Jika saja hukum memungkinkan kita membaca hati dan pikiran seseorang, barangkali sudah banyak yang akan terjerat sebagai pelaku tindak pidana. Di Indonesia, khususnya dalam konteks pemberantasan terorisme, niat seseorang untuk berjihad demi membangun sebuah negara Islam bahkan bisa menjadi dasar tindakan hukum, meskipun belum ada aksi teror nyata yang dilakukan.
Hal ini tercermin dalam kasus terbaru di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Densus 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris jaringan NII. Barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan berupa buku-buku bertema jihad, dokumen, ponsel, dan pakaian milik kedua terduga. Tidak ada catatan tindak teror yang telah dilakukan, namun kepemilikan barang-barang ini cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus terorisme.
Antara Niat dan Aksi: Perbedaan KUHP dan UU Antiterorisme
Dalam hukum pidana umum yang diatur dalam KUHP, niat atau rencana seseorang tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, kecuali jika sudah diwujudkan dalam tindakan nyata. Misalnya, seseorang yang berniat mencuri tidak dapat diproses secara hukum sebelum melakukan aksi pencurian tersebut dan ditemukan barang buktinya.
Namun, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memperluas cakupan hukum. Tidak hanya aksi teror, bahkan niat atau rencana yang terindikasi dapat mengarah pada tindakan terorisme dapat dijerat hukum. Kepemilikan buku-buku yang dianggap radikal atau percakapan yang menunjukkan niat jihad sudah cukup menjadi dasar bagi aparat untuk menangkap seseorang.
Pendekatan ini didasari oleh kebutuhan untuk mencegah terjadinya aksi terorisme yang dampaknya bisa sangat merusak. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana batas antara kebebasan berpendapat dan ancaman keamanan?
Implikasi dan Tantangan
Pendekatan preventif dalam pemberantasan terorisme memang penting untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya. Namun, ini juga menimbulkan tantangan besar dalam penegakan hukum, terutama terkait asas praduga tak bersalah. Bagaimana memastikan bahwa tindakan aparat benar-benar berlandaskan bukti yang sahih dan bukan semata dugaan?
Dalam kasus di OKU Timur, barang bukti seperti buku-buku jihad dan dokumen tidak serta-merta membuktikan adanya niat atau rencana aksi terorisme. Buku, sebagai media informasi, tidak dapat langsung diasosiasikan dengan tindakan kriminal. Apakah membaca atau memiliki buku bertema jihad otomatis menjadikan seseorang sebagai ancaman?
Di sisi lain, pendekatan preventif ini juga menempatkan aparat penegak hukum pada posisi sulit. Mereka harus memastikan tidak ada aksi teror yang terjadi, sementara hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Keseimbangan antara Keamanan dan Kebebasan
Kasus ini menggambarkan dilema yang dihadapi Indonesia dalam menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan kebebasan individu. Sementara niat baik negara untuk mencegah terorisme patut diapresiasi, penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak melampaui batas kewajaran.
Penggunaan UU Antiterorisme harus disertai dengan kehati-hatian agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kriminalisasi individu hanya karena pandangan atau bacaan mereka. Pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat perlu bersama-sama membangun kesadaran bahwa pemberantasan terorisme tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan.
Seperti sebuah pisau bermata dua, pendekatan hukum yang terlalu preventif dapat memotong jalur terorisme, namun juga berisiko melukai kebebasan sipil. Maka, pertanyaan mendasar tetap harus dijawab: apakah membaca niat seseorang cukup untuk memenjarakannya? Ataukah kita perlu kembali menegaskan asas hukum bahwa niat, tanpa aksi nyata, bukanlah kejahatan?
Ini bukan hanya tentang hukum, melainkan juga tentang bagaimana kita, sebagai bangsa, memutuskan untuk berjalan di antara dua kutub: menjaga keamanan tanpa kehilangan kebebasan.

























