Menurut Jokowi, proses uji materi merupakan urusan kekuasaan yudikatif. “Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” ujar Jokowi. Jumat (4/8).
Jakarta – Fusilatnews – Saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo membantah dirinya melakukan intervensi dalam uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sedang dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jokowi, proses uji materi merupakan urusan kekuasaan yudikatif. “Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” ujar Jokowi. Jumat (4/8).
Ditanya tentang motif uji materi itu sebagai cara untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo, Jokowi menegaskan sebaiknya publik jangan menduga-duga.
“Jangan menduga-duga, jangan berandai-andai,” jawab Jokowi tegas
Untuk diketahui, MK saat ini sedang menyidangkan tiga perkara judicial review tentang syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008
Sedangkan pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. mengajukan gugatan dengan petitum persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.























