Fusilatnews – Pendahuluan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu instrumen negara yang berada langsung di bawah Presiden dalam sistem presidensial. Posisi ini menuntut adanya garis komando yang tunggal, jelas, dan konsisten, demi menjamin efektivitas penegakan hukum dan keamanan nasional. Namun, pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri (TTRP) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menimbulkan problem serius, terutama karena Presiden Prabowo Subianto telah merencanakan Komite Reformasi Polri sebagai lembaga resmi untuk tujuan serupa.
Fenomena ini menimbulkan apa yang dapat disebut sebagai dualisme kelembagaan—suatu kondisi di mana dua institusi dengan mandat serupa berjalan secara paralel, yang pada gilirannya mengancam kohesi institusional dan efektivitas kebijakan publik.
Kapolri dan Prinsip Supremasi Presiden
Dalam teori presidensialisme, sebagaimana dikemukakan Juan J. Linz, Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tunggal (the sole executive authority). Konsekuensinya, seluruh aparatur negara di bawah Presiden, termasuk Polri, wajib tunduk pada kebijakan dan arahan Presiden. Ketika Kapolri membentuk tim reformasi yang berdiri di luar skema presiden, maka hal ini dapat dipandang sebagai bentuk overlapping authority sekaligus deviation from executive supremacy.
Secara normatif, posisi Kapolri hanya sebagai pelaksana, bukan perumus kebijakan strategis yang berpotensi menggeser kewenangan Presiden. Oleh karena itu, pembentukan TTRP dapat dipandang tidak hanya problematik secara administratif, tetapi juga bermasalah dalam kerangka konstitusional.
Krisis Legitimasi Polri di Mata Publik
Pokok persoalan yang lebih mendasar adalah krisis legitimasi Polri di mata masyarakat. Survei-survei publik dalam dua dekade terakhir menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan terhadap Polri kerap fluktuatif, dengan kecenderungan menurun ketika kasus-kasus korupsi, kekerasan berlebihan, atau keterlibatan aparat dalam konflik politik mengemuka.
Budaya koruptif di internal Polri, mulai dari pungutan liar di tingkat bawah hingga gaya hidup mewah perwira tinggi, telah menciptakan persepsi negatif yang kronis. Institusi yang seharusnya menjadi penegak hukum justru kerap dianggap melanggar hukum. Dalam perspektif sosiologi kelembagaan, kondisi ini menunjukkan adanya institutional decay—kemerosotan legitimasi akibat kegagalan internalisasi nilai dan etika profesi.
Polri sebagai Alat Politik
Selain krisis legitimasi akibat praktik korupsi, Polri juga menghadapi tudingan kuat sebagai alat politik. Dalam berbagai kontestasi elektoral, baik Pemilu maupun Pilkada, netralitas Polri kerap dipertanyakan. Polri, yang semestinya bertindak sebagai institusi penegak hukum independen, justru sering terseret dalam orbit kepentingan politik rezim.
Ketika aparat penegak hukum berfungsi sebagai instrumen kekuasaan politik, maka prinsip rule of law bergeser menjadi rule by law, yakni hukum dipakai sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan, bukan untuk menegakkan keadilan. Inilah akar dari ketidakpuasan publik terhadap Polri, yang tidak bisa diatasi hanya dengan pembentukan tim reformasi baru tanpa perubahan kultur yang mendalam.
Dualisme dan Bahayanya bagi Reformasi
Kehadiran dua lembaga dengan mandat reformasi yang berbeda garis komando—TTRP bentukan Kapolri dan Komite Reformasi Polri bentukan Presiden—bukan hanya menimbulkan kebingungan birokratis, melainkan juga mengindikasikan resistensi terhadap komando presiden. Dalam perspektif tata kelola kelembagaan, dualisme semacam ini bersifat kontraproduktif karena:
- Menyulitkan konsolidasi agenda reformasi.
- Melemahkan akuntabilitas karena adanya tumpang tindih otoritas.
- Mengirimkan sinyal ambivalensi kepada publik bahwa reformasi Polri tidak berjalan dengan tulus.
Dengan demikian, dualisme ini lebih mencerminkan upaya mempertahankan status quo ketimbang dorongan untuk melakukan transformasi sejati.
Penutup
Reformasi Polri merupakan tuntutan rakyat, bukan proyek internal kepolisian semata. Selama kultur korup, feodalisme internal, dan ketidaknetralan politik masih melekat, maka setiap upaya reformasi hanya akan bersifat kosmetik. Kapolri, sebagai pembantu Presiden, harus menegaskan loyalitas kelembagaan dengan tunduk pada otoritas Presiden. Tanpa hal tersebut, upaya reformasi Polri tidak akan pernah menyentuh akar masalah, dan Polri akan terus berada dalam krisis legitimasi di mata publik.





















