Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Jokowi, dalam pengakuannya kepada para relawan, menyatakan bahwa sejak awal ia menitipkan pesan agar pengawasan diberikan kepada Prabowo dan Gibran untuk memimpin bangsa ini selama dua periode. Pernyataan ini, jika benar, jelas kontradiktif dan menunjukkan upaya pemaksaan kehendak yang otoriter. Hal ini bukan hanya menimbulkan kesan bahwa Jokowi bersikap seolah dirinya berada di atas pejabat negara, melainkan juga memperlihatkan perilaku politik yang tidak beradab dan jauh dari etika tatakrama pemerintahan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, jika konteks pernyataan itu terkait pra-cawapres, maka dapat diduga kuat keterlibatan Jokowi dalam mengarahkan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan batasan usia dalam Undang-Undang Pemilu. Dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa Anwar Usman, Ketua MK, pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran etik, yang melarang hakim menangani perkara yang menyangkut kepentingan keluarga atau hubungan kekerabatan dengan pihak yang berkepentingan. Fakta ini seharusnya sudah diketahui oleh Anwar Usman sebelumnya, sehingga ada dugaan Jokowi memanfaatkan celah tersebut untuk kepentingan politiknya.
Selain itu, terkait ijazah Gibran, pernyataan Jokowi tersirat sebagai ancaman terhadap Mahkamah Agung agar pengadilan memenangkan Gibran. Tindakan semacam ini jelas bertentangan dengan konstitusi, yang menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia didirikan berdasarkan hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kerusakan institusi hanya karena nafsu seorang mantan presiden. Pernyataan Jokowi ini pun telah dibantah secara tegas oleh Titik Soeharto, anggota legislatif, yang menegaskan prinsip hukum dan kedaulatan rakyat.
Dalam konteks ini, rakyat yang berdaulat memiliki hak untuk menuntut tindakan tegas terhadap Jokowi. Presiden RI Prabowo, sebagai penguasa sah dengan kewenangan besar, dapat memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut agar supremasi hukum tetap terjaga.
Pengakuan Jokowi, yang disampaikan melalui relawannya Bara JP agar mendukung pasangan Prabowo-Gibran selama dua periode (2024–2029 dan 2029–2034), menurut Ketua Umum Bara JP, Willem Frans Ansanay, disampaikan dalam pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Bara JP periode 2025–2030 di Kompleks Museum Joang ’45, Menteng, Jakarta, Sabtu (13/9/2025). Saat dikonfirmasi, Jokowi membenarkan kebenaran pernyataan tersebut, memperkuat dugaan bahwa ia telah berusaha mengintervensi proses politik dan hukum demi kepentingan pribadi dan dinasti politiknya.
Jika fakta-fakta ini benar, pernyataan Jokowi tidak hanya memperlihatkan ketidakdewasaan politik, tetapi juga membahayakan prinsip kedaulatan hukum dan demokrasi di Indonesia. Bangsa ini tidak bisa dibiarkan dikendalikan oleh nafsu seorang individu, bahkan jika individu itu pernah memegang jabatan tertinggi di negeri ini.

Damai Hari Lubis
























