Oleh: Entang Sastratmadja
Sawah, carik, atau bendang adalah tanah yang digarap dan diairi untuk menanam padi. Petaninya disebut pesawah atau pebendang. Agar dapat menumbuhkan padi, sawah harus mampu menyangga genangan air pada masa tertentu dalam pertumbuhannya.
Tanah sawah bukan sekadar lahan. Ia bisa ditanami padi sepanjang tahun maupun bergiliran dengan palawija. Sawah juga menyimpan ragam fungsi: dari ekonomi, sosial, budaya hingga lingkungan. Dari sawah lahir beras, sayuran, jagung, ikan, bahkan peluang agrowisata.
Namun, coba bayangkan bila sawah mampu bicara. Dalam beberapa dekade terakhir, lengkingan pilu mungkin terdengar dari balik lumpurnya. Sawah meratap karena tubuhnya dibombardir pupuk kimia tanpa henti. Ia menjadi sakit, sekarat, dan tak tahu kapan pemerintah akan benar-benar menyembuhkannya.
Ironisnya, di tengah ambisi Presiden Prabowo untuk mengejar swasembada pangan, sawah justru akan dipaksa bekerja lebih keras. Kata kuncinya memang peningkatan produksi. Tanpa itu, swasembada hanya mimpi. Tapi jalan yang ditempuh—lagi-lagi—adalah membombardir sawah dengan pupuk kimia.
Strategi percepatan masa tanam (IP 200 menjadi IP 300) misalnya, jelas membuat sawah makin menderita. Apa tidak ada jalan lain? Haruskah produksi digenjot dengan cara yang justru memperpendek umur sawah? Mengapa bukan pupuk organik yang diperbanyak, agar sawah perlahan pulih dan sehat kembali?
Dilema ini nyata. Pupuk kimia memang bisa mendongkrak produksi dalam waktu singkat, tapi membuat sawah semakin sakit. Sementara pupuk organik menyehatkan sawah, namun peningkatan produksi tak akan signifikan. Akibatnya, kita terjebak pada pilihan pahit: sawah sehat tapi produksi tak naik, atau produksi naik tapi sawah makin sekarat.
Andai sawah bisa bicara, ia pasti memohon: hentikan serangan pupuk kimia! Ia akan bertanya, mengapa pupuk organik hanya dijadikan pilihan sampingan? Pertanyaan itu seharusnya membuat kita menunduk dan merenung.
Apalagi secara regulasi, sawah sebenarnya sudah dilindungi. Ada Peraturan Menteri ATR/BPN No.12 Tahun 2020 tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bahkan sejak 2009 sudah ada UU No.41 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tapi, apa hasilnya? Alih fungsi lahan tetap marak, bahkan kian membabi buta. Aturan tinggal tulisan, sawah tetap dikorbankan.
Padahal, sawah adalah investasi kehidupan. Ia adalah “pabrik padi” yang memberi sambungan nyawa dari generasi ke generasi. Menjaga sawah bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika kita lalai, maka jeritan sawah hari ini akan berubah menjadi kutukan bagi anak cucu kita kelak.
Mari kita renungkan: apakah kita ingin mewariskan sawah yang sehat dan lestari, atau hanya meninggalkan lahan mati yang pernah diperas habis demi ambisi sesaat?
(Penulis: Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastratmadja























