• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jeratan Hukum dalam Kasus Terorisme ; Bila Bisa Terbaca Baru Niat Saja Bisa Diringkus

Ali Syarief by Ali Syarief
November 22, 2024
in Feature, Law
0
Jeratan Hukum dalam Kasus Terorisme ; Bila Bisa Terbaca Baru Niat Saja Bisa Diringkus
Share on FacebookShare on Twitter

Jika saja hukum memungkinkan kita membaca hati dan pikiran seseorang, barangkali sudah banyak yang akan terjerat sebagai pelaku tindak pidana. Di Indonesia, khususnya dalam konteks pemberantasan terorisme, niat seseorang untuk berjihad demi membangun sebuah negara Islam bahkan bisa menjadi dasar tindakan hukum, meskipun belum ada aksi teror nyata yang dilakukan.

Hal ini tercermin dalam kasus terbaru di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Densus 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris jaringan NII. Barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan berupa buku-buku bertema jihad, dokumen, ponsel, dan pakaian milik kedua terduga. Tidak ada catatan tindak teror yang telah dilakukan, namun kepemilikan barang-barang ini cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus terorisme.

Antara Niat dan Aksi: Perbedaan KUHP dan UU Antiterorisme

Dalam hukum pidana umum yang diatur dalam KUHP, niat atau rencana seseorang tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, kecuali jika sudah diwujudkan dalam tindakan nyata. Misalnya, seseorang yang berniat mencuri tidak dapat diproses secara hukum sebelum melakukan aksi pencurian tersebut dan ditemukan barang buktinya.

Baca : https://fusilatnews.com/menyimpan-buku-jihad-bisa-menjadi-delik-hukum-diduga-terrorist-merencanakan-korupsi-mega-trilyunpun-bukan-kejahatan/

Namun, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memperluas cakupan hukum. Tidak hanya aksi teror, bahkan niat atau rencana yang terindikasi dapat mengarah pada tindakan terorisme dapat dijerat hukum. Kepemilikan buku-buku yang dianggap radikal atau percakapan yang menunjukkan niat jihad sudah cukup menjadi dasar bagi aparat untuk menangkap seseorang.

Pendekatan ini didasari oleh kebutuhan untuk mencegah terjadinya aksi terorisme yang dampaknya bisa sangat merusak. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana batas antara kebebasan berpendapat dan ancaman keamanan?

Implikasi dan Tantangan

Pendekatan preventif dalam pemberantasan terorisme memang penting untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya. Namun, ini juga menimbulkan tantangan besar dalam penegakan hukum, terutama terkait asas praduga tak bersalah. Bagaimana memastikan bahwa tindakan aparat benar-benar berlandaskan bukti yang sahih dan bukan semata dugaan?

Dalam kasus di OKU Timur, barang bukti seperti buku-buku jihad dan dokumen tidak serta-merta membuktikan adanya niat atau rencana aksi terorisme. Buku, sebagai media informasi, tidak dapat langsung diasosiasikan dengan tindakan kriminal. Apakah membaca atau memiliki buku bertema jihad otomatis menjadikan seseorang sebagai ancaman?

Di sisi lain, pendekatan preventif ini juga menempatkan aparat penegak hukum pada posisi sulit. Mereka harus memastikan tidak ada aksi teror yang terjadi, sementara hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Keseimbangan antara Keamanan dan Kebebasan

Kasus ini menggambarkan dilema yang dihadapi Indonesia dalam menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan kebebasan individu. Sementara niat baik negara untuk mencegah terorisme patut diapresiasi, penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak melampaui batas kewajaran.

Penggunaan UU Antiterorisme harus disertai dengan kehati-hatian agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kriminalisasi individu hanya karena pandangan atau bacaan mereka. Pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat perlu bersama-sama membangun kesadaran bahwa pemberantasan terorisme tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan.

Seperti sebuah pisau bermata dua, pendekatan hukum yang terlalu preventif dapat memotong jalur terorisme, namun juga berisiko melukai kebebasan sipil. Maka, pertanyaan mendasar tetap harus dijawab: apakah membaca niat seseorang cukup untuk memenjarakannya? Ataukah kita perlu kembali menegaskan asas hukum bahwa niat, tanpa aksi nyata, bukanlah kejahatan?

Ini bukan hanya tentang hukum, melainkan juga tentang bagaimana kita, sebagai bangsa, memutuskan untuk berjalan di antara dua kutub: menjaga keamanan tanpa kehilangan kebebasan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Jaringan NII di OKU Timur

Next Post

Pemerintah Berencana Impor Beras 1 Juta Ton dari India Melalui Skema G to G

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

JK & Seekor Gajah
Feature

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT
Feature

Alergi Kritik, Tanda Tak Siap Memimpin

April 21, 2026
Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK
Feature

Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

April 21, 2026
Next Post
Harga Beras Melesat Kayak Roket, Tembus Rp 25 Ribu Per Kg di Kota – Kota Tertentu

Pemerintah Berencana Impor Beras 1 Juta Ton dari India Melalui Skema G to G

Prabowo Bertemu Raja Charles III di Istana Buckingham

Prabowo Bertemu Raja Charles III di Istana Buckingham

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
JK & Seekor Gajah
Feature

JK & Seekor Gajah

by Karyudi Sutajah Putra
April 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Gajah itu panjang. Itu bila hanya dilihat...

Read more
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

DPR Ingatkan Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi, Kelompok Rentan Terancam Terjepit

April 21, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT

Alergi Kritik, Tanda Tak Siap Memimpin

April 21, 2026
Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

April 21, 2026

Pilihan yang Bukan Pilihan

April 21, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist