifuddin
Jakarta – Fusilatnews – Mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 2581 PBP yang menjadi tunggangan Mario Dandy Satrio (20) anak ternyata terdaftar atas nama Ahmad Saefudin (38). orang susah yang sebelumnya tinggal di kontrakan Ketua RT setempat di Gang Jati, RT 01 RW 01, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Mario merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Sementara itu, Saefudin yang namanya tercatut sebagai pemilik Rubicon itu merupakan seorang pria yang hidup pas-pasan di tengah gemerlapnya Ibu Kota Jakarta.
Ia tercatat pernah tinggal di salah satu kontrakan di Gang Jati, RT 01 RW 01, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ketua RT setempat,
Kamso Badrudin, mengungkapkan bahwa Saefudin pernah tinggal di kontrakan tersebut antara 2006 hingga 2008 dengan harga per bulan masih Rp 400 ribu-an.
Kepergian Saefudin juga tanpa kabar. Menurut Kamso, Saefudin masih berkomunikasi dengan Ketua RT ketika ada jatah bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022.
“Sekarang udah enggak bisa dihubungi lagi nomor teleponnya. Menurut keterangan terakhirnya, dia tinggal di daerah Cipinang, Jakarta Timur,” kata Kamso, dilansir dari Antara, Kamis (2/3/2023).
Kamso menuturkan, kehidupan Saefudin terbilang susah secara ekonomi. Saefudin sering menceritakan roda kehidupannya dan memakai motor tua untuk kegiatan sehari-harinya.
Kamso menambahkan, Saefudin dikenal baik dan ramah ke semua orang, namun tidak pernah menceritakan kepemilikan mobil mewah tersebut.
Nama Saefudin ikut terseret dalam pusaran kasus penganiayaan yang dilakukan Mario. Saefudin disebut-sebut sebagai pemilik Rubicon itu.
KepadaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael mengaku Rubicon itu telah dijual kepada kakaknya. Rafael mengaku membeli mobil tersebut dari pemilik yang namanya tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Rubicon itu dan menjualnya kepada sang kakak.
Selanjutnya KPK melakukan penelusuran membawa tim KPK ke alamat yang terletak di salah satu gang di daerah Mampang, Jakarta Selatan. Hal itu pun memancing pertanyaan banyak pihak.
KPK mengatakan mobil Rubicon yang kerap dipamerkan anak Rafael di media sosial merupakan milik kakak Rafael.
Menurut Pahala, Rafael mengaku mobil itu awalnya dibeli dari seseorang yang tinggal di sebuah gang wilayah Mampang. Lalu mobil dijual kembali ke kakaknya.
“Dan kita datangi alamat yang kita punya, itu gang di daerah Mampang. Jadi memang orangnya sudah pergi, tapi itu alamat di dalam gang. Jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu,” katanya.
“Jadi dari yang di gang, lantas dia beli, dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang, ya sudah, kasih unjuk saja dokumennya, nanti dia akan bawakan,” kata Pahlala .





















