FusilatNews- Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut bahwa presiden dua periode bisa maju jadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya. Hal itu Bambang sampaikan sebagai respons dari pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut presiden yang telah menjabat dua kali periode bisa maju dalam Pemilu selanjutnya sebagai Cawapres. Tetapi dengan suarat harus dipenuhi.
“Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa, tapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto (Pacul) di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip CNNIndonesia.com Selasa (13/9).
Namun demikian, peluang maju sebagai cawapres tersebut ada di tangan Jokowi. Bambang mengatakan jika Jokowi masih ingin mengawal program yang saat ini belum terealisasikan, maka peluang maju sebagai Cawapres itu bisa saja diambil oleh Jokowi di Pemilu 2024.
“Aturan mainnya diizinkan, apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi,” ungkapnya.
Bambang mengatakan PDIP tak serta merta membuka peluang akan mendorong Jokowi menjadi cawapres di 2024. Karena keputusan soal capres-cawapres PDIP sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Kalau di PDIP Perjuangan, sekali lagi saya ulangi soal capres dan cawapres menjadi kewenangan penuh Ibu Megawati Soekarno selaku ketum terpilih,” tambah dia.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, tak ada peraturan yang melarang hal Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
Fajar mengaku, dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja bila melihat UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
“UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
























