Jakarta, Fusilatnews – Presiden Prabowo Subianto dalam pidato ulang tahun ke-80 TNI menyampaikan hal yang membingungkan bagi prajurit dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Pada amanatnya, Presiden menyatakan memberikan izin kepada Panglima TNI dan Kepala Staf TNI dalam rangka seleksi kepemimpinan yang tidak perlu terlalu memperhitungkan senioritas, tetapi mementingkan prestasi, pengabdian dan cinta Tanah Air.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keaman, selanjutnya disebut Koalisi, menilai pernyaataan Presiden itu keliru dan tidak tepat.
“Persoalan mutasi dan promosi itu saat ini adalah karena politisasi yang kental di dalam tubuh TNI, sehingga kenaikan pangkat dan jabatan lebih karena faktor politis dan kedekatan politik,” kata Kerja Centra Initiative Al Araf yang merupakan bagian dari Koalisi di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Masalah yang terjadi terkait mutasi dan promosi, kata Al Araf, bukan masalah senior dan junior yang tidak berpengalaman, tapi masalah utamanya adalah politik, di mana sejak era kepresidenan Joko Widodo dan sampai saat ini pertimbangan promosi prajurit TNI lebih banyak karena kedekatan politik.
“Dalam konteks ini, meritokrasi tidak bekerja dan berjalan karena intervensi kekuasaan lebih dominan ketimbang kompetensi, pengalaman dan profesionalitas,” sesalnya.
Koalisi memandang, sejak awal Presiden Prabowo telah mengabaikan prinsip meritokrasi dan justru menjadikan faktor kedekatan dan kesetiaan pada kekuasaan dirinya sebagai pertimbangan, tanpa mempertimbangkan prestasi, untuk melakukan mutasi dan promosi di tubuh TNI.
“Kasus kenaikan pangkat luar biasa Letnan Kolonel Infanteri Teddy Indra Wijaya menjadi contoh nyata bagaimana Presiden memangkas meritokrasi dan hal itu menjadi kontroversi,” jelasnya.
Promosi dan mutasi, kata Al Araf, cenderung terjadi hanya pada mereka yang memiliki akses politik dan ekonomi pada kekuasaan. “Bagi militer yang tidak memiliki akses politik dan ekonomi pada kekuasaan, maka akan kesulitan mendapatkan promosi dan mutasi. Dampak yang terjadi, sejumlah perwira senior yang memiliki pengalaman dan prestasi kesulitan mendapatkan promosi dikarenakan tidak memiliki akses politik ke kekuasaan,” cetusnya.
“Sedangkan fakta memperlihatkan adanya perwira junior yang memiliki akses politik ke kekuasaan mendapatkan kenaikan pangkat secara fantastis sebagaimana terjadi pada Letkol Teddy Indra Wijaya. Hal tersebut mengabaikan meritokrasi di tubuh TNI sekaligus pembenaran kesalahan praktik yang dilakukan Presiden Prabowo,” lanjutnya.
Menurut Al Araf, pada kasus tersebut Prabowo telah menerapkan kontrol sipil subjektif dan bukan kontrol sipil objektif yang mengedapankan pembagian otoritas dan keahlian yang jelas.
“Hal yang terjadi kemudian adalah rusaknya profesionalisme TNI. Belum lagi selesai, Presiden juga memberikan sejumlah kenaikan pangkat luar biasa kepada para perwira atau purnawirawan yang pernah bermasalah karena terlibat dalam kejahatan serius, yaitu penculikan atau penghilangan paksa para aktivis,” terangnya.
Koalisi juga memandang terdapat kontradiksi antara amanat Presiden Prabowo dengan politik hukumnya dalam merevisi UU TNI, di mana justru ia memberi jalan buat perwira senior untuk duduk lebih lama dalam pangkat jabatannya dengan memperpanjang masa pensiunya.
“Padahal perpanjangan pensiunlah yang menjadi masalah kemandekan promosi dan mutasi berupa penumpukan pada level perwira menengah sehingga menghambat dan menyulitkan proses regenerasi organisasi,” tukasnya.
Koalisi mendesak prinsip meritokrasi dikembalikan dalam rangka promosi kenaikan pangkat serta jabatan di tubuh TNI untuk menghindari terjadinya kontestasi antar-prajurit dengan mengabaikan penghormatan terhadap konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penghormatan atas hak asasi manusia (HAM).
Selain Centra Initiative,
Koalisi terdiri atas Imparsial, De Jure, PBHI, Walhi, KPI, dan Raksha Initiative.
























