• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Prima 4 Kali Menggugat, Berakhir Kemenangan  Di PN Jakarta Pusat, Menciptakan Kegaduhan Dalam Proses Pemilu

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 3, 2023
in Law, Pemilu
0
Prima 4 Kali Menggugat, Berakhir Kemenangan  Di PN Jakarta Pusat, Menciptakan Kegaduhan Dalam Proses Pemilu

Sejumlah pengurus pusat Partai Rakyat Demokratik (PRD) deklarasikan partai baru bernama Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Selasa (1/6/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

Partai Rakyat Adil Makmur yang kurang dikenal publik tiba-tiba muncul dengan kemenangannya dalam sengketa proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Jakarta – Fusilatnews – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi terkenal setelah gugatan perdatanya melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan putusan yang berpotensimenghambat proses pemilu karena berimbas  pada penundaan Pemilu 2024.

Ini merupakan langkah hukum keempat yang ditempuh Prima sejak partai besutan Agus Jabo bersama para mantan pengurus pusat Partai Rakyat Demokrasi (PRD) itu dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sengketa di Bawaslu

Menyusul keputusan KPU yang menyatakan Prima tidak memenuhi syarat  verifikasi administrasi dan dinyatakan gugur dalam tahapan verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022, membuat Prima gagal melangkah ke tahapan verifikasi faktual sebelum dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu, Prima menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI.

Dalan permohonannya, Prima juga menganggap KPU tidak profesional karena beberapa hal sehingga mereka menolak hasil verifikasi administrasi KPU yang menyatakan keanggotaan Prima tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.

Pertama, Prima menilai ada standar ganda KPU dalam proses ini. Mereka memberi contoh, dua anggota mereka yang tak tercatat dalam daftar pemilih berkelanjutan, satu dinyatakan memenuhi syarat sedangkan satu lainnya tidak.

Mereka juga mempersoalkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mereka yang diklaim telah mencapai 100 persen, mendadak turun jadi 97,06 persen ketika Sipol kembali dibuka untuk perbaikan administrasi.

“KPU RI masih terus menambah jumlah anggota yang dinyatakan belum memenuhi syarat sampai 3 September 2022 pukul 23.00 WIB,” bunyi permohonan Prima.”

Ini membuktikan bahwa KPU tidak sanggup menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU sendiri, di mana KPU tidak secara profesional mengupdate data-data anggota yang belum memenuhi syarat pada masa partai politik harus melakukan klarifikasi.”

Atas uraian di atas, Prima beranggapan bahwa berita acara dari KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, cacat formil.

Bawaslu RI memenangkan Prima dalam persidangan sengketa dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima mengunggah data ulang untuk perbaikan verifikasi administrasi.

Namun, setelah unggah ulang, pada 18 November 2022, Prima kembali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Prima mencoba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI, tetapi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak dapat menjadi obyek sengketa.

Prima  2 kali kandas di PTUN

Dalam UU Pemilu, saluran yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa atas KPU adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di PTUN, Prima telah dua kali melayangkan sengketa. Sengketa pertama dilayangkan pada 30 November 2022.

Mereka meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara KPU RI per 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya, yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi.

Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru yang menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Permohonan sengketa itu oleh PTUN Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima karena objeknya bukan Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Sengketa kedua dilayangkan ke PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 dengan obyek Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, tetapi Prima tetap kalah di meja hijau.

Hingga akhir 2022, Prima rutin menggalang unjuk rasa

Mereka, misalnya, membentuk aliansi bernama “Gerakan Melawan Political Genocide” yang mayoritas berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran 15 Agustus 2022, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu yang tak lolos verifikasi administrasi.

Mereka menuding KPU sengaja melakukan pembegalan politik yang menyulitkan partai-partai kecil ikut pemilu dan oleh karena itu mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa dicurangi, serta meminta lembaga penyelenggara pemilu itu diaudit.

