Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Kabar mengenai menurunnya kondisi kesehatan Presiden Joko Widodo pascakepulangannya dari Vatikan—usai menghadiri acara bela sungkawa atas wafatnya Paus—semakin ramai dibicarakan publik. Foto-foto yang beredar di berbagai media sosial menunjukkan perubahan fisik yang cukup signifikan. Bila pepatah Latin mens sana in corpore sano (jiwa yang sehat dalam tubuh yang sehat) dijadikan rujukan, maka kondisi jasmani Jokowi tampaknya turut mencerminkan tekanan psikologis yang berat di penghujung masa kekuasaannya.
Boleh jadi, selain sindrom kehilangan kekuasaan (post power syndrome) pasca suksesi 2024, Jokowi kini juga dibayangi tekanan moral yang menumpuk. Ia tengah dikepung berbagai tuduhan publik—mulai dari dugaan penggunaan ijazah palsu yang telah dilaporkan ke Dumas Mabes Polri dan digugat di Pengadilan Negeri Surakarta, hingga gugatan serupa yang lebih dahulu muncul di PN Jakarta Pusat sejak 2023.
Tekanan itu semakin kompleks ketika bayang-bayang hukum mulai menjangkau keluarganya. Gibran Rakabuming Raka, yang ia dorong hingga ke kursi RI-2, kini turut digugat terkait keabsahan ijazah setara SLTA. Beragam tokoh dan aktivis pun mendesak agar “anak haram konstitusi”—sebutan yang disematkan oleh sebagian publik—dilengserkan dari jabatan wakil presiden.
Karma politik tampaknya mulai menampakkan wajahnya. Banyak pihak bertanya, apakah Jokowi dan keluarganya akan menutup kisah hidupnya dalam tragika akibat kebijakan dan perlakuannya terhadap para ulama serta aktivis selama berkuasa? Sebab publik mencatat, di masa pemerintahannya, tidak sedikit tokoh agama dan pejuang keadilan yang mengalami kriminalisasi, sementara pelanggaran HAM dan kasus kematian ratusan rakyat justru berlalu tanpa kejelasan hukum.
Ironisnya, di tengah tuduhan publik soal ijazah palsu, Jokowi justru berupaya memenjarakan para aktivis yang bersuara—sebanyak 13 orang di antaranya kini terancam jerat hukum. Padahal, seorang pemimpin semestinya menjadi pelindung bagi kebenaran dan keadilan, bukan menjadi penghalang bagi proses penegakan hukum terhadap koruptor dan penjahat kekuasaan.
Jokowi kini dikenal sebagai sosok yang gagal menepati sumpah jabatan. Ia seolah lupa bahwa amanah kepemimpinan bukanlah panggung kemegahan, melainkan ladang tanggung jawab untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang adil dan merata.
Dan menjelang senjanya kekuasaan, muncul kembali kisah pertemuannya dengan ulama kharismatik asal Solo, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, yang pernah dipenjara saat Jokowi masih menjabat Wali Kota Surakarta pada 2010. Dalam pertemuan itu, sang ustadz menasihatinya agar sebagai seorang Muslim, Jokowi berbuat baik dan berlaku jujur.
Kini, publik menanti: apakah nasihat ulama itu akan mengetuk nurani Jokowi? Akankah ia memiliki keberanian untuk mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada rakyat, dan berkata jujur tentang asal-usul serta keaslian ijazahnya yang terus menjadi perdebatan publik?
Hanya waktu yang akan menjawab.
Wallahu a‘lam.

Oleh: Damai Hari Lubis























