Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Dalam filosofi Jawa ada tiga fase atau tahapan sikap atau langkah ketika seseorang merasa dizalimi. Yakni: ngalah, ngalih, ngamuk.
Ngalah berarti mengalah. Ngalih berarti menghindar atau pindah tempat. Ngamuk berarti mengamuk.
Filosofi tersebut sepertinya juga dianut Joko Widodo sebagai orang Jawa. Rabu (30/4/2025) ini, Presiden ke-7 RI itu mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan langsung empat orang yang mempersoalkan keabsahan ijazahnya.
Keempat orang tersebut diduga adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauziah Tyassuma.
Keempat orang tersebut sesungguhnya telah dilaporkan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan ke Polres Metro Jakarta Pusat dua hari sebelumnya, Senin (28/4/2025), dengan tuduhan menghasut dan menyebarkan fitnah. Laporan itu langsung diproses.
Sebaliknya, laporan TPUA soal dugaan ijazah palsu Jokowi sudah disampaikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Desember 2024 lalu, namun hingga kini nasib laporan tersebut tak jelas juntrungannya.
Bukan hanya ijazah Strata Satu (S1) atau Sarjana Kehutanan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, ijazah SMA Jokowi juga diragukan keasliannya.
Pasalnya, Jokowi diketahui sebagai lulusan Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP) tahun 1980. Tetapi, kemudian sekolah itu berganti nama menjadi SMAN 6 Surakarta pada 1985.
Ihwal dugaan ijazah palsu Jokowi ini sesungguhnya sudah menyeruak sejak 2019 saat Jokowi maju kembali sebagai calon presiden. Namun, selama itu pula Jokowi cenderung diam. Kalaupun ada perlawanan, hal itu dilakukan para pendukungnya. Ada dua orang yang menjadi “korban” gegara menuduh ijazah Jokowi tak asli.
Pada 2019, seseorang bernama Umar Kholid melalui akun Facebook miliknya menyebarkan narasi terkait ijazah SMA Jokowi yang diduga palsu. Akhirnya justru Umar Kholid yang ditetapkan Polri menjadi tersangka.
Kedua adalah Bambang Tri Mulyono yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal keaslian ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi pada 3 Oktober 2022. Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, akhirnya justru Bambang yang ditetapkan sebagai tersangka, diadili dan dihukum.
Jokowi Melawan Langsung
Setelah lima tahun diam, yang berarti “ngalah”, pada akhir 2024 Jokowi “ngalih” dari Jakarta ke Solo, Jawa Tengah, seiring masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
Namun, selama berdiam di rumah pribadinya di Solo itu, masih saja ada pihak-pihak yang mengusik ketenangannya dengan tetap mempersoalkan keaslian ijazahnya. Akhirnya kesabaran Jokowi pun habis. Ibarat air mencapai titik didih. Suami Iriana itu akhirnya mengambil langkah fase ketiga: ngamuk!
Orang Jawa biasanya kalau sudah mengamuk akan seperti banteng ketaton (terluka). Mengamuk habis-habisan. Tanpa ampun. Apakah Jokowi juga akan seperti banteng ketaton. Sepertinya demikian.
Jika dirunut ke belakang, belum mengamuk saja Jokowi sudah menelan dua “korban” terkait tuduhan ijazah palsu itu.
Kesempatan
Kini, ketika Jokowi sudah melapor ke polisi, hal itu menjadi momentum atau kesempatan bagi pelapor dan terlapor untuk membuktikan di pengadilan tentang siapa yang benar menurut hukum. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Jokowi selaku pelapor harus membawa ijazahnya ke pengadilan untuk diperiksa apakah asli atau memang palsu.
Para terlapor harus membuktikan tuduhannya ketika diperiksa di pengadilan nanti, apakah benar ijazah Jokowi itu palsu, ataukah justru asli.
Dalam hukum ada asas “actori incumbit probatio”. Artinya, siapa yang menggugat, dialah yang wajib membuktikan.
Kali ini Jokowi sepertinya tidak main-main. Amuknya seperti banteng ketaton. Makanya selain hadir langsung di Polda Metro Jaya, wong Solo itu memilih hari Rabu ketika melaporkan empat orang yang menuduh bahwa ijazahnya palsu. Diketahui, Rabu sudah terlanjur dikonotasikan sebagai hari keberuntungan Jokowi. Kali ini Rabu Pahing.
Benarkah Jokowi akan kembali menang dalam kasus dugaan ijazah palsu ini? Kita tunggu saja tanggal mainnya!


