Audit yang dituntut Prima adalah KPU harus diaudit secara legal maupun teknologi informasi. Sebab, proses verifikasi administrasi ini dilakukan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Juru Bicara Prima Farhan Dalimunthe juga menyinggung temuan Bawaslu RI di beberapa daerah yang menemukan indikasi beberapa partai yang datanya tidak memenuhi syarat, tetapi jadi memenuhi syarat ketika direkapitulasi sistem.

“Ini menandakan bahwa KPU benar-benar perlu diaudit sekarang dan hentikan semua proses pendaftaran partai politik. Hentikan proses pemilu agar KPU bisa diaudit. Biar negara membuat lembaga independen untuk mengaudit KPU secara keseluruhan,” ujar Farhan kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Sementara itu, KPU RI meyakini telah bekerja obyektif dalam proses verifikasi administrasi 5 partai politik calon peserta Pemilu 2024 pascaputusan Bawaslu RI, meski empat partai di antaranya menggugat mereka ke PTUN, termasuk Prima.

Selain propaganda, Prima juga beberapa kali menggeruduk kantor KPU RI, membawa massa yang diklaim sebagai kader dan simpatisan.

Puncaknya terjadi pada Rabu (14/12/2022), jelang pengumuman dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 oleh KPU RI.

Bahkan, Ketua DPW Prima DKI Jakarta Nuradim sempat meloncat pagar tinggi kantor KPU RI dan merangsek ke halaman, sebelum diamankan tim Jagat Saksana yang notabene tim pengamanan dalam (pamdal) KPU.

Hal ini terjadi setelah massa Prima sempat berupaya mendorong-dorong gerbang kantor KPU RI karena tak kunjung bisa menemui pimpinan.

“Biar saya jemput, biar saya jemput,” ungkap Nuradim ketika dihalau tim pamdal KPU. “Komisioner harus menyampaikan harus berani diaudit dan harus berani transparan terhadap publik,” ungkap Nuradim.

Menang di PN Jakpus Dalam gugatannya ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi.

Menurut Prima, setelah dipelajari dan dicermati oleh mereka, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.

Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama sekitar dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan, yang belakangan dikabulkan majelis hakim.

Berikut putusan lengkapnya: Dalam Pokok Perkara:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dengan Cerdas dan Diplomatis, Anies Tanggapi  Prasangka  PDIP Tentang Kelanjutan IKN Jika Menjadi Presiden

Next Post

Jeep Rubicon Tunggangan Satrio Ternyata ‘Milik’ Orang Susah Terdaftar Penerima BLT

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM
Law

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

May 1, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈
Birokrasi

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Next Post
Jeep Rubicon Tunggangan Satrio Ternyata ‘Milik’ Orang Susah Terdaftar Penerima BLT

Jeep Rubicon Tunggangan Satrio Ternyata 'Milik' Orang Susah Terdaftar Penerima BLT

Tanggapan Kemenkeu Atas Pernyataan KPK Terkait  Geng ‘Tajir’ di Ditjend Pajak Dan Kementerian Keuangan

Tanggapan Kemenkeu Atas Pernyataan KPK Terkait Geng 'Tajir' di Ditjend Pajak Dan Kementerian Keuangan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Mengawal Asta Cita di KIT Batang: Transformasi Industri Berbasis Kedaulatan dan Pertahanan

May 1, 2026

Manajemen Risiko di Masa Perang (Fondasi Survival Economy: Pangan, Air, dan Energi)

May 1, 2026

JUMHUR HIDAYAT: AKTIVIS DI TENGAH PUSARAN PERTUMBUHAN DAN KEBERLANJUTAN

May 1, 2026
Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

May 1, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mengawal Asta Cita di KIT Batang: Transformasi Industri Berbasis Kedaulatan dan Pertahanan

May 1, 2026

Manajemen Risiko di Masa Perang (Fondasi Survival Economy: Pangan, Air, dan Energi)

May 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist