FusilatNews- Polda Metro Jaya (PMJ) akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian setelah disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), dianggap sebagai perlawanan Polda Metro Jaya kepada Mabes Polri. Hal itu diungkapkan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia mengaku heran dengan langkah yang disiapkan PMJ tersebut. Menurutnya, hal itu justru seakan bentuk perlawanan dari PMJ terhadap Mabes Polri.
“Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum, ini menunjukkan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip CNNINdonesia.com, Selasa (13/9).
Bambang mengaku, pernyataan Polda Metro dianggap menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak memahami pidana terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan anggotanya tersebut.Ia menegaskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal di Kepolisian.
Bambang mengatakan pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan. “Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana,”ungkapnya.
Menurutnya, pendampingan hukum memang merupakan hak seseorang. Namun, bukan berarti dibela oleh institusi. “Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi,”pungkasnya.
Bambang juga mengkritik polemik PTDH yang terjadi antara Mabes Polri dengan Polda Metro. Menurutnya, penegakan kode etik di tingkat Satpam malah jauh lebih bagus ketimbang di Kepolisian.
“Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana,” ujarnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya siap memberikan pendampingan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat sebagai anggota Polri lantaran terseret kasus Brigadir J.
“Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Terkait banding yang diajukan oleh Jerry, Zulpan menyebutkan, hal itu adalah hak yang bersangkutan.
“Adanya putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya,” ujarnya.

























