Jakarta – Fusilatnews – Polemik penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dalam perjalanannya ke Amerika Serikat menjadi sorotan setelah biaya perjalanan tersebut diperkirakan mencapai Rp 90 juta, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isu ini pertama kali mencuat melalui unggahan Instastory Erina Gudono, istri Kaesang, di akun Instagram pribadinya pada 22 Agustus 2024. Unggahan tersebut memicu laporan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, pada Rabu (28/8/2024). Mereka melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK.
Terkait biaya penerbangan ke AS dengan menggunakan jet pribadi, pakar penerbangan Alvin Lie memberikan penjelasan. Menurut Alvin, penerbangan internasional tersebut memerlukan setidaknya tiga sektor, masing-masing dengan durasi sekitar 7 jam, total perjalanan menjadi sekitar 20 jam.
“Harus dibagi jadi tiga sektor sesuai batas daya jangkau pesawat,” kata Alvin pada Jumat (20/9/2024).
Alvin memperkirakan biaya sewa jet pribadi mencapai sekitar 12.500 dolar AS per jam. Selain itu, pesawat jet pribadi tidak dapat disewa hanya untuk satu arah. Penyewa harus menanggung penuh biaya penerbangan pulang meskipun pesawat terbang kosong.
Dengan demikian, Alvin menghitung total biaya perjalanan pulang-pergi (20 jam) dikali 12.500 dolar AS per jam, menghasilkan sekitar 500 ribu dolar AS, atau setara dengan Rp 7,5 miliar.
Namun, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa estimasi biaya sewa jet pribadi yang ditumpangi Kaesang hanya mencapai Rp 90 juta. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi bahwa teman pemilik jet pribadi menerapkan harga sewa komersial kepada Kaesang dan Erina Gudono dalam perjalanan mereka ke AS. Informasi ini diperoleh dari klarifikasi langsung yang diberikan Kaesang di kantor KPK pada 17 September 2024.

























